Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 28 Juni 2021 | 14:57 WIB
Rilis konferensi pers kasus penganiayaan di Mapolresta Malang Kota, Senin (28/6/2021) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Polisi sudah mengamankan tersangka kasus penganiayaan sekaligus pemilik klub di Kota Malang, berinisial JF. JF nampak duduk di kursi roda saat rilis di Mapolresta Malang, Senin (28/6/2021).

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan JF tidak hanya sendiri dalam kasus penganiayaan terhadap karyawan bernama MT. Terdapat tersangka lain berinisial MI yang merupakan security klub itu.

Keduanya diamankan secara paksa pada Jumat (25/6/2021). "Jadi ada dua tersangka dalam kasus ini. Ada MI. Keduanya kami lakukan upaya paksa pada Jumat (25/6/2021) mengamankan JF sekitar pukul 15.30 setelah itu pukul 19.00 kami amankan," katanya, Senin (28/6/2021).

Budi juga menjelaskan, upaya pengamanan paksa itu dilakukan setelah bukti-bukti penganiayaan dan gelar perkara sudah dilakukan oleh polisi.

Baca Juga: Tiga Anak di Malang Dianiaya Tetangga, Ayahnya Tidak Terima

"Dari hasil sidik periksa ulang dan gelar perkara dan peningkatan status (dari saksi ke tersangka) kami memegang beberapa bukti cukup," kata Budi.

Sosok yang pernah menjabat sebagai Kapolres Kota Batu itu pun mengatakan, Jeffrey dan MI terancam hukuman 9 tahun penajara.

"Dugaan pasal 170 ayat 2 karena secara bersama-sama melakukan kekerasan di tempat umum ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata dia.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo menjelaskan peran MI sendiri adalah membantu Jeffrey menganiaya MT.

"Ya dia bersama-sama menganiaya. Korban dianiaya di suatu ruangan. Saya tidak bisa menyebut itu ruang eksekusi atau apa. Pokoknya di sebuah ruangan," kata Tinton.

Baca Juga: Bagi yang Ikut Vaksinasi Gratis di Malang, Ini Dua Lokasinya

Untuk barang bukti sendiri ada tiga yang diamankan. Tinton merinci, ada dua DVR CCTV dan juga satu payung.

Load More