SuaraMalang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan tiga terdakwa penolak aktivitas perusahaan tambang bersalah, Kamis (27/5/2021). Ketiganya divonis hukuman penjara selama tiga bulan.
Ketiga terdakwa itu adalah Ahmad Busu'in, Sugianto dan Abdullah. Mereka warga asal Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Kasus itu terjadi pada 2018 silam, ketiga warga dianggap melanggar hukum lantaran mengadang truk perusahaan tambang galian C.
Pengadangan bukan tanpa sebab. Aktivitas perusahaan tambang tersebut dianggap sebagai biang polusi dan sejumlah kerusakan lainnya imbas hilir mudik truk tambang yang melintasi permukiman warga setempat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang diketuai Agus Pancara dalam bacaan amar putusan mengatakan, bahwa Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah bersalah telah menghalang-halangi operasional perusahaan tambang. Mereka dianggap terbukti memenuhi unsur Pasal 162 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: BMKG Banyuwangi Imbau Warga Pesisir Waspada Dampak Gerhana Bulan Total
"Dengan ini mengadili, menghukum terdakwa Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah terbukti bersalah yang telah menghalang-halangi operasional perusahaan, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara," katanya dikutip dari Jatimnet.com media jejaring Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Sidang putusan tersebut diwarnai aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Ketua Laskar Hijau Banyuwangi Lukman Hakim dalam orasinya mengatakan, ketiga warga Desa Alas Buluh itu hanya mempertahankan ruang hidupnya.
Mereka, lanjut dia, berupaya agar udara di desa tempat tinggalnya bersih serta aman untuk penduduk dan anak-anak dengan melarang truk pasir lewat. Mereka juga menuntut pemerintah melindungi pejuang lingkungan serta memperbaiki tata kelola kawasan yang lebih mengutamakan konservasi alam.
"Apa orang yang memperjuangkan lingkungan dan ruang hidup, memperjuangkan kondisi desanya seperti itu, layak diperlakukan seperti ini," kata Lukman.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Ancaman Gempa Bumi Dahsyat Magnitudo 8 di Selatan Jatim
Puluhan warga yang melakukan demonstrasi sebagai bentuk solidaritas itu berasal dari berbagai komunitas yang menangani atau menghadapi konflik agraria di Banyuwangi. Misalnya komunitas penolak Tambang Emas Tumpang Pitu, warga Kecamatan Songgon, juga Kecamatan Wongsorejo.
Sementara, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Kusumo mengatakan aksi demonstrasi berlangsung cukup kondusif. Pihaknya menyiagakan sekitar 250 personel untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diduga.
"Kita tidak underestimate, artinya walaupun dari pihak pengunjuk rasa menyampaikan jumlahnya sekian, tapi kita harus pengamanan unjuk rasa lebih banyak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat