Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 26 Mei 2021 | 11:59 WIB
Ilustrasi. Pemuda Banyuwangi pelaku persetubuhan anak di bawah umur . [shutterstock]

SuaraMalang.id - Pemuda berinisial FF (20) warga Kabupaten Banyuwangi ditangkal polisi lantaran kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya digagahi ketika mabuk usai pesta miras.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, bermula dari pesta miras sejumlah empat orang di sebuah tempat cukur rambut kawasan Banyuwangi. Dalam kondisi mabuk, korban kemudian disetubuhi oleh pelaku.

"Selanjutnya terjadi pesta miras hingga akhirnya terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berada di bawah pengaruh miras," katanya dikutip dari jatimnet.com media jejaring suara.com, Rabu (26/5/2021).

Namun, lanjut dia, terungkapnya kasus persetubuhan berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Kalipuro yang khawatir anak gadisnya belum pulang rumah tanpa ada kabar, pada Minggu 16 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Pagelaran Orkes Dangdut Hajatan Warga Banyuwangi Dibubarkan Paksa

"Dan selang beberapa jam kemudian anggota polsek memberikan kabar bahwa korban sudah ditemukan dan berada di Polsek," sambungnya.

Setelah dimintai keterangan, penyidik mengungkap telah terjadi persetubuhan anak. Alhasil pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More