SuaraMalang.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur menutup akses kunjungan wisata alam di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal itu merujuk penerapan PPKM darurat.
Seperti diberitakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat untuk mencegah menekan laju peningkatan Covid-19. Kebijakan itu kemudian dipertegas melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
“Kegiatan kunjungan wisata alam di TWA Kawah Ijen ditutup sementara mulai tanggal 3 sd 20 Juli 2021. Kegiatan kunjungan aktif dibuka kembali tanggal 21 Juli 2021 jika tidak ada perpanjangan penutupan,” bunyi keterangan resmi Balai Besar KSDA Jatim, dikutip SuaraMalang.id, Sabtu (3/7/2021).
Sementara itu, kunjungan pasca pembukaan tetap dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan pemesanan tiket secara online melalui website www.tiket.bbksdajatim.org.
Baca Juga: Satgas Banyuwangi Perluas Tracing Kontak Erat Warga Positif COVID-19
Imbas penutupan ini pun dirasakan oleh warganet yang sudah terlanjur merencanakan untuk mendaki ke Kawah Ijen. Postingan di instagram resmi @kawahijenindonesia pun dibanjiri oleh komentar ari warganet.
“Wanjay padahal planning tgl 10,” ujar @nando_indrac70.
“Padahal belitiket online tgl 10,” keluh @nellzcahya.
“Planing tanggal 4 kesana,” imbuh @laely_lafia.
“Udh sampe banyuwangi mau naik malem tiba2 tutup. Pdhal dr kmrn udh nanya ada pengumuman pemerintah di tutup ga. Jawabnya buka2 tau2 tutup. Dikira ke banyuwangi ga pake duit apa,” keluh @mrxanermcleod.
Baca Juga: PPKM Darurat, Gunung Bromo dan Pendakian Gunung Semeru Ditutup 18 Hari
Tak hanya Kawah Ijen, Balai Taman Nasional Alas Purwo juga menyampaikan bahwa Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) pada kawasan Taman Nasional Alas Purwo dinyatakan ditutup mulai 3 Juli - 20 Juli 2021.
Diberitakan sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) juga menyatakan kawasan wisata Gunung Bromo dan kegiatan pendakian Gunung Semeru ditutup secara total mulai tanggal 3 Juli -20 Juli 2021, atau selama 18 hari. Hal itu menindaklanjuti kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang menetapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali dengan target penurunan kasus Covid-19.
Kontributor: Fisca Tanjung
Berita Terkait
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Siapa Rolf Euren? Winger Subur Gol Keturunan Banyuwangi, Kota Kelahiran sama dengan Elkan Baggott
-
Salmon Kebanting! Ikan Lemuru Banyuwangi Punya Kandungan Setara, tapi Harga Lebih Murah
-
Chasing the Blue Flames: Patah Hati yang Membawamu Jatuh di Kawah Ijen
-
Abdullah Azwar Anas Kuliah di Mana? Santer Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir
-
Apple Watch SE untuk iPhone Berapa? Panduan Lengkap dan Tempat Membelinya!
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara