SuaraMalang.id - Beredar poster seruan bertajuk Jember Lepas Masker di media sosial dan platform percakapan. Pelaku penyebar informasi bohong atau hoaks itu kini sedang diburu polisi.
Melansir beritajatim.com -- jejaring media suara.com, poster itu berisi ajakan melepas masker lengkap dengan foto Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman yang bunyinya; WES WAYAHE JEMBER BEBAS COVID – Mulai Hari Rabu, 21 Juli 2021 Warga Jember Lepas Masker.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku penyebar isu meresahkan tersebut.
“Terduga pelakunya masih kami cari berdasarkan capture screen dari beberapa (akun) media sosial,” katanya, Selasa (20/7/2021).
Ia melanjutkan, pelaku penyebar hoaks bakal dijerat UU ITE.
“Pelaku terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) Pasal 45 Ayat 2 junto Pasal 28 berkaitan dengan penyebaran informasi tidak benar, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jember Ayub Junaidi mengimbau warga tidak termakan informasi hoaks tersebut dan tetap meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, terutama memakai masker.
Selain itu, terus ikhtiar dan berdoa memohon perlindungan kepada Tuhan.
“Yang melindungi kita (dari penularan virus) hanya masker. Tidak ada lagi. Ayo masker ini kita pakai di mana pun, sayangilah keluarga kita. Kita tidak tahu virus ini ada di mana. Mungkin anda sehat saat keluar. Tapi begitu anda abai, saat pulang ke rumah, yang jadi korban (penularan) adalah anak, istri, orang tua tercinta,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Jember Gelontor Bantuan PPKM Darurat 100 Ton Beras
“Kita sepakat berkorban menghilangkan ego kita masing-masing untuk kepentingan menyelesaikan pandemi Covid ini,” kata Ayub.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa