SuaraMalang.id - Empat kepala desa (kades) yang terjerat kasus narkoba di Jember nasibnya terancam tamat. Mereka bisa jadi tidak bisa melanjutan posisinya sebagai kades.
Keempat kades itu adalah H.M. Mukib (MM) Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Moh. Alwi (MA) Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Sugianto (S) Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan dan Heri Hariyanto (HH) Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.
Polisi menjerat keempatnya dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 huruf a junto Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Jika mengacu pada UU tersebut, dimana ancaman minimal adalah 4 tahun, maka jabatan sebagai kepala desa masih bisa dipegang oleh pelaku setelah bebas dari penjara.
Baca Juga: Dijenguk Ade Govinda, Anji Curhat Alasan Konsumsi Narkoba?
Karena dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 pasal 9 poin (c), jabatan kepala desa bisa diberhentikan sementara, jika kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara pengadilan.
Lain halnya dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 pada pasal 8, pada ayat (2) hufur b, kepala desa bisa diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.
Mengacu pada UU dan peraturan tersebut, terlebih ke empat kepala desa rata-rata sudah menjabat sebagai kepala desa 2 tahun, maka hampir dipastikan jabatannya sudah berakhir, karena masa jabatan kepala desa saat ini adalah 5 tahun.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember Adi Wijaya, mengatakan agar pemerintahan desa tidak mandeg dan tetap memberikan layanan kepada masyarakat, Dispemasdes menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan kades.
"Saat ini kami sudah menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, yang mengisi ya orang desa sana, yaitu Carik atau sekretaris desa," Kata Adi Wijaya, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Dua Wartawan di Jember Ditangkap Polisi Diduga 'Peras' Narasumber
Sedangkan mengenai kelanjutan kedepannya, saat ini pihak DPMD masih menunggu pelimpahan secara administrasi dari pihak berwenang.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi