SuaraMalang.id - Menyikapi penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari oleh KPK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan maklumat.
Menyadur TIMES Indonesia jaringan Suara.com, ada enam poin maklumat MUI. Pertama, MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum yang adil oleh pihak penegak hukum.
Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjadi kondusifitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Ketiga, menghindari upaya-upaya provokasi yang mengarah kepada ujaran kebencian dan melampaui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat.
Keempat, penyelenggara negara agar tetap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang di bawah kepemimpinan Plt Bupati.
Kelima, kepada aparat keamanan TNI dan Polri, agar dapat mengantisipasi dan mencegah kemungkinan gangguan stabilitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Keenam, menjadikan peristiwa tersebut di atas sebagai introspeksi (muhasabah) untuk masa depan Kabupaten Probolinggo.
Maklumat ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH Munir Kholili dan Sekretaris KH. Syihabuddin Sholeh.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suami Hasan Aminuddin ditangkap KPK terkait kasus dugaan jual beli jabatan Pj kepala desa. Jabatan ini dipatok tarif Rp 20 juta plus upeti penyewaan tanah kas desa sebesar Rp 5 juta per hektare.
Baca Juga: 'Jual Beli atau Upeti' Jabatan Baru Seperti Kasus Bupati Probolinggo Itu Modus Lama
Praktik jual beli jabatan itu terjadi berkaitan dengan habisnya masa jabatan sejumlah 252 kades di Kabupaten Probolinggo pada 9 September 2021. Sementara Pilkades serentak baru akan dilakukan Februari 2022 sehingga perlu Pj kades agar tak terjadi kekosongan jabatan.
Kasus jual beli jabatan dilakukan melalui camat. Setelah uang terkumpul, camat menyerahkan uang suap kepada Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminuddin. Mantan Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, yang kini menjadi anggota DPR.
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan 22 tersangka, yakni Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan sebagai penerima suap.
Selain empat penerima suap tersebut, 18 orang pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ingin diangkat menjadi Pj kades.
Atas peristiwa operasi tangkap tangan KPK-RI terhadap Bupati Probolinggo dan suaminya tersebut, MUI Kabupaten Probolinggo mengeluarkan maklumat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Demi UMKM Naik Kelas, BRI Salurkan Pembiayaan Senilai Rp1.137,84 Triliun
-
Ratusan UMKM Meriahkan Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe, BRI Dukung Lewat QRIS dan BRImo
-
Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Wujud Transformasi BRI dalam Keuangan Digital
-
Haluan Bali, Fashion Lokal dengan AR dan Sentuhan Tradisi yang Tembus Pasar Global
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso