Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 31 Mei 2021 | 14:15 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan, kekerasan seksual dan asusila. - Kasus Dugaan Asusila SMA Selamat Pagi Indonesia, Begini Respon Kuasa Hukum Terlapor (Antara)

SuaraMalang.id - Kuasa hukum terlapor berinisial JE terkait kasus dugaan kekerasan seksual (kasus asusila) SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Jawa Timur, meminta publik tak beropini.

Pihak pengacara juga mengimbau agar menghormati proses hukum yang masih berjalan di Polda Jatim.

Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy mengatakan, seluruh pihak diharapkan agar tidak berasumsi dan membuat opini atas kabar atau pemberitaan yang beredar tentang kasus dugaan asusila tersebut.

"Kami meminta seluruh pihak khalayak luas menghormati proses hukum yang berjalan untuk tidak mengeluarkan opini atau pendapat yang menimbulkan dampak negatif," ujarnya, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Wali Kota Batu Investigasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia

Terlebih, lanjut dia, pihak pelapor dalam hal ini Komnas PA juga masih harus melengkapi bukti-bukti atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan kliennya tersebut.

"Maka terhadap adanya pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," sambungnya.

Karena belum adanya bukti, menurutnya, laporan ke Polda Jatim atas dugaan kekerasan seksual itu dianggapnya tidak benar.

"Maka dengan ini selaku kuasa hukum menyatakan bahwa tidak benar atau tidak terbukti kebenarannya (laporan dugaan kekerasan seksual)," ujarnya.

Meskipun begitu, Recky akan menghormati proses hukum yang berjalan. 

Baca Juga: Dipolisikan Kasus Dugaan Asusila, Begini Reaksi Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ada tiga korban yang melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, pelecehan atau pencabulan, didampingi Komnas PA.

"Jadi yang jelas kemarin sudah datang tiga orang pelapor yang didampingi Komnas PA terkait adanya dugaan pelecehan seksual pencabulan yang dilakukan terlapor JE. Sementara ini lapor resmi itu ada tiga. Tapi yang kita terima satu orang karena objek materinya sama," kata dia.

Gatot menambahkan, pihaknya akan melakukan konstruksi kasus di Mapolda Jatim, hari ini (31/5/2021).

"Dan lalu kami lakukan pemeriksaan pengembalian keterangan pada korban-korban yang tentunya harus didampingi Komnas PA," imbuhnya.

Gatot juga menunggu bukti-bukti yang akan diajukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil.

"Untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Nanti kami koordinasi dengan Komnas PA untuk bukti-bukti apa yang diajukan kami lihat dulu," sambungnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More