SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaran Pendidikan (BPOPP) SMKN 10 Kota Malang tahun 2019-2020.
Selain inisial DL yang menjabat kepala sekolah yang telah ditetapkan tersangka, giliran inisial AR menjabat sebagai Wakil Kepala Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang terjerat kasus korupsi itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa menjelaskan, peranan AR dalam kasus ini yakni sebagai otak utama modus untuk meminjam 11 nama perusahaan rekanan untuk melakukan proyek pembangunan dan perawatan sejumlah ruangan dan gedung di SMKN 10 Malang.
Seperti diketahui, DL sebelumnya menjalankan aksi korupsinya dengan menggarap sendiri semua proyek pembangunan SMKN 10. DL meminjam 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan.
Namun 11 rekanan tersebut tidak melakukan apapun dan tidak tahu menahu atas proyek jtu. Mereka hanya diberi bagian 2,5 persen dari setiap proyek. Semua pengerjaan dikerjakan sendiri oleh DL dan orang kepercayaannya.
"Tim penyidik menetapkan satu tersangka baru lagi terkait dengan kasus tindak pidana korupsi di SMKN 10 Malang. Ada tersangka baru berinisial AR," kata Andi memimpin konferensi pers, Sabtu (26/6/2021).
"Dia membuat banyak pertanggungjawaban yang fiktif, banyak juga meminjam rekanan-rekanan yang pinjam bendera saja dan dia diduga kuat melakukan kerjasama dengan tersangka sebelumnya (DL)," sambungnya.
Inisial AR belum ditahan. Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan, pada Senin (28/6/2021).
"Kami akan panggil AR Senin dan sudah ditetapkan tersangka," kata dia.
Baca Juga: Respon DPRD Jatim Terkait Korupsi Kepala SMKN 10 Malang: Sudah Diingatkan Berkali-kali
Sementara itu, total kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang itu adalah sekitar Rp 1,2 miliar.
"Iya itu dari BA BUN (Bagian Anggaran Bendahara Umum) Tahun 2019 dan BPOPP Tahun 2019-2020 itu. Dan kerugian Rp 1 miliar lebih itu dari temuan Inspektorat," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah