SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali resmi menahan inisial AR, Senin (28/6/2021). Wakil Kepala Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang itu terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih.
Tepatnya, AR tersandung kasus dugaan korupsi dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaran Pendidikan (BPOPP) tahun anggaran 2019-2020 dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019, SMKN 10 Kota Malang.
Sebelumnya, kejaksaan terlebih dulu menahan Kepala SMKN 10 Kota Malang berinisial DL. Selama proses hukum, tersangka ditahan di Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang selama 14 hari ke depan.
"Hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka yang kita tetapkan Jumat kemarin. AR sebagai Waka Sarana dan Prasarana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Giliran Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Namun, AR hadir ke kantor kejaksaan tanpa adanya pendampingan hukum. Sehingga kejaksaan urung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena kehadirannya (AR) tidak didampingi penasehat hukum. Jadi kami tidak lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau diperiksa harus ada penasehat hukum ini kami tunggu," imbuhnya.
Sementara, lanjut Andi, kejaksaan telah memeriksa saksi lanjutan terkait keterlibatan AR dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar itu. Ada empat saksi yang merupakan perusahaan rekanan dalam proyek pengerjaan dan perbaikan bangunan di SMKN 10 Malang.
Seperti diketahui, AR berperan mengurus administrasi untuk meminjam nama perusahaan rekanan untuk proyek perbaikan dan pembangunan gedung di SMKN 10 Malang.
"Ada empat orang kami periksa lagi. Itu dari rekanan yang dipinjam namanya itu saya lupa namanya ada yang CV dan PT begitu. Nanti ada dua berkas kami pisahkan. Pertama tersangka DL dan kedua AR ini," tutur dia.
Baca Juga: Respon DPRD Jatim Terkait Korupsi Kepala SMKN 10 Malang: Sudah Diingatkan Berkali-kali
Berdasar hasil pemeriksaan saksi, AR adalah sosok yang berinisiatif mencari nama perusahaan yang dapat dipinjam namanya saja tanpa diberikan peran untuk mengerjakan proyek.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa