SuaraMalang.id - Empat kepala desa (kades) yang terjerat kasus narkoba di Jember nasibnya terancam tamat. Mereka bisa jadi tidak bisa melanjutan posisinya sebagai kades.
Keempat kades itu adalah H.M. Mukib (MM) Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Moh. Alwi (MA) Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Sugianto (S) Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan dan Heri Hariyanto (HH) Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.
Polisi menjerat keempatnya dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 huruf a junto Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Jika mengacu pada UU tersebut, dimana ancaman minimal adalah 4 tahun, maka jabatan sebagai kepala desa masih bisa dipegang oleh pelaku setelah bebas dari penjara.
Karena dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 pasal 9 poin (c), jabatan kepala desa bisa diberhentikan sementara, jika kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara pengadilan.
Lain halnya dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 pada pasal 8, pada ayat (2) hufur b, kepala desa bisa diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.
Mengacu pada UU dan peraturan tersebut, terlebih ke empat kepala desa rata-rata sudah menjabat sebagai kepala desa 2 tahun, maka hampir dipastikan jabatannya sudah berakhir, karena masa jabatan kepala desa saat ini adalah 5 tahun.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember Adi Wijaya, mengatakan agar pemerintahan desa tidak mandeg dan tetap memberikan layanan kepada masyarakat, Dispemasdes menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan kades.
"Saat ini kami sudah menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, yang mengisi ya orang desa sana, yaitu Carik atau sekretaris desa," Kata Adi Wijaya, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Dijenguk Ade Govinda, Anji Curhat Alasan Konsumsi Narkoba?
Sedangkan mengenai kelanjutan kedepannya, saat ini pihak DPMD masih menunggu pelimpahan secara administrasi dari pihak berwenang.
"Soal bagaimana kedepannya, apakah menunjuk Pj atau bagaamana, kami masih menunggu limpahan administrasi dari pihak berwenang, tentu menunggu putusan pengadilan," ujar Adi Wijaya.
Seperti diketahui, 4 kepala Desa di Jember pada Rabu 10 Juni 2021 diamankan oleh anggota Ditreskoba Polda Jatim di rumahnya masing-masing, namun karena barang bukti yang didapatkan berupa 3 poket sabu dengan berat tidak lebih dari 10 gram alias hanya 5 gram, maka perkara penanganannya pada Sabtu 12 Juni 2021 dilimpahkan ke Mapolres Jember.
"Kasus terungkapnya 4 kepala desa yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba kami limpahkan ke Polres Jember, hal ini karena keempat pelaku warga Jember, serta barang bukti tidak lebih dari 10 gram," ujar Kompol Kharisudin SH Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim Sabtu (12/6/2021).
Kharis menjelaskan, ke empat pelaku selama ini sebagai pengguna dan terungkap berdasarkan laporan warga ke pihak kepolisian.
"Jadi ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan," ujar Kompol Kharis.
Berita Terkait
-
Dijenguk Ade Govinda, Anji Curhat Alasan Konsumsi Narkoba?
-
Dua Wartawan di Jember Ditangkap Polisi Diduga 'Peras' Narasumber
-
Soal Anji Drive, Nikita Mirzani: Jangan Hakimi Pemakai Narkoba Pasti Orang Jahat
-
Barang Bukti Narkoba Milik Anji Disimpan di Dua Lokasi Ini
-
Ikut Diperiksa Saat Kampung Narkoba Digerebek, Kades: Peredaran Narkoba Sudah Lama
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat