SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penggeledahaan di SMKN 10 Malang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dengan nilai anggaran Rp 1,9 miliar, Kamis (27/5/2021). Namun, didapati ada salah satu dokumen penting yang lenyap.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang telah menetapkan kepala SMKN 10 Malang berinisial DL (54) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) Tahun 2019. Diperkirakan akibat kasus itu, negara mengalami kerugian ratusan juta Rupiah.
Namun, saat penggeledahaan, petugas tak menemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Babun Tahun 2019.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto mengatakan, berdasarkan kesaksian beberapa internal SMKN 10, tersangka DL membawa dokumen SPJ terkait pembangunan gedung sebelum tim penyidik dan intel dari Kejari Kota Malang datang.
"Ada beberapa indikasinya dokumen baru saja dibawa pulang oleh kepala sekolah. Jadi seharusnya di dini tapi tidak di sini. Yang dibawa itu SPJ Babun 2019. Sudah kita cari belum kita dapatkan" katanya.
Dia melanjutkan, belum diketahui apa alasan DL membawa pulang SPJ tahun 2019 tersebut.
"Kita belum tahu, orangnya (DL) tidak ada. Berdasarkan informasi yang kita dapatkan juga tidak tahu. Tapi akan kami kroscek dulu untuk lebih lanjutnya," sambungnya.
Padahal, menurutnya, dokumen SPJ penting bagi penyidik untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dua lantai tersebut.
Meskipun demikian, kejaksaan telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting lainnya.
Baca Juga: Tak Bungkam! Pegawai KPK yang Dipecat Bongkar Kebusukan TWK sampai Kasus Besar Korupsi
"Ada dokumen BOS dan BPOP berhasil kita amankan. Tapi BA BUN tidak ada. Dan sejumlah dokumen lainnya banyak sekali dan beberapa komputer juga kami amankan yang akan kami butuhkan untuk bukti," jelasnya.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik dan intel Kejari Kota Malang menggeledah di sejumlah ruangan, seperti ruangan tata usaha sekolah, ruangan kepala sekolah, dan juga ruangan wakil kepala sarana dan prasarana.
"Dan kami lakukan penggeledahan untuk mencari proses mencari alat bukti atau dokumen ini didampingi saksi dari sekolah," tutupnya.
Seperti diberitaka, Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan tersangka kepala SMKN 10 Malang berinisial DL (54) kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium. Nilai anggaran pembangunan itu sejumlah Rp1,9 miliar.
Diketahui, dugaan korupsi dilakukan dari dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) Tahun 2019. Dana membangun gedung laboratorium dua lantai pada September hingga Desember 2019 itu diduga dikorupsi oleh tersangka.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menjelaskan, proses penganggaran bangunan tersebut merugikan negara sebesar Rp 400 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Detik-Detik Yaim Min Tumbang di Polresta Malang: Mengembuskan Napas Terakhir Saat Lapor Polisi
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji
-
Modal 3 Jutaan Bisa Punya Laptop Gahar? Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang