SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang memperkenalkan Redivet (Rekam Medis Veteriner). Aplikasi ini diklaim mampu mendeteksi dan mendata persebaran penyakit hewan pertama kali di Jawa Timur.
Sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan serah terima aplikasi Redivet tersebut dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang.
Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto mengatakan, serah terima aplikasi ini diwakili oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan Kota Malang.
"Adanya aplikasi Redivet ini sangat membantu, terutama untuk pendataan pasien dan pencatatan rekam medis pasien di pusat kesehatan hewan (Puskeswan). Karena selama ini rekam medis pasien masih menggunakan dokumen fisik," kata Wiwid melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/6/2021).
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Malang Jalan Terus Meski Jawa Timur Alami Lonjakan Covid-19
Aplikasi Redivet merupakan aplikasi yang pertama kali di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aplikasi Redivet ini dapat digunakan untuk melihat tren persebaran penyakit yang menyerang hewan terutama hewan peliharaan masyarakat Kota Malang.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispangtan Kota Malang, Sri Winarni mengatakan, tujuan awal dari aplikasi ini sebenarnya untuk mengetahui data penyakit hewan dari pemeriksaan di tempat praktik dokter-dokter hewan yang ada di Kota Malang. Namun penggunaan aplikasi Redivet saat ini diawali terbatas hanya di pusat kesehatan hewan (Puskeswan).
"Harapannya aplikasi Redivet dapat dikembangkan untuk digunakan oleh umum. Sehingga masyarakat dapat ikut andil menggunakan aplikasi Redivet ini, terutama pengaduan masyarakat terkait penyakit yang diderita hewan peliharaan dan atau hewan ternak," tutur Sri Winarni.
Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa, perangkat daerah di Kota Malang tidak boleh membangun aplikasi sendiri-sendiri. Menurutnya, aplikasi yang akan dibangun harus disampaikan kepada Diskominfo Kota Malang terlebih dahulu.
"Saya sudah perintahkan perangkat daerah, tidak boleh membangun aplikasi sendiri-sendiri melalui jasa vendor. Serahkan kepada Diskominfo Kota Malang," ujar Wali Kota Sutiaji.
Baca Juga: Karyawati Korban Penganiayaan Bos Kelab Malam Kota Malang Didampingi 11 Pengacara
Selanjutnya, kata dia, berikan proses bisnis dan datanya agar dikembangkan. Hal ini bagian dari langkah integrasi (aplikasi), sekaligus efisiensi anggaran.
Berita Terkait
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini 17 April: Segera Klaim, Kuota Terbatas
-
Xiaomi Rilis Mesin Pencuci Piring Canggih, Terhubung Aplikasi dan Hemat Air
-
Link Saldo DANA Kaget Terbaru 17 April, Lumayan Buat Belanja dan Top Up Game
-
Link Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini 16 April, Berpeluang Dapat Rezeki Nomplok!
-
Jakarta Siapkan "Teman Curhat 24 Jam": Konsultasi Psikolog Gratis, Cek Caranya!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa