SuaraMalang.id - Menyikapi penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari oleh KPK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan maklumat.
Menyadur TIMES Indonesia jaringan Suara.com, ada enam poin maklumat MUI. Pertama, MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum yang adil oleh pihak penegak hukum.
Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjadi kondusifitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Ketiga, menghindari upaya-upaya provokasi yang mengarah kepada ujaran kebencian dan melampaui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat.
Keempat, penyelenggara negara agar tetap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang di bawah kepemimpinan Plt Bupati.
Kelima, kepada aparat keamanan TNI dan Polri, agar dapat mengantisipasi dan mencegah kemungkinan gangguan stabilitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Keenam, menjadikan peristiwa tersebut di atas sebagai introspeksi (muhasabah) untuk masa depan Kabupaten Probolinggo.
Maklumat ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH Munir Kholili dan Sekretaris KH. Syihabuddin Sholeh.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suami Hasan Aminuddin ditangkap KPK terkait kasus dugaan jual beli jabatan Pj kepala desa. Jabatan ini dipatok tarif Rp 20 juta plus upeti penyewaan tanah kas desa sebesar Rp 5 juta per hektare.
Baca Juga: 'Jual Beli atau Upeti' Jabatan Baru Seperti Kasus Bupati Probolinggo Itu Modus Lama
Praktik jual beli jabatan itu terjadi berkaitan dengan habisnya masa jabatan sejumlah 252 kades di Kabupaten Probolinggo pada 9 September 2021. Sementara Pilkades serentak baru akan dilakukan Februari 2022 sehingga perlu Pj kades agar tak terjadi kekosongan jabatan.
Kasus jual beli jabatan dilakukan melalui camat. Setelah uang terkumpul, camat menyerahkan uang suap kepada Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminuddin. Mantan Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, yang kini menjadi anggota DPR.
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan 22 tersangka, yakni Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan sebagai penerima suap.
Selain empat penerima suap tersebut, 18 orang pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ingin diangkat menjadi Pj kades.
Atas peristiwa operasi tangkap tangan KPK-RI terhadap Bupati Probolinggo dan suaminya tersebut, MUI Kabupaten Probolinggo mengeluarkan maklumat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Apresiasi BRILink Agen Berprestasi, Kursumawati Bawa Pulang All-New Yaris
-
Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai