SuaraMalang.id - Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur putuskan memperpanjang perkuliahan daring, merespon lonjakan kasus Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6237UN10/TU/2021 tentang Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022.
Melansir timesindonesia.co.id --jejaring media suara.com, angka persebaran Covid-19 di Indonesia dan Jawa Timur menjadi dasar utama keluarnya kebijakan tersebut. Lantaran, sejumlah daerah di Jawa Timur telah dinyatakan sebagai zona merah atau risiko tinggi penularan virus.
Kemudian, keterangan yang disampaikan melalui Konferensi Pers Tim Mitigasi PB IDI dan Perhimpunan 5 Profesi Dokter tantang Melonjaknya Kasus Covid-19 di Indonesia tanggal 27 Juni 2021 lalu juga menjadi pertimbangan utama.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof Dr Nuhfil Hanani menandatangani SE per 30 Juni 2021. Nuhfil berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca-Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemkab Malang Bakal Menerima Tambahan 100 Ribu Dosis Vaksin COVID-19
Ada empat keputusan sebagai berikut:
1. Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 dilakukan secara daring. Perkuliahan dimaksud meliputi proses belajar mengajar, bimbingan, kuliah kerja/praktik lapangan, magang, ujian Tugas Akhir, dan/atau bentuk kegiatan terkait perkuliahan lainnya.
2. Praktikum dapat diselenggarakan secara luring dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan wajib diawasi oleh Satuan Tugas Covid-19 masing-masing fakultas/program.
3. Satuan Tugas Covid-19 Universitas dan Satuan Tugas Covid-19 fakultas/program melakukan pengawasan, pemenuhan, dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran secara luring.
4. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pembelajaran daring dan praktikum yang diselenggarakan secara luring ditetapkan oleh masing-masing fakultas dan melaporkannya kepada Rektor.
Baca Juga: Penanganan Covid-19 di Kota Malang Dinilai Belum Maksimal
Melalui Surat Edaran ini, Rektor menyatakan Surat Edaran Rektor Nomor 5733/UN10/TU/2021 tentang Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua," tulis Rektor UB tentang keputusan perkuliahan daring.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat