Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 31 Mei 2021 | 23:00 WIB
Penampakan SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur segera memanggil pemilik sekolahan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, terduga kasus kekerasan seksual terhadap puluhan siswinya.

Pemanggilan ini dilakukan setelah Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus kekerasan seksual secara fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa tersebut. Bahkan Polda Jatim telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini.

Dalam kasus ini, polisi telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para korban. Laporan sendiri diantar oleh Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Sabtu (29/05/2021).

Untuk pemanggilan berikutnya, yakni pemanggilan kepada terduga pelaku akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para korban. "Kami telah menerima laporan dan akan menindaklanjutinya secara profesional," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari Antara, Senin (31/05/2021).

Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Selidiki Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SMA SPI Batu

"Dalam pekan ini kami akan mulai bekerja. Pemanggilan pada korban dulu didampingi Komnas PA," kata Kombes Pol Gatot melanjutkan.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu mengatakan barang bukti masih ada di tangan penyidik dan akan dilakukan pendalaman.

Mengenai penanganan trauma terhadap puluhan anak yang diduga menerima kekerasan seksual, Kombes Gatot menyatakan Polda Jatim telah menyiapkan pemulihan psikologis yang berasal dari tim biro sumber daya manusia.

Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mendatangi Polda Jatim, Sabtu (29/5), guna melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak yang dilakukan salah satu pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu berinisial JE.

Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan Komnas PA, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis.

Baca Juga: Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan Pikap Maut Tewaskan 8 Orang di Malang

JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.

Setelah mendapat laporan, Kepala SMA SPI Kota Batu Risna Amalia Ulfa merasa kaget dengan pemberitaan adanya kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap para siswanya.

Pihaknya masih berupaya untuk mencari tahu lebih dalam terkait tuduhan serius tersebut.

Load More