Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:07 WIB
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko terkait PPKM darurat. [Foto: tangkapan layar Instagram/@dewanti_rumpoko]

SuaraMalang.id - Tempat wisata di Kota Batu, Jawa Timur dipastikan tutup selama penerapan PPKM Darurat, 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021. 

Persisnya, pada poin ketiga huruf h, diatur bahwa tempat wisata dan mal diharuskan tutup sementara, selama pemberlakuan PPKM darurat.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menjelaskan, tidak ada kompromi terkait penerapan kebijakan PPKM darurat di wilayahnya, termasuk operasional tempat wisata dan mal harus tutup sementara.

"Jadi seperti tgl 3, mulai mal tutup. Tempat wisata tutup. Itu harus kita lakukan. Tanpa ada diskusi ataupun yang lainnya," katanya dikutip dari suarajatimpost.com --jejaring media suara.com, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Wali Kota Malang Janjikan Bantuan Sosial Warga Terdampak PPKM Darurat

Guna memuluskan hal itu, lanjut dia, Pemkot Batu segera berkoordinasi dengan seluruh wisata. PPKM darurat, menurutnya, penting untuk dilakukan merespon lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, beberapa pekan terakhir ini.

Ia menambahkan, Pemkot Batu juga sedang menyiapkan bantuan sosial dan kompensasi kepada pihak yang paling terdampak pemberlakuan PPKM darurat.

"Ini sedang kita atur bagaimana. Karena terus terang ini kita sangat mendadak. Nanti Insya Allah, pengusaha juga demi kebaikan," ungkap dia.

Wali Kota Dewanti kembali menegaskan, pentingnya PPKM darurat dan meminta seluruh pihak menaati kebijakan tersebut.

"Ini yang namanya PPKM darurat ini adalah penyelamat. Jadi untuk melindungi masyarakat, bukan untuk membuat masyarakat sengsara dan sebagainya, tapi untuk melindungi masyarakat, sehingga Insya Allah, pengusaha sangat punya bukan hanya perhatian, tetapi pengertian dan mereka pasti Insya Allah pasti akan mengikuti," imbuhnya.

Baca Juga: Kota Malang Masuk Level 4 Pengetatan Aktivitas PPKM Darurat, Begini Detail Aturannya

Ia mengimbau warga Kota Batu tetap berada di rumah selama masa pemberlakuan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Mulai tanggal 3 besok, sebaiknya ketika tidak ada yang diperlukan mendesak seperti umpamanya sakit, harus beli berobat, atau beli sembako, sebaiknya di rumah, karena akan ada penyekatan dari TNI Polri," tegasnya.

Saat ini sendiri di Kota Batu selama 5 hari sejak tanggal 26 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021 pukul 13.00 WIB mencapai 78 kasus Covid-19. Sedangkan akumulasi total pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Batu mencapai 1.664 kasus, rinciannya 67 pasien aktif atau menjalani perawatan, 1.447 pasien sembuh, dan 150 pasien meninggal dunia.

Load More