SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali resmi menahan inisial AR, Senin (28/6/2021). Wakil Kepala Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang itu terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih.
Tepatnya, AR tersandung kasus dugaan korupsi dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaran Pendidikan (BPOPP) tahun anggaran 2019-2020 dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019, SMKN 10 Kota Malang.
Sebelumnya, kejaksaan terlebih dulu menahan Kepala SMKN 10 Kota Malang berinisial DL. Selama proses hukum, tersangka ditahan di Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang selama 14 hari ke depan.
"Hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka yang kita tetapkan Jumat kemarin. AR sebagai Waka Sarana dan Prasarana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, Senin (28/6/2021).
Namun, AR hadir ke kantor kejaksaan tanpa adanya pendampingan hukum. Sehingga kejaksaan urung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena kehadirannya (AR) tidak didampingi penasehat hukum. Jadi kami tidak lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau diperiksa harus ada penasehat hukum ini kami tunggu," imbuhnya.
Sementara, lanjut Andi, kejaksaan telah memeriksa saksi lanjutan terkait keterlibatan AR dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar itu. Ada empat saksi yang merupakan perusahaan rekanan dalam proyek pengerjaan dan perbaikan bangunan di SMKN 10 Malang.
Seperti diketahui, AR berperan mengurus administrasi untuk meminjam nama perusahaan rekanan untuk proyek perbaikan dan pembangunan gedung di SMKN 10 Malang.
"Ada empat orang kami periksa lagi. Itu dari rekanan yang dipinjam namanya itu saya lupa namanya ada yang CV dan PT begitu. Nanti ada dua berkas kami pisahkan. Pertama tersangka DL dan kedua AR ini," tutur dia.
Baca Juga: Giliran Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Berdasar hasil pemeriksaan saksi, AR adalah sosok yang berinisiatif mencari nama perusahaan yang dapat dipinjam namanya saja tanpa diberikan peran untuk mengerjakan proyek.
Setidaknya ada 11 nama rekanan perusahaan yang dipinjam namanya untuk memuluskan tindak pidana korupsi tersebut. Belasan perusahaan kemudian mendapatkan komisi 2,5 persen dari setiap total dana proyek pengerjaan.
"Jadi perannya itu mencari perusahaan yang bisa dipakai namanya saja. Istilahnya dipinjam bendera tapi perusahaannya tidak tahu menahu proyek itu. Semua dikerjakan oleh DL dan juga orang kepercayaannya," tutur dia.
Andi menambahkan, tersangka kasus ini pun bisa saja bertambah dengan proses pemeriksaan saksi yang berlangsung.
"Ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah, selama proses hukum berjalan," tutur dia.
Tersangka AR terancam hukuman 20 tahun penjara atau sama ancamannya yang diterima oleh tersangka DL.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif