Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 26 Juni 2021 | 16:31 WIB
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto. [Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Owner The Nine House berinisial J diamankan polisi. Bos kelab malam di Kota Malang itu terjerat kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan karyawati berinisial MT.

Selain J, polisi juga mengamankan sekuriti kelab malam berinisial M.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, penyidik Satreskrim telah melakukan gelar perkara, pada Jumat (25/6) lalu. Kemudian mengamankan terduga pelaku penganiayaan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tindakan cepat dari Satreskrim juga sudah mengamankan dua orang (J dan M). Tapi nanti masih tahap pemeriksaan," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id --jejaring media suara.com, Sabtu (26/6/2021).

Baca Juga: PDIP ke PKB Kabupaten Malang: Jangan Lebay, Kebanyakan Nonton Drakor Bawaanya Baper

Ia melanjutkan, penyidik bakal memeriksa dua orang tersebut selama 1 x24 jam untuk membuktikan apakah melakukan tindak pidana atau tidak seperti yang telah dilaporkan korban. Pengamanan kedua orang terlapor itu memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP.

"Jadi proses ini tidak juga menunggu sampai 24 jam. Jadi pagi ini akan segera kita buktikan hasil pemeriksaannya," sambungnya.

AKBP Budi Hermanto berjanji bakal segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan karyawati kelab malam The Nine House tersebut.

"Nanti akan kami undang untuk konferensi pers. Setelah tahapan pemeriksaan nanti akan kami sampaikan untuk release kepada teman-teman," ujarnya.

Baca Juga: Giliran Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Load More