SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penggeledahaan di SMKN 10 Malang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dengan nilai anggaran Rp 1,9 miliar, Kamis (27/5/2021). Namun, didapati ada salah satu dokumen penting yang lenyap.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang telah menetapkan kepala SMKN 10 Malang berinisial DL (54) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) Tahun 2019. Diperkirakan akibat kasus itu, negara mengalami kerugian ratusan juta Rupiah.
Namun, saat penggeledahaan, petugas tak menemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Babun Tahun 2019.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto mengatakan, berdasarkan kesaksian beberapa internal SMKN 10, tersangka DL membawa dokumen SPJ terkait pembangunan gedung sebelum tim penyidik dan intel dari Kejari Kota Malang datang.
"Ada beberapa indikasinya dokumen baru saja dibawa pulang oleh kepala sekolah. Jadi seharusnya di dini tapi tidak di sini. Yang dibawa itu SPJ Babun 2019. Sudah kita cari belum kita dapatkan" katanya.
Dia melanjutkan, belum diketahui apa alasan DL membawa pulang SPJ tahun 2019 tersebut.
"Kita belum tahu, orangnya (DL) tidak ada. Berdasarkan informasi yang kita dapatkan juga tidak tahu. Tapi akan kami kroscek dulu untuk lebih lanjutnya," sambungnya.
Padahal, menurutnya, dokumen SPJ penting bagi penyidik untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dua lantai tersebut.
Meskipun demikian, kejaksaan telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting lainnya.
Baca Juga: Tak Bungkam! Pegawai KPK yang Dipecat Bongkar Kebusukan TWK sampai Kasus Besar Korupsi
"Ada dokumen BOS dan BPOP berhasil kita amankan. Tapi BA BUN tidak ada. Dan sejumlah dokumen lainnya banyak sekali dan beberapa komputer juga kami amankan yang akan kami butuhkan untuk bukti," jelasnya.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik dan intel Kejari Kota Malang menggeledah di sejumlah ruangan, seperti ruangan tata usaha sekolah, ruangan kepala sekolah, dan juga ruangan wakil kepala sarana dan prasarana.
"Dan kami lakukan penggeledahan untuk mencari proses mencari alat bukti atau dokumen ini didampingi saksi dari sekolah," tutupnya.
Seperti diberitaka, Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan tersangka kepala SMKN 10 Malang berinisial DL (54) kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium. Nilai anggaran pembangunan itu sejumlah Rp1,9 miliar.
Diketahui, dugaan korupsi dilakukan dari dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) Tahun 2019. Dana membangun gedung laboratorium dua lantai pada September hingga Desember 2019 itu diduga dikorupsi oleh tersangka.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menjelaskan, proses penganggaran bangunan tersebut merugikan negara sebesar Rp 400 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris
-
BRI Terus Memperluas Jangkauan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Spesial Tanggal Kembar! DANA Kaget Hadir Jadi Penyelamat Checkout Kamu
-
5 Link Terbatas Dana Kaget Sore Ini, Masih Ada Ratusan Ribu Saldo Gratis yang Bisa Direbut
-
BRI Sabet 4 Penghargaan Bergengsi Berkat Kinerja Keuangan yang Konsisten