SuaraMalang.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur menutup akses kunjungan wisata alam di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal itu merujuk penerapan PPKM darurat.
Seperti diberitakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat untuk mencegah menekan laju peningkatan Covid-19. Kebijakan itu kemudian dipertegas melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
“Kegiatan kunjungan wisata alam di TWA Kawah Ijen ditutup sementara mulai tanggal 3 sd 20 Juli 2021. Kegiatan kunjungan aktif dibuka kembali tanggal 21 Juli 2021 jika tidak ada perpanjangan penutupan,” bunyi keterangan resmi Balai Besar KSDA Jatim, dikutip SuaraMalang.id, Sabtu (3/7/2021).
Sementara itu, kunjungan pasca pembukaan tetap dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan pemesanan tiket secara online melalui website www.tiket.bbksdajatim.org.
Imbas penutupan ini pun dirasakan oleh warganet yang sudah terlanjur merencanakan untuk mendaki ke Kawah Ijen. Postingan di instagram resmi @kawahijenindonesia pun dibanjiri oleh komentar ari warganet.
“Wanjay padahal planning tgl 10,” ujar @nando_indrac70.
“Padahal belitiket online tgl 10,” keluh @nellzcahya.
“Planing tanggal 4 kesana,” imbuh @laely_lafia.
“Udh sampe banyuwangi mau naik malem tiba2 tutup. Pdhal dr kmrn udh nanya ada pengumuman pemerintah di tutup ga. Jawabnya buka2 tau2 tutup. Dikira ke banyuwangi ga pake duit apa,” keluh @mrxanermcleod.
Baca Juga: Satgas Banyuwangi Perluas Tracing Kontak Erat Warga Positif COVID-19
Tak hanya Kawah Ijen, Balai Taman Nasional Alas Purwo juga menyampaikan bahwa Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) pada kawasan Taman Nasional Alas Purwo dinyatakan ditutup mulai 3 Juli - 20 Juli 2021.
Diberitakan sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) juga menyatakan kawasan wisata Gunung Bromo dan kegiatan pendakian Gunung Semeru ditutup secara total mulai tanggal 3 Juli -20 Juli 2021, atau selama 18 hari. Hal itu menindaklanjuti kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang menetapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali dengan target penurunan kasus Covid-19.
Kontributor: Fisca Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat