SuaraMalang.id - Empat kepala desa (kades) yang terjerat kasus narkoba di Jember nasibnya terancam tamat. Mereka bisa jadi tidak bisa melanjutan posisinya sebagai kades.
Keempat kades itu adalah H.M. Mukib (MM) Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Moh. Alwi (MA) Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Sugianto (S) Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan dan Heri Hariyanto (HH) Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.
Polisi menjerat keempatnya dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 huruf a junto Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Jika mengacu pada UU tersebut, dimana ancaman minimal adalah 4 tahun, maka jabatan sebagai kepala desa masih bisa dipegang oleh pelaku setelah bebas dari penjara.
Baca Juga: Dijenguk Ade Govinda, Anji Curhat Alasan Konsumsi Narkoba?
Karena dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 pasal 9 poin (c), jabatan kepala desa bisa diberhentikan sementara, jika kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara pengadilan.
Lain halnya dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 pada pasal 8, pada ayat (2) hufur b, kepala desa bisa diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.
Mengacu pada UU dan peraturan tersebut, terlebih ke empat kepala desa rata-rata sudah menjabat sebagai kepala desa 2 tahun, maka hampir dipastikan jabatannya sudah berakhir, karena masa jabatan kepala desa saat ini adalah 5 tahun.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember Adi Wijaya, mengatakan agar pemerintahan desa tidak mandeg dan tetap memberikan layanan kepada masyarakat, Dispemasdes menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan kades.
"Saat ini kami sudah menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, yang mengisi ya orang desa sana, yaitu Carik atau sekretaris desa," Kata Adi Wijaya, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Dua Wartawan di Jember Ditangkap Polisi Diduga 'Peras' Narasumber
Sedangkan mengenai kelanjutan kedepannya, saat ini pihak DPMD masih menunggu pelimpahan secara administrasi dari pihak berwenang.
"Soal bagaimana kedepannya, apakah menunjuk Pj atau bagaamana, kami masih menunggu limpahan administrasi dari pihak berwenang, tentu menunggu putusan pengadilan," ujar Adi Wijaya.
Seperti diketahui, 4 kepala Desa di Jember pada Rabu 10 Juni 2021 diamankan oleh anggota Ditreskoba Polda Jatim di rumahnya masing-masing, namun karena barang bukti yang didapatkan berupa 3 poket sabu dengan berat tidak lebih dari 10 gram alias hanya 5 gram, maka perkara penanganannya pada Sabtu 12 Juni 2021 dilimpahkan ke Mapolres Jember.
"Kasus terungkapnya 4 kepala desa yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba kami limpahkan ke Polres Jember, hal ini karena keempat pelaku warga Jember, serta barang bukti tidak lebih dari 10 gram," ujar Kompol Kharisudin SH Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim Sabtu (12/6/2021).
Kharis menjelaskan, ke empat pelaku selama ini sebagai pengguna dan terungkap berdasarkan laporan warga ke pihak kepolisian.
"Jadi ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan," ujar Kompol Kharis.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dijenguk Ade Govinda, Anji Curhat Alasan Konsumsi Narkoba?
-
Dua Wartawan di Jember Ditangkap Polisi Diduga 'Peras' Narasumber
-
Soal Anji Drive, Nikita Mirzani: Jangan Hakimi Pemakai Narkoba Pasti Orang Jahat
-
Barang Bukti Narkoba Milik Anji Disimpan di Dua Lokasi Ini
-
Ikut Diperiksa Saat Kampung Narkoba Digerebek, Kades: Peredaran Narkoba Sudah Lama
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu