SuaraMalang.id - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa tak gentar mau dilaporkan balik oleh tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL.
"Ya kalau kami salah ya buktikan saja. Buktinya apa? Buktikan saja jelaskan besok kalau tidak salah buktikan. Kalau kami salah juga buktikan saja," katanya saat dikonfirmasi SuaraMalang.id di Balai Kota Malang, Selasa (1/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium SMKN 10 Malang mengaku bakal melaporkan Kejari Kota Malang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelaporan yang dimaksud yakni dugaan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal itu, Kajari Andi Darmawangsa mengaku tak ambil pusing.
Pihaknya mempersilahkan DL dan tim kuasanya membuktikan jika memang tidak bersalah atas dugaan kasus korupsi.
Baca Juga: Kepala SMKN 10 Malang Laporkan Balik Kejari Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Terpisah, Ketua tim advokasi DL, Habib Abu Bakar Ahmad Salim mengatakan, ada sejumlah kejanggalan saat kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Pertama, menurutnya, Kejari dianggap menutup-tutupi saat proses penyelidikan sebelumnya. Sebab, pihak kejaksaan bungkam ketika tim advokasi ingin mengetahui siapa pelapor dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta tersebut.
"Indonesia negara hukum, pelaporannya siapa harus jelas. Seperti di polisi siapa pelapornya jelas. Ini ditutupi. Masyarakat katanya yang melapor. Siapa? tunjukan," katanya.
Habib juga menjelaskan, kejanggalan lain diduga saat proses penyelidikan, data dan bukti untuk Kejari menetapkan tersangka.
"Buktinya sudah lengkap diduga masuk angin. Buktinya sudah lengkap dan masuk angin itulah. Diduga masuk angin, ya diduga kena suap," sambungnya.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah SMKN 10 Malang Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ada Dokumen yang Lenyap
Merespon itu, pihaknya bakal berencana menggugat Kejari Kota Malang ke Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Rabu (2/6/2021).
Gugatan yang dimaksud, yakni pelanggaran kode etik oleh Kejari Kota Malang saat mengusut kasus dugaan korupsi.
"Sebenarnya Senin (31/5/2021) sudah tapi ditolak. Ini juga menjadi tanda tanya bagi kami kenapa ditolak dan disuruh melengkapi berkas besok Rabu (2/6/2021). Insyallah kami akan lengkapi dan ke Kejari besok," ujarnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa