SuaraMalang.id - Polisi sudah mengamankan tersangka kasus penganiayaan sekaligus pemilik klub di Kota Malang, berinisial JF. JF nampak duduk di kursi roda saat rilis di Mapolresta Malang, Senin (28/6/2021).
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan JF tidak hanya sendiri dalam kasus penganiayaan terhadap karyawan bernama MT. Terdapat tersangka lain berinisial MI yang merupakan security klub itu.
Keduanya diamankan secara paksa pada Jumat (25/6/2021). "Jadi ada dua tersangka dalam kasus ini. Ada MI. Keduanya kami lakukan upaya paksa pada Jumat (25/6/2021) mengamankan JF sekitar pukul 15.30 setelah itu pukul 19.00 kami amankan," katanya, Senin (28/6/2021).
Budi juga menjelaskan, upaya pengamanan paksa itu dilakukan setelah bukti-bukti penganiayaan dan gelar perkara sudah dilakukan oleh polisi.
"Dari hasil sidik periksa ulang dan gelar perkara dan peningkatan status (dari saksi ke tersangka) kami memegang beberapa bukti cukup," kata Budi.
Sosok yang pernah menjabat sebagai Kapolres Kota Batu itu pun mengatakan, Jeffrey dan MI terancam hukuman 9 tahun penajara.
"Dugaan pasal 170 ayat 2 karena secara bersama-sama melakukan kekerasan di tempat umum ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata dia.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo menjelaskan peran MI sendiri adalah membantu Jeffrey menganiaya MT.
"Ya dia bersama-sama menganiaya. Korban dianiaya di suatu ruangan. Saya tidak bisa menyebut itu ruang eksekusi atau apa. Pokoknya di sebuah ruangan," kata Tinton.
Baca Juga: Tiga Anak di Malang Dianiaya Tetangga, Ayahnya Tidak Terima
Untuk barang bukti sendiri ada tiga yang diamankan. Tinton merinci, ada dua DVR CCTV dan juga satu payung.
"Dua DVR CCTV itu kami akan berikan ke Labfor digital forensik. Dan payung itu digunakan untuk mengancam korban dengan cara ditudingkan ke korban," urai Tinton.
Disinggung perihal kondisi tersangka Jeffrey yang menggunakan kursi roda, Tinton menjelaskan, kondisi tersangka kurang fit.
"Iya (dia menggunakan kursi roda) kurang fit. Tapi kami sudah lakukan tes kesehatan dan tes swab hasilnya negatif. Tidak ada kandungan miras juga ataupun narkoba," tutur dia.
Tak hanya berhenti di penganiayaan, Tinton melanjutkan juga akan memproses tersangka atas dugaan perampasan dan kartu identitas ke korban.
"Ya kami proses juga masih kami dalami itu. Laporannya sudah kami terima (terkait perampasan)," katanya.
Berita Terkait
-
Tiga Anak di Malang Dianiaya Tetangga, Ayahnya Tidak Terima
-
Bagi yang Ikut Vaksinasi Gratis di Malang, Ini Dua Lokasinya
-
Belasan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Malang Terpapar Covid-19
-
Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati di Malang, Polisi Amankan Bos Kelab Malam
-
PDIP ke PKB Kabupaten Malang: Jangan Lebay, Kebanyakan Nonton Drakor Bawaanya Baper
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!