Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 03 Juli 2021 | 06:56 WIB
ilustrasi. PPKM Darurat Situbondo Dikawal Ketat TNI, Polri dan Satpol PP. --Personel Polri mengikuti Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2021 di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Termasuk warung dan restoran atau penjual makanan, tidak boleh ada pembeli yang makan di tempat, jadi harus dibungkus," katanya.

Ia menambahkan, juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Darurat COVID-19, dan mengirimkan ke semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, lurah, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha se-Kabupaten Situbondo

(Antara)

Baca Juga: DPRD Situbondo Minta Optimalisasi Program Vaksinasi Covid-19

Load More