SuaraMalang.id - Puluhan pelanggar PPKM Darurat Kota Malang menjalani sidang tipiring, Senin (19/7/2021). Mereka hanya bisa pasrah dihukum oleh pengadilan negeri setempat lantaran tak patuh kebijakan tentang pengendalian pandemi Covid-19 tersebut.
Seperti halnya Choirul Roziqin penjual lalapan yang biasa mangkal di kawasan Dieng, Kota Malang ini. Selama proses persidangan secara online di Balai Kota Malang itu, Ia terlihat lemas mendengarkan materi dakwaan dari hakim.
Choirul dinyatakan terbukti bersalah lantaran berjualan melebihi jam operasional, yakni 20.00, pada Rabu (14/7/2021) pekan lalu.
"Tapi emang sudah tutup itu hanya pelanggan yang menunggu bungkusan," ujarnya ditemui SuaraMalang.id, usai menjalani sidang.
Kronologisnya, lanjut dia, kala itu memang ada sekitar 10 pelanggan yang makan lalapan di lapaknya. Namun, Ia mengaku tak tahu jika dalam ketentuan PPKM darurat dilarang makan di tempat atau dine in.
"Ada 10 orang memang makan di tempat saya. Lah itu saya tidak tahu kalau ada larangan harus take away. Katanya ada yang bilang kalau sebelum jam 20.00 tidak papa makan di sini. Kalau lebih tidak boleh. Jadi saya tidak tahu peraturan itu," tutur dia.
Choirul menambahkan, selama ini dia tidak pernah mendengar ada sosialisasi terkait aturan PPKM sebelum petugas Satpol PP mendatangi lapaknya.
"Ya ini tadi saya tanyakan pas di hakim. Dan iya katanya tidak boleh jadi ya ini pelajaran buat saya dan sekarang saya tahu aturannya," ujarnya.
Namun, masih kata Choirul, kebijakan PPKM Darurat berakibat pendapatannya menurun drastis.
Baca Juga: Didatangi Polisi, Perekam Video Viral Teror Ketuk Pintu di Malang Beber Fakta Sebenarnya
"Ya saya terpukul lah di PPKM ini. Saya buka sore. Itu paling jam-jam magrib mulai ada pembeli. Terus jam 20.00 tutup ini ya pasti menurun. Kalau menurunnya berapa itu pokoknya ada lah," urainya.
Choirul pun musti membayar denda atas perbuatan yang dilanggar, yakni sejumlah Rp 100 ribu ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Iya tadi denda Rp 100 ribu. Rp 99 ribu buat dendanya Rp 1000 buat administrasi sidang," kata dia.
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, sidang tindak pidana ringan ini sebagai bukti ketegasan Pemkot Malang.
"Jadi kami gak main-main ya ini, kami lakukan penindakan bagi mereka yang bandel, kucing-kucingan, saya kira toleransinya juga sudah cukup. Kalau emang jam delapan itu sudah close order, sudah gak boleh melayani," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky Rudianto menjelaskan, bahwa dalam sidang kali ini ada 26 pelanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
4 Jabatan Penting di Pemkot Malang Kosong, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang