SuaraMalang.id - Personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mengawal ketat pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Situbondo, 3 Juli - 20 Juli 2021.
Bupati Situbondo Karna Suswandi di Situbondo mengatakan, pengawalan petugas gabungan untuk penertiban pelaksanaan PPKM darurat. Fokus penertibannya pada beberapa titik keramaian, seperti pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Lantaran tempat tersebut dilarang beroperasi sementara waktu.
"Semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang dan untuk menertibkan pelaksanaan PPKM darurat kami kerahkan petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP, mulai dari kabupaten hingga desa," katanya dikutip dari Antara.
Penerapan PPKM darurat merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: DPRD Situbondo Minta Optimalisasi Program Vaksinasi Covid-19
"Besok kami akan pantau langsung bersama Forkopimda untuk memastikan penerapan PPKM darurat ini berlangsung efektif," sambungnya.
Kabupaten Situbondo, lanjut dia, merupakan salah satu wilayah yang harus melaksanakan PPKM darurat dengan kriteria level 3. Selain melarang pusat perbelanjaan dan tempat ibadah melaksanakan aktivitas, juga membatasi kegiatan masyarakat, seperti perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19.
"Tempat tersebut diberlakukan 50 persen, maksimal staf bekerja di kantor dengan menerapkan prokes ketat," tuturnya.
Untuk di lingkungan pemerintahan yang memberikan pelayanan, katanya, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara pelayanan kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap bisa beroperasi normal.
Baca Juga: ASN Sekretariat DPRD Situbondo Terpapar COVID-19, Gedung Dewan Tetap Beroperasi
"Tidak ada batasan bagi pelayanan kesehatan, dan layanan lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan pokok atau utama," ucapnya.
Berita Terkait
-
Batal Pakai Dana PEN, KPK Pastikan Bupati Situbondo Gunakan DAK untuk Proyek PUPP
-
Bupati Situbondo Karna Suswandi Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Dana PEN
-
Tangan Diborgol, KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi
-
Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi Kembali Diperiksa KPK
-
Tanggul Jebol, Banjir Bandang Bawa Material Batu Tutup Jalur Pantura Situbondo
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi