SuaraMalang.id - Dua warga di Mojokerto, Jawa Timur terancam hukum kebiri hingga hukum mati. Ini buntut kasus rudapaksa anak di bawah umur hingga hamil.
Kedua warga biadab itu, yakni Wuliono dan Pujiono. Mereka telah ditetapkan tersangka oleh Polres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Sehingga kedua warga tersebut resmi ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Dari keterangan korban, saksi keluarga, dan tetangga sudah menjadi alat bukti juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan medis yang hasilnya korban dinyatakan tengah berbadan dua. Penyidik menetapkan Wuliono dan Pujiono sebagai tersangka," katanya dikutip dari jatimnet.com -- jejaring media suara.com, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Inspiratif, Sopir Ojol dan Relawan di Mojokerto Gotong Royong Bantu Warga Isolasi Mandiri
Terungkapnya kasus memilukan ini bermula dari kecurigaan keluarga melihat perut korban berinisial PWD kian membesar. Korban kemudian menceritakan kronologi hingga dia berbadan dua. Saat dicek ke bidan terdekat diketahui usia kehamilan telah empat bulan.
Mengetahui korban telah dirudapaksa hingga hamil empat bulan, keluarga langsung melapor ke polisi. Kedua tersangka yang sudah berkeluarga itu dijerat Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam menjalani hukuman minimal 5 tahun lamanya. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan kedua tersangka bakal dikenakan hukuman kebiri hingga maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Mana yang Paling Bahaya Efeknya Bagi Pria?
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu
-
Pengangguran Jadi Masalah di Kota Batu, Cawali Nurochman Siapkan Strategi Khusus
-
Firhando Gumelar Bertemu Tokoh Katolik Kota Batu: Kami Ingin Jadi Wali Kota Semua Umat Beragama