SuaraMalang.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur menutup akses kunjungan wisata alam di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal itu merujuk penerapan PPKM darurat.
Seperti diberitakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat untuk mencegah menekan laju peningkatan Covid-19. Kebijakan itu kemudian dipertegas melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
“Kegiatan kunjungan wisata alam di TWA Kawah Ijen ditutup sementara mulai tanggal 3 sd 20 Juli 2021. Kegiatan kunjungan aktif dibuka kembali tanggal 21 Juli 2021 jika tidak ada perpanjangan penutupan,” bunyi keterangan resmi Balai Besar KSDA Jatim, dikutip SuaraMalang.id, Sabtu (3/7/2021).
Sementara itu, kunjungan pasca pembukaan tetap dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan pemesanan tiket secara online melalui website www.tiket.bbksdajatim.org.
Baca Juga: Satgas Banyuwangi Perluas Tracing Kontak Erat Warga Positif COVID-19
Imbas penutupan ini pun dirasakan oleh warganet yang sudah terlanjur merencanakan untuk mendaki ke Kawah Ijen. Postingan di instagram resmi @kawahijenindonesia pun dibanjiri oleh komentar ari warganet.
“Wanjay padahal planning tgl 10,” ujar @nando_indrac70.
“Padahal belitiket online tgl 10,” keluh @nellzcahya.
“Planing tanggal 4 kesana,” imbuh @laely_lafia.
“Udh sampe banyuwangi mau naik malem tiba2 tutup. Pdhal dr kmrn udh nanya ada pengumuman pemerintah di tutup ga. Jawabnya buka2 tau2 tutup. Dikira ke banyuwangi ga pake duit apa,” keluh @mrxanermcleod.
Baca Juga: PPKM Darurat, Gunung Bromo dan Pendakian Gunung Semeru Ditutup 18 Hari
Tak hanya Kawah Ijen, Balai Taman Nasional Alas Purwo juga menyampaikan bahwa Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) pada kawasan Taman Nasional Alas Purwo dinyatakan ditutup mulai 3 Juli - 20 Juli 2021.
Diberitakan sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) juga menyatakan kawasan wisata Gunung Bromo dan kegiatan pendakian Gunung Semeru ditutup secara total mulai tanggal 3 Juli -20 Juli 2021, atau selama 18 hari. Hal itu menindaklanjuti kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang menetapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali dengan target penurunan kasus Covid-19.
Kontributor: Fisca Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu