Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 28 Juli 2021 | 21:03 WIB
Ilustrasi PKL -Pelonggaran PPKM, Pemkab Bondowoso Izinkan PKL Berjualan Lagi. [suara.com/Adrian Mahakam]

SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, melakukan pelonggaran PPKM. Pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan berjualan lagi di Alun-alun Bondowoso.

Hal itu diungkap Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat. Izin PKL berjualan lagi berpedoman Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021.

"Mulai besok dibuka kembali alun-alun, PKL bisa berjualan kembali, tapi dibatasi waktunya tidak boleh lebih dari 20 menit. Tidak boleh berkerumun, maksimal 3 orang, yang terpenting harus menerapkan protokol kesehatan ketat," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Rabu (28/7/2021). 

Ia melanjutkan, Pemkab Bondowoso bakal mengumpulkan paguyuban PKL alun-alun untuk diberikan pemahaman supaya mematuhi aturan atau ketentuan yang telah disusun.

Baca Juga: Warga Bondowoso Menentang Gedung Sekolah Jadi Tempat Isoman Pasien Covid-19

"Bukan apa, karena ini demi keselamatan kita bersama," sambungnya.

Jika ditemukan PKL bandel melanggar aturan, maka pertama akan diberi teguran. Jika masih melanggar lagi, sanksinya tidak boleh buka usaha alias izinnya dicabut.

"Yang mulai dibuka pasar hewan, pasar tradisional, toko kelontong boleh buka namun batasi jam operasionalnya dan pengunjungnya. Untuk tempat wisata, bagi yang daerah masih level 4 tidak boleh dibuka," tuturnya.

Sedangkan untuk kegiatan lain, seperti acara hajatan, haul, dan pengajian akbar, masih tidak diperbolehkan.

"Akad nikah diperbolehkan, akan tetapi hanya boleh dihadiri 10 orang. Walimahan dibatasi 20 orang, meskipun harus izin terlebih dahulu. Untuk resepsi tetap tidak diperbolehkan," pungkasnya.

Baca Juga: Satgas Melacak Warga Pelaku Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Bondowoso

Load More