SuaraMalang.id - Puluhan pelanggar PPKM Darurat Kota Malang menjalani sidang tipiring, Senin (19/7/2021). Mereka hanya bisa pasrah dihukum oleh pengadilan negeri setempat lantaran tak patuh kebijakan tentang pengendalian pandemi Covid-19 tersebut.
Seperti halnya Choirul Roziqin penjual lalapan yang biasa mangkal di kawasan Dieng, Kota Malang ini. Selama proses persidangan secara online di Balai Kota Malang itu, Ia terlihat lemas mendengarkan materi dakwaan dari hakim.
Choirul dinyatakan terbukti bersalah lantaran berjualan melebihi jam operasional, yakni 20.00, pada Rabu (14/7/2021) pekan lalu.
"Tapi emang sudah tutup itu hanya pelanggan yang menunggu bungkusan," ujarnya ditemui SuaraMalang.id, usai menjalani sidang.
Kronologisnya, lanjut dia, kala itu memang ada sekitar 10 pelanggan yang makan lalapan di lapaknya. Namun, Ia mengaku tak tahu jika dalam ketentuan PPKM darurat dilarang makan di tempat atau dine in.
"Ada 10 orang memang makan di tempat saya. Lah itu saya tidak tahu kalau ada larangan harus take away. Katanya ada yang bilang kalau sebelum jam 20.00 tidak papa makan di sini. Kalau lebih tidak boleh. Jadi saya tidak tahu peraturan itu," tutur dia.
Choirul menambahkan, selama ini dia tidak pernah mendengar ada sosialisasi terkait aturan PPKM sebelum petugas Satpol PP mendatangi lapaknya.
"Ya ini tadi saya tanyakan pas di hakim. Dan iya katanya tidak boleh jadi ya ini pelajaran buat saya dan sekarang saya tahu aturannya," ujarnya.
Namun, masih kata Choirul, kebijakan PPKM Darurat berakibat pendapatannya menurun drastis.
Baca Juga: Didatangi Polisi, Perekam Video Viral Teror Ketuk Pintu di Malang Beber Fakta Sebenarnya
"Ya saya terpukul lah di PPKM ini. Saya buka sore. Itu paling jam-jam magrib mulai ada pembeli. Terus jam 20.00 tutup ini ya pasti menurun. Kalau menurunnya berapa itu pokoknya ada lah," urainya.
Choirul pun musti membayar denda atas perbuatan yang dilanggar, yakni sejumlah Rp 100 ribu ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Iya tadi denda Rp 100 ribu. Rp 99 ribu buat dendanya Rp 1000 buat administrasi sidang," kata dia.
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, sidang tindak pidana ringan ini sebagai bukti ketegasan Pemkot Malang.
"Jadi kami gak main-main ya ini, kami lakukan penindakan bagi mereka yang bandel, kucing-kucingan, saya kira toleransinya juga sudah cukup. Kalau emang jam delapan itu sudah close order, sudah gak boleh melayani," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky Rudianto menjelaskan, bahwa dalam sidang kali ini ada 26 pelanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor