SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penggeledahaan di SMKN 10 Malang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dengan nilai anggaran Rp 1,9 miliar, Kamis (27/5/2021). Namun, didapati ada salah satu dokumen penting yang lenyap.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang telah menetapkan kepala SMKN 10 Malang berinisial DL (54) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) Tahun 2019. Diperkirakan akibat kasus itu, negara mengalami kerugian ratusan juta Rupiah.
Namun, saat penggeledahaan, petugas tak menemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Babun Tahun 2019.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto mengatakan, berdasarkan kesaksian beberapa internal SMKN 10, tersangka DL membawa dokumen SPJ terkait pembangunan gedung sebelum tim penyidik dan intel dari Kejari Kota Malang datang.
"Ada beberapa indikasinya dokumen baru saja dibawa pulang oleh kepala sekolah. Jadi seharusnya di dini tapi tidak di sini. Yang dibawa itu SPJ Babun 2019. Sudah kita cari belum kita dapatkan" katanya.
Dia melanjutkan, belum diketahui apa alasan DL membawa pulang SPJ tahun 2019 tersebut.
"Kita belum tahu, orangnya (DL) tidak ada. Berdasarkan informasi yang kita dapatkan juga tidak tahu. Tapi akan kami kroscek dulu untuk lebih lanjutnya," sambungnya.
Padahal, menurutnya, dokumen SPJ penting bagi penyidik untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dua lantai tersebut.
Meskipun demikian, kejaksaan telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting lainnya.
Baca Juga: Tak Bungkam! Pegawai KPK yang Dipecat Bongkar Kebusukan TWK sampai Kasus Besar Korupsi
"Ada dokumen BOS dan BPOP berhasil kita amankan. Tapi BA BUN tidak ada. Dan sejumlah dokumen lainnya banyak sekali dan beberapa komputer juga kami amankan yang akan kami butuhkan untuk bukti," jelasnya.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik dan intel Kejari Kota Malang menggeledah di sejumlah ruangan, seperti ruangan tata usaha sekolah, ruangan kepala sekolah, dan juga ruangan wakil kepala sarana dan prasarana.
"Dan kami lakukan penggeledahan untuk mencari proses mencari alat bukti atau dokumen ini didampingi saksi dari sekolah," tutupnya.
Seperti diberitaka, Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan tersangka kepala SMKN 10 Malang berinisial DL (54) kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium. Nilai anggaran pembangunan itu sejumlah Rp1,9 miliar.
Diketahui, dugaan korupsi dilakukan dari dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) Tahun 2019. Dana membangun gedung laboratorium dua lantai pada September hingga Desember 2019 itu diduga dikorupsi oleh tersangka.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menjelaskan, proses penganggaran bangunan tersebut merugikan negara sebesar Rp 400 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat