Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 24 Juni 2021 | 06:05 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto. [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Sejumlah 33 orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Mereka dimintai keterangan terkait anggaran Rp 107 miliar APBD 2020 yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

Pemanggilan puluhan pejabat Pemkab Jember itu dibenarkan Bupati Hendy Siswanto.

“Yang dipanggil 33 orang, sementara yang bertanggung jawab di situ (terhadap pekerjaan) sekitar 9-10 orang. Kami kemarin ketemu BPK, mereka mengakui bahwa (pekerjaan) itu sudah selesai,” katanya dikutip dari beritajatim.com --jejaring media suara.com, Kamis (24/6/2021).

“Dalam hukum, aturannya yang tanda tangan. Siapapun yang tanda tangan, mau melakukan sesuatu atau tidak, itu yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Baca Juga: Kronologi Anggota DPRD Jember Terpapar Covid-19

Ia melanjutkan, Surat Perintah Pencairan Dana Tambah Uang (SP2D TU) akan membingungkan jika melewati tahun anggaran, pada 31 Desember 2020.

“Itu masih dikatakan halal sampai 31 Desember. Kalau di luar 31 Desember 2020, apapun alasannya, haram hukumnya,” katanya.

Bupati Hendy mengaku tidak tahu persis berapa item dari anggaran Rp 107 miliar yang dilaksanakan.

“Tapi yang jelas ada transaksi di luar 31 Desember 2020, karena pekerjaan masih berjalan. Berarti ada transaksi dong,” ujarnya.

Hendy mengingatkan, kendati menggunakan dana penanganan Covid-19 yang lebih longgar aturannya, bukan berarti tidak mengikuti kontrak.

Baca Juga: Heboh Anggota Dewan Positif Covid-19 Sempat Hadiri Rapat Paripurna, DPRD Jember Lockdown

“Pekerjaannya kan sudah kontraktual. Saya belum tahu, boleh jadi di luar Januari ada kontraktual lagi, karena nilainya terlalu besar. Rp 107 miliar itu ada berapa pekerjaan? Kami belum dikasih data. Tidak tahu saya,” katanya.

Load More