SuaraMalang.id - Kemarin kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk 4 mahasiswa pelaku pembobolan data kartu kredit. Mayoritas korbannya merupakan warga negara asing (WNA).
Keempat pelaku yakni HTS, AD, RH dan RS. Usut punya usut, keempatnya ternyata melakukan pembobolan data kartu kredit untuk membeli produk Cryptocurrency, jenis Bitcoin atau uang digital.
Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Menurut dia, 4 mahasiswa tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. HTS, berperan sebagai koordinator dan penampung data, tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim ke HTS.
"Kemudian RH yang bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Kemudian tersangka RS yang tugasnya sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain," ujar Gatot, dikutip dati suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (08/06/2021).
Baca Juga: Ingat-ingat! Biar Enggak Salah Paham Dengar Bahasa Slank Jawa Timuran Ini
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham menjelaskan bahwa HTS yang bertindak sebagai koordinator bertindak menampung akun credit card kemdudian diolah yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.
"Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS ditetima diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi," ungkap Farman.
Kata Farman, pelaku sudah melakukan aksinya selama 1 tahun. Keuntangan yang diterima HTS mencapai Rp 300 jutaan. Farman mengatakan, kasus tersebut akan berkembang. Pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang," katanya menegaskan.
Korban dari kasus pembobolan tersebut sebagian besar adalah warga negara asing. Hasil keuntungan ini digubakan untuk kepentingan pribadi. "Setelah diolah hasil keuntungan bitcoin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur Farman.
Baca Juga: Bos Twitter Mau Buat Dompet Khusus untuk Bitcoin
Tersangka pembobol kartu kredit untuk bitcoin ini dijatuhi Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Harga Bitcoin Melonjak 40% di November, Sentuh Rekor Rp 1,5 Miliar
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Mengenal Apa Itu Bitcoin, Uang Digital yang Harganya Lagi Meroket
-
Harga Bitcoin Diprediksi Anjlok ke US$84.501, Tren Bullish Berakhir?
-
Harga Bitcoin Capai Harga Tertinggi, Akankah Terus Naik di Era Trump?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
Terkini
-
Seribuan Lebih Suami Istri di Kota Malang Cerai, Faktornya Paling Banyak Judi
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024