SuaraMalang.id - Menyikapi penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari oleh KPK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan maklumat.
Menyadur TIMES Indonesia jaringan Suara.com, ada enam poin maklumat MUI. Pertama, MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum yang adil oleh pihak penegak hukum.
Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjadi kondusifitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Ketiga, menghindari upaya-upaya provokasi yang mengarah kepada ujaran kebencian dan melampaui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat.
Baca Juga: 'Jual Beli atau Upeti' Jabatan Baru Seperti Kasus Bupati Probolinggo Itu Modus Lama
Keempat, penyelenggara negara agar tetap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang di bawah kepemimpinan Plt Bupati.
Kelima, kepada aparat keamanan TNI dan Polri, agar dapat mengantisipasi dan mencegah kemungkinan gangguan stabilitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Keenam, menjadikan peristiwa tersebut di atas sebagai introspeksi (muhasabah) untuk masa depan Kabupaten Probolinggo.
Maklumat ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH Munir Kholili dan Sekretaris KH. Syihabuddin Sholeh.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suami Hasan Aminuddin ditangkap KPK terkait kasus dugaan jual beli jabatan Pj kepala desa. Jabatan ini dipatok tarif Rp 20 juta plus upeti penyewaan tanah kas desa sebesar Rp 5 juta per hektare.
Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Orang Tersangka Jual Beli Jabatan Kades di Kabupaten Probolinggo
Praktik jual beli jabatan itu terjadi berkaitan dengan habisnya masa jabatan sejumlah 252 kades di Kabupaten Probolinggo pada 9 September 2021. Sementara Pilkades serentak baru akan dilakukan Februari 2022 sehingga perlu Pj kades agar tak terjadi kekosongan jabatan.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi