Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:23 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait PPKM darurat Covid-19. (Foto: Arry Saputra)

SuaraMalang.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyeriusi kebijakan PPKM Darurat, demi menekan laju penyebaran COVID-19 di wilayahnya. Aturan baru itu efektif jika diberengi kekompakan seluruh daerah di Jatim.

"Karenanya koordinasi dan sinergi terkait pelaksanaan PPKM darurat dengan berbagai pihak terkait harus terus dilakukan," katanya dikutip dari Antara, Jumat (2/7/2021).

Gubernur Khofifah menjelaskan, angka kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir berkembang pesat akibat virus varian baru. Kasus ini menjadi perhatian serius seluruh dunia.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, penambahan kasus terkonfirmasi positif di Jatim sebanyak 1.397 orang sehingga kumulatif konfirmasi positif mencapai 174.430 orang, per Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Tak Ada Kompromi, Tempat Wisata di Kota Batu Harus Tutup Selama PPKM Darurat

Kemudian, konfirmasi dirawat mencapai 9.468 orang atau 5,43 persen, lalu penambahan pasien sembuh 695 orang sehingga total pasien sembuh mencapai 152.297 orang atau 87,31 persen.

Gubernur Khofifah melanjutkan, kasus mingguan Jatim mulai naik sejak 8 Juni 2021 atau pekan kedua Juni secara eksponensial mendekati puncak Januari lalu.

Kasus Mingguan awal Mei 2021 sebanyak 1.346 kasus, sedangkan pada akhir Juni 2021 mencapai 6.129 kasus yang berarti naik 455 persen.

Untuk mengatasinya, Gubernur Khofifah menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan PPKM darurat di Jatim secara virtual tiga hari berturut-turut.

Pada rakor yang digelar bersama pejabat Forkopimda Jatim tersebut, dirumuskan strategi efektif dan berbagi tugas agar PPKM darurat dapat berjalan efektif.

Baca Juga: Wali Kota Malang Janjikan Bantuan Sosial Warga Terdampak PPKM Darurat

"Dalam mengatasi lonjakan kasus maka menangani hilirnya saja tidak akan pernah cukup. Untuk itu, perlu ditarik rem darurat untuk menghentikan penyebaran kasus melalui pembatasan mobilitas sosial," kata mantan Menteri Sosial tersebut.

PPKM darurat akan mulai diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali selama 18 hari, yang dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Sementara itu, pakar epidemiologi dari Universitas Airlangga Dr. dr. Windhu Purnomo menyampaikan bahwa kasus COVID-19 di Jatim ini sudah mencapai third wave atau gelombang ketiga.

"Bila ada banjir bandang kasus COVID-19 dari atas mengalir ke bawah, meski ada bak penampungan (rumah sakit) sebesar apa pun akan selalu kurang. Sehingga yang perlu dilakukan adalah bagaimana membuat hulu itu terbendung," tutur Windhu.

"Oleh karena itu, perlu adanya pembatasan tegas yang membuat orang tetap stay at home. Sembari kita melakukan pencegahan yang sifatnya promotif, preventif, kuratif maupun percepatan vaksinasi," katanya.

(ANTARA)

Load More