SuaraMalang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan tiga terdakwa penolak aktivitas perusahaan tambang bersalah, Kamis (27/5/2021). Ketiganya divonis hukuman penjara selama tiga bulan.
Ketiga terdakwa itu adalah Ahmad Busu'in, Sugianto dan Abdullah. Mereka warga asal Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Kasus itu terjadi pada 2018 silam, ketiga warga dianggap melanggar hukum lantaran mengadang truk perusahaan tambang galian C.
Pengadangan bukan tanpa sebab. Aktivitas perusahaan tambang tersebut dianggap sebagai biang polusi dan sejumlah kerusakan lainnya imbas hilir mudik truk tambang yang melintasi permukiman warga setempat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang diketuai Agus Pancara dalam bacaan amar putusan mengatakan, bahwa Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah bersalah telah menghalang-halangi operasional perusahaan tambang. Mereka dianggap terbukti memenuhi unsur Pasal 162 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dengan ini mengadili, menghukum terdakwa Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah terbukti bersalah yang telah menghalang-halangi operasional perusahaan, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara," katanya dikutip dari Jatimnet.com media jejaring Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Sidang putusan tersebut diwarnai aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Ketua Laskar Hijau Banyuwangi Lukman Hakim dalam orasinya mengatakan, ketiga warga Desa Alas Buluh itu hanya mempertahankan ruang hidupnya.
Mereka, lanjut dia, berupaya agar udara di desa tempat tinggalnya bersih serta aman untuk penduduk dan anak-anak dengan melarang truk pasir lewat. Mereka juga menuntut pemerintah melindungi pejuang lingkungan serta memperbaiki tata kelola kawasan yang lebih mengutamakan konservasi alam.
"Apa orang yang memperjuangkan lingkungan dan ruang hidup, memperjuangkan kondisi desanya seperti itu, layak diperlakukan seperti ini," kata Lukman.
Baca Juga: BMKG Banyuwangi Imbau Warga Pesisir Waspada Dampak Gerhana Bulan Total
Puluhan warga yang melakukan demonstrasi sebagai bentuk solidaritas itu berasal dari berbagai komunitas yang menangani atau menghadapi konflik agraria di Banyuwangi. Misalnya komunitas penolak Tambang Emas Tumpang Pitu, warga Kecamatan Songgon, juga Kecamatan Wongsorejo.
Sementara, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Kusumo mengatakan aksi demonstrasi berlangsung cukup kondusif. Pihaknya menyiagakan sekitar 250 personel untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diduga.
"Kita tidak underestimate, artinya walaupun dari pihak pengunjuk rasa menyampaikan jumlahnya sekian, tapi kita harus pengamanan unjuk rasa lebih banyak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM
-
Popok Kain Kekinian: Bumbi Ubah Limbah Jadi Berkah, Libatkan Komunitas & Raih Dukungan BRI
-
Weekend Banking BRI: Solusi Transaksi Libur Panjang Maulid Nabi 2025