SuaraMalang.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur menutup akses kunjungan wisata alam di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal itu merujuk penerapan PPKM darurat.
Seperti diberitakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat untuk mencegah menekan laju peningkatan Covid-19. Kebijakan itu kemudian dipertegas melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
“Kegiatan kunjungan wisata alam di TWA Kawah Ijen ditutup sementara mulai tanggal 3 sd 20 Juli 2021. Kegiatan kunjungan aktif dibuka kembali tanggal 21 Juli 2021 jika tidak ada perpanjangan penutupan,” bunyi keterangan resmi Balai Besar KSDA Jatim, dikutip SuaraMalang.id, Sabtu (3/7/2021).
Sementara itu, kunjungan pasca pembukaan tetap dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan pemesanan tiket secara online melalui website www.tiket.bbksdajatim.org.
Imbas penutupan ini pun dirasakan oleh warganet yang sudah terlanjur merencanakan untuk mendaki ke Kawah Ijen. Postingan di instagram resmi @kawahijenindonesia pun dibanjiri oleh komentar ari warganet.
“Wanjay padahal planning tgl 10,” ujar @nando_indrac70.
“Padahal belitiket online tgl 10,” keluh @nellzcahya.
“Planing tanggal 4 kesana,” imbuh @laely_lafia.
“Udh sampe banyuwangi mau naik malem tiba2 tutup. Pdhal dr kmrn udh nanya ada pengumuman pemerintah di tutup ga. Jawabnya buka2 tau2 tutup. Dikira ke banyuwangi ga pake duit apa,” keluh @mrxanermcleod.
Baca Juga: Satgas Banyuwangi Perluas Tracing Kontak Erat Warga Positif COVID-19
Tak hanya Kawah Ijen, Balai Taman Nasional Alas Purwo juga menyampaikan bahwa Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) pada kawasan Taman Nasional Alas Purwo dinyatakan ditutup mulai 3 Juli - 20 Juli 2021.
Diberitakan sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) juga menyatakan kawasan wisata Gunung Bromo dan kegiatan pendakian Gunung Semeru ditutup secara total mulai tanggal 3 Juli -20 Juli 2021, atau selama 18 hari. Hal itu menindaklanjuti kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang menetapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali dengan target penurunan kasus Covid-19.
Kontributor: Fisca Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Tantangan Menembus Alam: Ikhtiar Kabupaten Malang Merdeka dari Zona Buta Sinyal
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan