Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:48 WIB
Rontoknya dinasti politik pasca OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo. [Foto: Antara]

SuaraMalang.id - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin ditetapkan tersangka kasus jual beli jabatan kepala desa diyakini sebagai momentum rontoknya dinasti politik.

Menyadur TIMES Indonesia jaringan Suara.com, dinasti politik Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari telah berlangsung selama 18 tahun. 

Ya, lebih dari satu dekade, keduanya bak raja dan ratu Probolinggo. Persisnya, pondasi awal dinasti itu dibangun oleh sang suami, kala menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 1999-2003. 

Kemudian, dari tahun 2003-2008 hingga 2008-2013, Hasan terpilih menjadi Bupati Probolinggo. Usai tugasnya sebagai orang nomor satu di Probolinggo, Ia kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014- 2019 dan 2019-2024 dari fraksi NasDem, daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II.

Baca Juga: Aksi Plontos Sambut Penetapan Tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Kursinya sebagai Bupati digantikan oleh istrinya sendiri, Puput Tantriana. Perempuan berparas cantik itu berhasil memenangkan Pilkada pada 2013 silam. Ia menjabat pada periode 2013-2018. Dan terpilih kembali pada periode kedua 2018 sampai sekarang.

 
Diketahui, di pilkada 2018 lalu, perempuan berkacamata itu maju bersama wakilnya, yakni Timbul Prihanjoko. Keduanya diusung Partai Nasdem, PDIP, Golkar, PPP serta partai Gerindra.

Selain itu, diketahui mereka memiliki total harta sekitar Rp 17,3 miliar merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Puput terakhir kali melaporkan LHKPN pada 26 Februari 2021. Sedangkan Hasan terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2 April 2019.

Kekinian, dinasti politik itu pun seakan roboh pasca Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan kades. KPK menyampaikan, para tersangka mematok tarif jabatan kades sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektare.

Baca Juga: Alasan KPK Belum Tangkap 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Load More