SuaraMalang.id - Kemarin kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk 4 mahasiswa pelaku pembobolan data kartu kredit. Mayoritas korbannya merupakan warga negara asing (WNA).
Keempat pelaku yakni HTS, AD, RH dan RS. Usut punya usut, keempatnya ternyata melakukan pembobolan data kartu kredit untuk membeli produk Cryptocurrency, jenis Bitcoin atau uang digital.
Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Menurut dia, 4 mahasiswa tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. HTS, berperan sebagai koordinator dan penampung data, tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim ke HTS.
"Kemudian RH yang bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Kemudian tersangka RS yang tugasnya sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain," ujar Gatot, dikutip dati suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (08/06/2021).
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham menjelaskan bahwa HTS yang bertindak sebagai koordinator bertindak menampung akun credit card kemdudian diolah yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.
"Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS ditetima diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi," ungkap Farman.
Kata Farman, pelaku sudah melakukan aksinya selama 1 tahun. Keuntangan yang diterima HTS mencapai Rp 300 jutaan. Farman mengatakan, kasus tersebut akan berkembang. Pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang," katanya menegaskan.
Korban dari kasus pembobolan tersebut sebagian besar adalah warga negara asing. Hasil keuntungan ini digubakan untuk kepentingan pribadi. "Setelah diolah hasil keuntungan bitcoin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur Farman.
Baca Juga: Ingat-ingat! Biar Enggak Salah Paham Dengar Bahasa Slank Jawa Timuran Ini
Tersangka pembobol kartu kredit untuk bitcoin ini dijatuhi Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Ingat-ingat! Biar Enggak Salah Paham Dengar Bahasa Slank Jawa Timuran Ini
-
Bos Twitter Mau Buat Dompet Khusus untuk Bitcoin
-
Polda Jatim Bekuk 4 Mahasiswa Spesialis Pembobol Kartu Kredit Warga Negara Asing
-
Empat Mahasiswa Ditangkap Gegara Jadi Pemobol Kartu Kredit WNA, Satu dari Bekasi
-
Polda Jatim: Bangkalan Mikro Lockdown, Sekolah Tatap Muka Batal
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?
-
CEK FAKTA: AS Keluar dari NATO, Trump Ajak Indonesia dan Rusia Bentuk Aliansi Baru, Benarkah?
-
Buntut Viral Merokok di Ruangan Laktasi, Oknum Satpol PP Malang Disidang
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Kolom Abu Capai 1 Km dari Puncak
-
CEK FAKTA: Prabowo Marahi Luhut yang Ketahuan Main Proyek IMIP Morowali, Benarkah?