Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 31 Mei 2021 | 20:53 WIB
Pikap kecelakaan tabrak pohon di Kabupaten Malang, Rabu (26/5/2021). [Foto: istimewa]

SuaraMalang.id - Polisi menetapkan sopir pikap maut, Muhammad Asim (44) tersangka kecelakaan hingga mengakibatkan 8 penumpang rombongan arisan asal Desa Ledoksari, Tumpang, Kabupaten Malang tewas.

Seperti diberitakan, mobil pikap mengangkut belasan rombongan arisan menabrak pohon di Jalan Desa Wringinanom, Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/5/2021) pekan lalu.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, penetapan tersangka kecelakan tersebut berdasar hasil analisis Korlantas Mabes Polri.

"Hasil pemeriksaan diasestensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri packa kecelakaan, tersangka atas peristiwa itu (laka tunggal) adalah sang sopir. Ia ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," katanya saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Kecelakaan Menewaskan 8 Rombongan Arisan di Malang, Polisi Curigai Sopir Mobil Pikap?

Sopir diketahui telah lalai saat mengendarai mobil pikap lantaran mengantuk. Akibatnya,  pikap menghantam pohon dan mengakibatkan 8 dari 13 penumpangnya tewas.

"Saat menyetir ia kondisinya mengantuk. Jadi memang sempat terlelap," sambungnya.

Kondisi sopir telah membaik dan diperbolehkan pulang usai mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.

"Jadi yang bersangkutan boleh pulang ke asalnya di Lumajang dan kalau sudah membaik akan kami bawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan," ujarnya.

Terpisah Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah mengatakan, bahwa tersangka nakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 1 sampai 4 dan juga pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Korban Rombongan Arisan Pikap Maut di Malang Bertambah, Jadi 8 Korban Meninggal

"Dan terancam hukuman paling lama satu tahun penjara dan denda 10 juta itu untuk pasal 310. Sedangkan pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," ujarnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More