SuaraMalang.id - Pengusutan kasus OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat rupanya masih terus berlangsung. Bareskrim Mabes Polri dikabarkan memeriksa 24 saksi atas kasus tindak pidana korupsi, perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk tersebut.
Hal itu dibenarkan Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono. Bahwa penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa 24 saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat.
“Ada giat pemeriksaan saksi dari Nganjuk dilaksanakan di Polres Nganjuk,” katanya dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Selasa (25/5/2021).
Seperti diberitakan, Bareskrim Polres bersama KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat atas dugaan kasus jual beli jabatan, pada 10 April 2021 lalu.
Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk, Peran Ajudan Jadi Pengumpul Uang Suap Para Camat
Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga mengamankan 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato. Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, para camat yang diamankan bersama mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Khofifah: Tugas Plt Bupati Nganjuk Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!