Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 01 Juni 2021 | 11:54 WIB
ilustrasi. - Kepala SMKN 10 Malang Laporkan Balik Kejari Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik. [istimewa]

SuaraMalang.id - Kepala SMKN 10 Malang Dwidjo Lelono melaporkan balik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Seperti diberitakan, Dwidjo Lelono ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Malang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) tahun 2019. Akibat dugaan itu, kerugian negara ditaksif mencapai Rp 400 juta.

Kejari juga menduga tersangka sengaja membawa kabur atau menghilangkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BA BUN 2019, dan tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Dwidjo melaporkan Kejari Kota Malang atas tuduhan pencemaran nama baik didampingi Kuasa Hukumnya, Abu Bakar Ahmad Salim.

Baca Juga: Parah! Gelapkan Dana Bantuan Bedah Rumah, Kepala Dinas di Pemalang Ditangkap

"Kami menggugat, ini termasuk pencemaran nama baik. Saya tidak pernah lari kalau dipanggil dalam rangka penyidikan. Buktinya saya juga tidak kabur. Bahkan yang membuat saya sedih, tepat di hari pendidikan saya diperiksa atas tuduhan yang saya tidak lakukan,” ujarnya dikutip dari suarajatimpost.com media jejaring suara.com, Senin (1/6/2021).

Ia juga menyesalkan pernyataan Kejari Kota Malang yang menuduh dirinya membawa kabur dokumen SPJ BA BUN 2019.

“Saya bawa pulang karena harus saya fotokopi sebelum saya berikan ke Kejari, nah, yang asli harus diamankan karena takutnya ada rekayasa dari sana lagi,” sambungnya.

Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BABUN tersebut, lanjut dia, sebelumnya juga sudah diaudit oleh pusat.

“Oleh Inspektorat, Dirjen, sudah diaudit, sampai ada Monitoring Evaluasi (Monev) juga. Itu semua saya berikan fotokopinya dan mereka tidak minta dokumen asli. SPJ asli ialah senjatanya di pengadilan nanti, saya simpan guna persiapan di pengadilan. Saya juga punya hak mengungkap kebenaran,” ujarnya.

Baca Juga: Berikut Daftar 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Sementara itu, tim kuasa hukum Abu Bakar Ahmad Salim menduga adanya monopoli dalam kasus yang dihadapi kliennya tersebut.

"Aneh sekali, serah terima SPJ dengan inspektorat sudah dilakukan, bahkan sudah dinyatakan selesai tanpa masalah, kenapa baru diungkit. Lalu kenapa Kacabdin Kota Malang dan Kota Batu dalam hal ini Ema Sumiarti juga jangan lepas tanggung jawab," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Kejari Kota Malang melakukan penggeledahan di SMKN 10 Kota Malang, Kamis (27/5/2021). Selama kurang lebih dua jam, tim yang terdiri dari 10 orang ini menggeledah ruang kepala sekolah, wakil kepala sarana prasarana (wakasarpras) dan bagian tata usaha.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi mengungkapkan bahwa selama penggeledahan pihaknya mendapati beberapa dokumen yang tidak ada di tempat. “Kami masih telusuri lagi, dan masih ada kemungkinan untuk penambahan tersangka.

"Ini proses penyidikan, upaya mencari alat bukti yang belum kami terima dari saksi-saksi. Terkait soal anggaran, dana BOS dan lain-lain. Juga satu komputer, kemudian dokumen itu nanti kami pilah," tandas dia.

Load More