SuaraMalang.id - Kota Malang bakal memulai penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Warga terdampak aturan tersebut bakal menerima bantuan sosial.
Bantuan akan diberikan, khususnya kepada PKL dan warga pemilik warung-warung kecil. Sebab, selama penerapan PPKM darurat, seluruh aktivitas harus berhenti pukul 20.00.
"Nanti istilahnya bukan jam malam, tetapi seluruh aktivitas berhenti sampai jam 20.00, karena PKL sudah harus tutup jam 20.00, supermarket itu juga sampai jam 20.00," kata Wali Kota Sutiaji, Kamis (1/7/2021).
Karena dibatasi jam operasional tersebut, Wali Kota Sutiaji menjanjikan memberikan bantuan sosial kepada PKL dan pemilik warung.
"Ya seperti dulu, kita sudah punya datanya siapa-siapa, tapi akan diverifikasi lagi dan mudah-mudahan ini menjadi empati kita terhadap saudara kita yang terdampak," sambungnya.
Nominal bantuan dikalkulasinya sekitar Rp 300 ribu.
"Masih kita pertimbangkan kemarin kan kami (memberi bantuan) Rp 300 ribu, mungkin kami ambil yang Rp 300 ribu," imbuhnya.
Menjelang penerapan PPKM darurat itu, Ia juga akan memimnta bantuan sejumlah tokoh masyarakat agar ikut menyosialisasikan pentingnya aturan tersebut kepada masyarakat.
"Supaya kita cepat beraktivitas tanpa masker. Kan susah juga kan kalau pakai masker," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Siap Diterapkan, Mendagri Minta Masyarakat Tak Panik
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali merespon lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021). Kebijakan pengetatan aktivitas ini berlaku untuk kabupaten/kota dengan hasil assesmen level 4 dan 3, termasuk diantaranya Kota Malang.
Berdasar informasi yang dihimpun SuaraMalang.id, kriteria penilaian penerapan PPKM Darurat mengacu pada WHO, yakni berdasarkan indikator laju penularan. Mulai kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19.
Wilayah Jawa Timur (Jatim), ada 10 kabupaten/kota yang hasil assesmen level 4, yakni Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Kota Blitar
Sedangkan untuk level 3, ada 25 kabupaten/kota, termasuk Kota Batu dan Kabupaten Malang (Malang Raya)
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Kardus di Kebun Tebu: Bayi Berjaket Merah Ditemukan Tak Bernyawa di Malang
-
Tantangan Menembus Alam: Ikhtiar Kabupaten Malang Merdeka dari Zona Buta Sinyal
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru