SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan tidak ada praktik pemotongan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Sebab, dana bantuan langsung ditransfer pemerintah pusat ke penerima.
”Jadi dana tanpa melalui perantara pemerintah daerah. Semua BPUM langsung ditransfer ke masing-masing penerima melalui bank-bank BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktaviantie mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (3/9/2021).
Ia juga memastikan, bahwa tidak ada pegawai di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan yang melakukan pemotongan BLT atau pungutan pencairan bantuan tersebut.
"Kami memastikan dari dinas koperasi, usaha mikro, dan perdagangan Banyuwangi sama sekali tidak melakukan pungutan. Semuanya gratis, ini juga perintah dari Bupati dan Wakil Bupati agar pelayanan semua diberikan tanpa pungutan," ungkap Nanin.
Baca Juga: Peringatan untuk Nakes di Banyuwangi, Jangan Memalsukan Surat Hasil Swab
"Kami hanya memfasilitasi pengiriman berkas dari warga ke Kementerian Koperasi dan UKM. Urusan pencairan langsung pemerintah pusat ke masing-masing penerima. Maka jika ada orang tertentu meminta dana, silakan dilaporkan," imbuhnya.
Pemkab Banyuwangi mendorong kepada para penerima BPUM alias BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM di kabupaten tersebut yang merasa dimintai sejumlah dana untuk melapor.
Hal ini merespons sejumlah kabar di media sosial bahwa ada penerima BPUM yang ditarik dana oleh orang-orang tertentu, meski orang tersebut bukan dari pemerintah daerah.
”Kami juga diberi informasi tentang dugaan itu oleh teman-teman aktivis seperti dari Projo. Maka untuk warga yang mengalami hal tersebut, monggo dilaporkan. Sudah ada instrumen untuk melaporkan,” ujar Nanin.
Pelaporan bisa melalui call center yang sudah disediakan dan disebar melalui pamflet di media sosial oleh Pemkab Banyuwangi.
Baca Juga: Ogah Jual Beli Jabatan, Bupati Banyuwangi: Saya Pilih yang Mau Kerja Bukan yang Bayar
“Laporkan penyalahgunaan proses BPUM ke nomor call center Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau WhatsApp Center 08111450587 atau aparat penegak hukum,” tandas Nanin mewakili Pemkab Banyuwangi.
Berita Terkait
-
Pantai Plengkung, Wisata Alam Berpasir Putih Favorit Pencinta Surfing
-
Umbul Bening Waterpark, Objek Wisata dengan Suasana Asri di Banyuwangi
-
Menelusuri Kekayaan Alam Indonesia di Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi
-
Persona Pantai Pulau Merah, Tampak Menawan dengan Bukit di Tengah Lautan
-
Bukit Sewu Sambang, Camping Sembari Menikmati Panorama Sunset di Banyuwangi
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kanjuruhan Butuh Sofa dan Kasur Darurat, Demi Skor Kelayakan BRI Liga 1
-
Target Pajak Parkir Kabupaten Malang Naik Jadi Rp1,58 Miliar di 2025
-
Miris! Tekanan Ortu dan Weton Picu Lonjakan Pernikahan Dini di Malang
-
Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?
-
Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila