SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan tidak ada praktik pemotongan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Sebab, dana bantuan langsung ditransfer pemerintah pusat ke penerima.
”Jadi dana tanpa melalui perantara pemerintah daerah. Semua BPUM langsung ditransfer ke masing-masing penerima melalui bank-bank BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktaviantie mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (3/9/2021).
Ia juga memastikan, bahwa tidak ada pegawai di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan yang melakukan pemotongan BLT atau pungutan pencairan bantuan tersebut.
"Kami memastikan dari dinas koperasi, usaha mikro, dan perdagangan Banyuwangi sama sekali tidak melakukan pungutan. Semuanya gratis, ini juga perintah dari Bupati dan Wakil Bupati agar pelayanan semua diberikan tanpa pungutan," ungkap Nanin.
Baca Juga: Peringatan untuk Nakes di Banyuwangi, Jangan Memalsukan Surat Hasil Swab
"Kami hanya memfasilitasi pengiriman berkas dari warga ke Kementerian Koperasi dan UKM. Urusan pencairan langsung pemerintah pusat ke masing-masing penerima. Maka jika ada orang tertentu meminta dana, silakan dilaporkan," imbuhnya.
Pemkab Banyuwangi mendorong kepada para penerima BPUM alias BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM di kabupaten tersebut yang merasa dimintai sejumlah dana untuk melapor.
Hal ini merespons sejumlah kabar di media sosial bahwa ada penerima BPUM yang ditarik dana oleh orang-orang tertentu, meski orang tersebut bukan dari pemerintah daerah.
”Kami juga diberi informasi tentang dugaan itu oleh teman-teman aktivis seperti dari Projo. Maka untuk warga yang mengalami hal tersebut, monggo dilaporkan. Sudah ada instrumen untuk melaporkan,” ujar Nanin.
Pelaporan bisa melalui call center yang sudah disediakan dan disebar melalui pamflet di media sosial oleh Pemkab Banyuwangi.
Baca Juga: Ogah Jual Beli Jabatan, Bupati Banyuwangi: Saya Pilih yang Mau Kerja Bukan yang Bayar
“Laporkan penyalahgunaan proses BPUM ke nomor call center Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau WhatsApp Center 08111450587 atau aparat penegak hukum,” tandas Nanin mewakili Pemkab Banyuwangi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
-
Persis Solo Selamat dari Degradasi, Ini Komentar Ong Kim Swee
Terkini
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban
-
Holding Ultra Mikro BRI Dorong Inklusi Keuangan 182 Juta Nasabah Tabungan
-
Jalan Pakis-Turen Makin Lebar, Diusulkan Pindah Pengelolaan ke Provinsi