SuaraMalang.id - Pembatasan aktivitas atau lockdown diberlakukan di RT 3 Dusun Pal Sembilan, Desa Bendelan, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, imbas muncul klaster baru penularan Covid-19.
Diduga usai menggelar pesta hajatan, sejumlah 14 warga setempat dilaporkan positif Covid-19. Sejumlah lima diantaranya merupakan keluarga tuan rumah pesta hajatan.
Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, lockdown diterapkan sebagai upaya penanganan agar penularan virus tidak semakin meluas.
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu akan dilakukan selama 14 hari ke depan," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Selasa (8/6/2021).
Ia melanjutkan, posko pengawasan juga akan segera didirikan di wilayah tersebut. Tujuannya untuk memastikan tidak ada aktivitas keluar masuk warga.
Pengawasannya akan dijaga oleh Satgas Covid-19 desa setempat dan Kecamatan Binakal.
"Desa akan lakukan pembatasan dengan membentuk posko penyekatan," sambungnya.
Sementara itu, Camat Binakal, Suhari Aliandra Candra mengatakan, di RT tersebut terdapat 15 Kepala Keluarga (KK). Menurutnya, selama pemberlakuan PPKM atau lockdown. Kebutuhan warga di RT tersebut diaggarkan melalui dana desa.
"Nanti kebutuhan 10 atau sampai 14 hari, kita akan cukupi dari dana DD. Yaitu dana PPKM. Memang kita sediakan, kalau ada yang terkonfirmasi, keluarganya, desa yang menyuplai logistik sampai selesai," paparnya.
Baca Juga: Tes Swab Massal, Empat Penumpang Kapal di Pelabuhan Kamal Bangkalan Positif Covid-19
Berdasarkan Instruksi Permendagri nomor 3 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, penentuan zona di setiap RT mengacu pada jumlah kasus di wilayah tersebut.
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT. Bagian empat inilah yang diterapkan di RT Kabupaten Bondowoso.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Kinerja Kinclong, BRI Bakal Buyback Rp 3 Triliun Saham
-
QRIS BRI Permudah Transaksi di Pameran Tanaman Hias Internasional
-
DANA Kaget Spesial Malam Minggu: Rebutan Saldo Buat Ngopi Asyik Bareng Teman
-
USS 2025 Presented by BRImo Bakal Banjir Hadiah dan Cashback, Yuk Ikutan!
-
Weekend Ceria! Klaim DANA Kaget Hingga Rp 235 Ribu Sekarang