Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 19 Juli 2021 | 14:13 WIB
Penjual lalapan menjalani sidang tipiring karena melanggar aturan PPKM darurat di Kota Malang, Senin (19/7/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]


Choirul pun musti membayar denda atas perbuatan yang dilanggar, yakni sejumlah Rp 100 ribu ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.


"Iya tadi denda Rp 100 ribu. Rp 99 ribu buat dendanya Rp 1000 buat administrasi sidang," kata dia.

Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, sidang tindak pidana ringan ini sebagai bukti ketegasan Pemkot Malang.


"Jadi kami gak main-main ya ini, kami lakukan penindakan bagi mereka yang bandel, kucing-kucingan, saya kira toleransinya juga sudah cukup. Kalau emang jam delapan itu sudah close order, sudah gak boleh melayani," kata dia.

Baca Juga: Didatangi Polisi, Perekam Video Viral Teror Ketuk Pintu di Malang Beber Fakta Sebenarnya


Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky Rudianto menjelaskan, bahwa dalam sidang kali ini ada 26 pelanggar. 


Rata-rata pelanggarannya berupa  melebihi batas jam buka yakni melebihi jam 20.00.


"Dan pada saat PPKM darurat tidak boleh makan di tempat, tapi banyak yang melanggar itu lah hang menjadi pelanggaran," kata dia.


Dendanya sendiri, rata-rata adalah Rp 100 ribu per pelanggar aturan PPKM Darurat. "Itu yang menetapkan hakim dan rata-rata pelanggarnya itu usaha kuliner," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga: Selain Sosialisasikan Prokes, Polres Malang Beri Bantuan ke Para Pedagang

Load More