SuaraMalang.id - Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur putuskan memperpanjang perkuliahan daring, merespon lonjakan kasus Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6237UN10/TU/2021 tentang Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022.
Melansir timesindonesia.co.id --jejaring media suara.com, angka persebaran Covid-19 di Indonesia dan Jawa Timur menjadi dasar utama keluarnya kebijakan tersebut. Lantaran, sejumlah daerah di Jawa Timur telah dinyatakan sebagai zona merah atau risiko tinggi penularan virus.
Kemudian, keterangan yang disampaikan melalui Konferensi Pers Tim Mitigasi PB IDI dan Perhimpunan 5 Profesi Dokter tantang Melonjaknya Kasus Covid-19 di Indonesia tanggal 27 Juni 2021 lalu juga menjadi pertimbangan utama.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof Dr Nuhfil Hanani menandatangani SE per 30 Juni 2021. Nuhfil berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca-Pandemi Covid-19.
Ada empat keputusan sebagai berikut:
1. Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 dilakukan secara daring. Perkuliahan dimaksud meliputi proses belajar mengajar, bimbingan, kuliah kerja/praktik lapangan, magang, ujian Tugas Akhir, dan/atau bentuk kegiatan terkait perkuliahan lainnya.
2. Praktikum dapat diselenggarakan secara luring dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan wajib diawasi oleh Satuan Tugas Covid-19 masing-masing fakultas/program.
3. Satuan Tugas Covid-19 Universitas dan Satuan Tugas Covid-19 fakultas/program melakukan pengawasan, pemenuhan, dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran secara luring.
4. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pembelajaran daring dan praktikum yang diselenggarakan secara luring ditetapkan oleh masing-masing fakultas dan melaporkannya kepada Rektor.
Baca Juga: Pemkab Malang Bakal Menerima Tambahan 100 Ribu Dosis Vaksin COVID-19
Melalui Surat Edaran ini, Rektor menyatakan Surat Edaran Rektor Nomor 5733/UN10/TU/2021 tentang Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua," tulis Rektor UB tentang keputusan perkuliahan daring.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga