SuaraMalang.id - Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur putuskan memperpanjang perkuliahan daring, merespon lonjakan kasus Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6237UN10/TU/2021 tentang Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022.
Melansir timesindonesia.co.id --jejaring media suara.com, angka persebaran Covid-19 di Indonesia dan Jawa Timur menjadi dasar utama keluarnya kebijakan tersebut. Lantaran, sejumlah daerah di Jawa Timur telah dinyatakan sebagai zona merah atau risiko tinggi penularan virus.
Kemudian, keterangan yang disampaikan melalui Konferensi Pers Tim Mitigasi PB IDI dan Perhimpunan 5 Profesi Dokter tantang Melonjaknya Kasus Covid-19 di Indonesia tanggal 27 Juni 2021 lalu juga menjadi pertimbangan utama.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof Dr Nuhfil Hanani menandatangani SE per 30 Juni 2021. Nuhfil berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca-Pandemi Covid-19.
Ada empat keputusan sebagai berikut:
1. Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 dilakukan secara daring. Perkuliahan dimaksud meliputi proses belajar mengajar, bimbingan, kuliah kerja/praktik lapangan, magang, ujian Tugas Akhir, dan/atau bentuk kegiatan terkait perkuliahan lainnya.
2. Praktikum dapat diselenggarakan secara luring dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan wajib diawasi oleh Satuan Tugas Covid-19 masing-masing fakultas/program.
3. Satuan Tugas Covid-19 Universitas dan Satuan Tugas Covid-19 fakultas/program melakukan pengawasan, pemenuhan, dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran secara luring.
4. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pembelajaran daring dan praktikum yang diselenggarakan secara luring ditetapkan oleh masing-masing fakultas dan melaporkannya kepada Rektor.
Baca Juga: Pemkab Malang Bakal Menerima Tambahan 100 Ribu Dosis Vaksin COVID-19
Melalui Surat Edaran ini, Rektor menyatakan Surat Edaran Rektor Nomor 5733/UN10/TU/2021 tentang Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua," tulis Rektor UB tentang keputusan perkuliahan daring.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum