SuaraMalang.id - Kota Malang bakal memulai penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Warga terdampak aturan tersebut bakal menerima bantuan sosial.
Bantuan akan diberikan, khususnya kepada PKL dan warga pemilik warung-warung kecil. Sebab, selama penerapan PPKM darurat, seluruh aktivitas harus berhenti pukul 20.00.
"Nanti istilahnya bukan jam malam, tetapi seluruh aktivitas berhenti sampai jam 20.00, karena PKL sudah harus tutup jam 20.00, supermarket itu juga sampai jam 20.00," kata Wali Kota Sutiaji, Kamis (1/7/2021).
Karena dibatasi jam operasional tersebut, Wali Kota Sutiaji menjanjikan memberikan bantuan sosial kepada PKL dan pemilik warung.
"Ya seperti dulu, kita sudah punya datanya siapa-siapa, tapi akan diverifikasi lagi dan mudah-mudahan ini menjadi empati kita terhadap saudara kita yang terdampak," sambungnya.
Nominal bantuan dikalkulasinya sekitar Rp 300 ribu.
"Masih kita pertimbangkan kemarin kan kami (memberi bantuan) Rp 300 ribu, mungkin kami ambil yang Rp 300 ribu," imbuhnya.
Menjelang penerapan PPKM darurat itu, Ia juga akan memimnta bantuan sejumlah tokoh masyarakat agar ikut menyosialisasikan pentingnya aturan tersebut kepada masyarakat.
"Supaya kita cepat beraktivitas tanpa masker. Kan susah juga kan kalau pakai masker," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Siap Diterapkan, Mendagri Minta Masyarakat Tak Panik
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali merespon lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021). Kebijakan pengetatan aktivitas ini berlaku untuk kabupaten/kota dengan hasil assesmen level 4 dan 3, termasuk diantaranya Kota Malang.
Berdasar informasi yang dihimpun SuaraMalang.id, kriteria penilaian penerapan PPKM Darurat mengacu pada WHO, yakni berdasarkan indikator laju penularan. Mulai kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19.
Wilayah Jawa Timur (Jatim), ada 10 kabupaten/kota yang hasil assesmen level 4, yakni Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Kota Blitar
Sedangkan untuk level 3, ada 25 kabupaten/kota, termasuk Kota Batu dan Kabupaten Malang (Malang Raya)
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Memburu Joki di UTBK UM: Ketika Jejak Digital di Video MPLS Bongkar Siasat Licin Pelaku
-
Tak Bisa Lagi 'Ghosting' Pajak: Begini Cara Bapenda Malang Naikkan Pendapatan
-
Tangki Siluman di Kota Malang: Saat Subsidi Rakyat Berakhir di Jeriken Mafia BBM demi Cuan Haram
-
PPPK Kota Malang Bisa Bernapas Lega! Pemkot Jamin Tak Ada PHK Massal
-
Demi Pangkas Belanja Pegawai, Pemkot Malang Pilih Puasa Rekrutmen ASN hingga 2027