Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 19 Juli 2021 | 14:13 WIB
Penjual lalapan menjalani sidang tipiring karena melanggar aturan PPKM darurat di Kota Malang, Senin (19/7/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Puluhan pelanggar PPKM Darurat Kota Malang menjalani sidang tipiring, Senin (19/7/2021). Mereka hanya bisa pasrah dihukum oleh pengadilan negeri setempat lantaran tak patuh kebijakan tentang pengendalian pandemi Covid-19 tersebut.

Seperti halnya Choirul Roziqin penjual lalapan yang biasa mangkal di kawasan Dieng, Kota Malang ini. Selama proses persidangan secara online di Balai Kota Malang itu, Ia terlihat lemas mendengarkan materi dakwaan dari hakim.

Choirul dinyatakan terbukti bersalah lantaran berjualan melebihi jam operasional, yakni 20.00, pada Rabu (14/7/2021) pekan lalu.

"Tapi emang sudah tutup itu hanya pelanggan yang menunggu bungkusan," ujarnya ditemui SuaraMalang.id, usai menjalani sidang.

Baca Juga: Didatangi Polisi, Perekam Video Viral Teror Ketuk Pintu di Malang Beber Fakta Sebenarnya


Kronologisnya, lanjut dia, kala itu memang ada sekitar 10 pelanggan yang makan lalapan di lapaknya. Namun, Ia mengaku tak tahu jika dalam ketentuan PPKM darurat dilarang makan di tempat atau dine in.


"Ada 10 orang memang makan di tempat saya. Lah itu saya tidak tahu kalau ada larangan harus take away. Katanya ada yang bilang kalau sebelum jam 20.00 tidak papa makan di sini. Kalau lebih tidak boleh. Jadi saya tidak tahu peraturan itu," tutur dia.


Choirul menambahkan, selama ini dia tidak pernah mendengar ada sosialisasi terkait aturan PPKM sebelum petugas Satpol PP mendatangi lapaknya.


"Ya ini tadi saya tanyakan pas di hakim. Dan iya katanya tidak boleh jadi ya ini pelajaran buat saya dan sekarang saya tahu aturannya," ujarnya.


Namun, masih kata Choirul, kebijakan PPKM Darurat berakibat pendapatannya menurun drastis.

Baca Juga: Selain Sosialisasikan Prokes, Polres Malang Beri Bantuan ke Para Pedagang

"Ya saya terpukul lah di PPKM ini. Saya buka sore. Itu paling jam-jam magrib mulai ada pembeli. Terus jam 20.00 tutup ini ya pasti menurun. Kalau menurunnya berapa itu pokoknya ada lah," urainya.


Choirul pun musti membayar denda atas perbuatan yang dilanggar, yakni sejumlah Rp 100 ribu ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.


"Iya tadi denda Rp 100 ribu. Rp 99 ribu buat dendanya Rp 1000 buat administrasi sidang," kata dia.

Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, sidang tindak pidana ringan ini sebagai bukti ketegasan Pemkot Malang.


"Jadi kami gak main-main ya ini, kami lakukan penindakan bagi mereka yang bandel, kucing-kucingan, saya kira toleransinya juga sudah cukup. Kalau emang jam delapan itu sudah close order, sudah gak boleh melayani," kata dia.


Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky Rudianto menjelaskan, bahwa dalam sidang kali ini ada 26 pelanggar. 


Rata-rata pelanggarannya berupa  melebihi batas jam buka yakni melebihi jam 20.00.


"Dan pada saat PPKM darurat tidak boleh makan di tempat, tapi banyak yang melanggar itu lah hang menjadi pelanggaran," kata dia.


Dendanya sendiri, rata-rata adalah Rp 100 ribu per pelanggar aturan PPKM Darurat. "Itu yang menetapkan hakim dan rata-rata pelanggarnya itu usaha kuliner," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More