SuaraMalang.id - Sedikitnya ada 45 calon pengantin di Kota Malang terpaksa batal menikah terimbas ketentuan PPKM Darurat.
Terutama merujuk Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama selama massa PPKM Darurat yang tertuang dalam SE Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang mengatur tentang syarat swab antigen bagi calon pengantin.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang, Drs H Moh Rosyad mengatakan, ada sejumlah 45 dari total 217 calon pengantin yang telah mendaftar kepada KUA batal nikah. Data tersebut terhitung sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2021 lalu.
"Ada 34 calon manten (pengantin) yang menunda pernikahan karena tidak tes Swab Antigen. Lalu ada 8 calon pengantin yang tertunda, karena hasil Swab Antigennya positif Covid-19. Serta ada tiga pasangan lainnya, karena alasan lain," ujar Rosyad dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: Tunjangan Wali Kota Malang dan Seluruh PNS Dialihkan untuk Penanganan Pandemi Covid
Dijelaskannya, puluhan pasangan calon pengantin tersebar di sejumlah kecamatan. Rincianya kantor KUA Blimbing ada 18 calon pengantin, kantor KUA Kedungkandang 13 calon pengantin, KUA Lowokwaru 7 calon, KUA Sukun 4 calon dan KUA Klojen 1 calon. Alasannya banyak dipicu perihal swab antigen sebagai syarat dibolehkannya akad nikah.
"Kalau yang 34 pasangan itu mundur karena tidak Swab. Artinya mundur itu mereka sendiri yang mengajukan mundur, karena tidak ikut Swab Antigen," ungkapnya.
Pernikahan berdasar ketentuan PPKM Darurat memang mengharuskan atau wajib ada lima orang yang mengikuti swab antigen, yakni dua orang calon pengantin, dua orang saksi, satu orang wali dan juga satu penghulu dari KUA.
"Swab (antigen) itu kan lima orang. Biayanya gak sedikit. Tidak semua bisa, apalagi di masa pandemi seperti ini," katanya.
Sementara, delapan pasangan lainnya yang menunda pernikahan lantaran terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Mohon Maaf, Salat Idul Adha di Masjid Agung Jami Kota Malang Ditiadakan
"Kalau yang tiga pasangan menunda tanpa alasan itu, gak tahu. Mereka mencabut berkas dan mereka tidak bilang, apakah itu karena Swab atau apa. Itu memang hak mereka," tuturnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban