Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 19 Juli 2021 | 14:13 WIB
Penjual lalapan menjalani sidang tipiring karena melanggar aturan PPKM darurat di Kota Malang, Senin (19/7/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]


Rata-rata pelanggarannya berupa  melebihi batas jam buka yakni melebihi jam 20.00.


"Dan pada saat PPKM darurat tidak boleh makan di tempat, tapi banyak yang melanggar itu lah hang menjadi pelanggaran," kata dia.


Dendanya sendiri, rata-rata adalah Rp 100 ribu per pelanggar aturan PPKM Darurat. "Itu yang menetapkan hakim dan rata-rata pelanggarnya itu usaha kuliner," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga: Didatangi Polisi, Perekam Video Viral Teror Ketuk Pintu di Malang Beber Fakta Sebenarnya

Load More