SuaraMalang.id - Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur putuskan memperpanjang perkuliahan daring, merespon lonjakan kasus Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6237UN10/TU/2021 tentang Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022.
Melansir timesindonesia.co.id --jejaring media suara.com, angka persebaran Covid-19 di Indonesia dan Jawa Timur menjadi dasar utama keluarnya kebijakan tersebut. Lantaran, sejumlah daerah di Jawa Timur telah dinyatakan sebagai zona merah atau risiko tinggi penularan virus.
Kemudian, keterangan yang disampaikan melalui Konferensi Pers Tim Mitigasi PB IDI dan Perhimpunan 5 Profesi Dokter tantang Melonjaknya Kasus Covid-19 di Indonesia tanggal 27 Juni 2021 lalu juga menjadi pertimbangan utama.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof Dr Nuhfil Hanani menandatangani SE per 30 Juni 2021. Nuhfil berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca-Pandemi Covid-19.
Ada empat keputusan sebagai berikut:
1. Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 dilakukan secara daring. Perkuliahan dimaksud meliputi proses belajar mengajar, bimbingan, kuliah kerja/praktik lapangan, magang, ujian Tugas Akhir, dan/atau bentuk kegiatan terkait perkuliahan lainnya.
2. Praktikum dapat diselenggarakan secara luring dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan wajib diawasi oleh Satuan Tugas Covid-19 masing-masing fakultas/program.
3. Satuan Tugas Covid-19 Universitas dan Satuan Tugas Covid-19 fakultas/program melakukan pengawasan, pemenuhan, dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran secara luring.
4. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pembelajaran daring dan praktikum yang diselenggarakan secara luring ditetapkan oleh masing-masing fakultas dan melaporkannya kepada Rektor.
Baca Juga: Pemkab Malang Bakal Menerima Tambahan 100 Ribu Dosis Vaksin COVID-19
Melalui Surat Edaran ini, Rektor menyatakan Surat Edaran Rektor Nomor 5733/UN10/TU/2021 tentang Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua," tulis Rektor UB tentang keputusan perkuliahan daring.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Microsleep Sang Sopir Pikap Menghentikan Langkah Kecil Bocah Asal Malang Selamanya
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK