SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali resmi menahan inisial AR, Senin (28/6/2021). Wakil Kepala Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang itu terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih.
Tepatnya, AR tersandung kasus dugaan korupsi dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaran Pendidikan (BPOPP) tahun anggaran 2019-2020 dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019, SMKN 10 Kota Malang.
Sebelumnya, kejaksaan terlebih dulu menahan Kepala SMKN 10 Kota Malang berinisial DL. Selama proses hukum, tersangka ditahan di Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang selama 14 hari ke depan.
"Hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka yang kita tetapkan Jumat kemarin. AR sebagai Waka Sarana dan Prasarana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Giliran Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Namun, AR hadir ke kantor kejaksaan tanpa adanya pendampingan hukum. Sehingga kejaksaan urung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena kehadirannya (AR) tidak didampingi penasehat hukum. Jadi kami tidak lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau diperiksa harus ada penasehat hukum ini kami tunggu," imbuhnya.
Sementara, lanjut Andi, kejaksaan telah memeriksa saksi lanjutan terkait keterlibatan AR dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar itu. Ada empat saksi yang merupakan perusahaan rekanan dalam proyek pengerjaan dan perbaikan bangunan di SMKN 10 Malang.
Seperti diketahui, AR berperan mengurus administrasi untuk meminjam nama perusahaan rekanan untuk proyek perbaikan dan pembangunan gedung di SMKN 10 Malang.
"Ada empat orang kami periksa lagi. Itu dari rekanan yang dipinjam namanya itu saya lupa namanya ada yang CV dan PT begitu. Nanti ada dua berkas kami pisahkan. Pertama tersangka DL dan kedua AR ini," tutur dia.
Baca Juga: Respon DPRD Jatim Terkait Korupsi Kepala SMKN 10 Malang: Sudah Diingatkan Berkali-kali
Berdasar hasil pemeriksaan saksi, AR adalah sosok yang berinisiatif mencari nama perusahaan yang dapat dipinjam namanya saja tanpa diberikan peran untuk mengerjakan proyek.
Setidaknya ada 11 nama rekanan perusahaan yang dipinjam namanya untuk memuluskan tindak pidana korupsi tersebut. Belasan perusahaan kemudian mendapatkan komisi 2,5 persen dari setiap total dana proyek pengerjaan.
"Jadi perannya itu mencari perusahaan yang bisa dipakai namanya saja. Istilahnya dipinjam bendera tapi perusahaannya tidak tahu menahu proyek itu. Semua dikerjakan oleh DL dan juga orang kepercayaannya," tutur dia.
Andi menambahkan, tersangka kasus ini pun bisa saja bertambah dengan proses pemeriksaan saksi yang berlangsung.
"Ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah, selama proses hukum berjalan," tutur dia.
Tersangka AR terancam hukuman 20 tahun penjara atau sama ancamannya yang diterima oleh tersangka DL.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak