SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali resmi menahan inisial AR, Senin (28/6/2021). Wakil Kepala Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang itu terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih.
Tepatnya, AR tersandung kasus dugaan korupsi dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaran Pendidikan (BPOPP) tahun anggaran 2019-2020 dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019, SMKN 10 Kota Malang.
Sebelumnya, kejaksaan terlebih dulu menahan Kepala SMKN 10 Kota Malang berinisial DL. Selama proses hukum, tersangka ditahan di Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang selama 14 hari ke depan.
"Hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka yang kita tetapkan Jumat kemarin. AR sebagai Waka Sarana dan Prasarana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Giliran Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Namun, AR hadir ke kantor kejaksaan tanpa adanya pendampingan hukum. Sehingga kejaksaan urung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena kehadirannya (AR) tidak didampingi penasehat hukum. Jadi kami tidak lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau diperiksa harus ada penasehat hukum ini kami tunggu," imbuhnya.
Sementara, lanjut Andi, kejaksaan telah memeriksa saksi lanjutan terkait keterlibatan AR dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar itu. Ada empat saksi yang merupakan perusahaan rekanan dalam proyek pengerjaan dan perbaikan bangunan di SMKN 10 Malang.
Seperti diketahui, AR berperan mengurus administrasi untuk meminjam nama perusahaan rekanan untuk proyek perbaikan dan pembangunan gedung di SMKN 10 Malang.
"Ada empat orang kami periksa lagi. Itu dari rekanan yang dipinjam namanya itu saya lupa namanya ada yang CV dan PT begitu. Nanti ada dua berkas kami pisahkan. Pertama tersangka DL dan kedua AR ini," tutur dia.
Baca Juga: Respon DPRD Jatim Terkait Korupsi Kepala SMKN 10 Malang: Sudah Diingatkan Berkali-kali
Berdasar hasil pemeriksaan saksi, AR adalah sosok yang berinisiatif mencari nama perusahaan yang dapat dipinjam namanya saja tanpa diberikan peran untuk mengerjakan proyek.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi