SuaraMalang.id - Kasus penganiayaan yang dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya bernama ELok Anggraini Setyawati membetot perhatian publik.
Polisi Surabaya telah menetapkan majikan korban sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Elok, sebelum dikirim ke Liponsos, oleh majikannya disiksa habis-habisan.
Ia misalnya, mengaku disetrika kemudian disuruh makan tahi kucing. ELok mengaku menjadi korban penganiayaan majikannya yang berada di Jalan Manyar Surabaya.
Selain itu, Ia juga mengaku dipukul menggunakan besi di kaki, tangan hingga punggungnya. Bahkan kakinya harus mengalami kelumpuhan.
Satreskrim Polrestabes Surabaya pun melakukan penyelidikan atas apa yang menimpa korban EAS. Kini Satreskrim Polrestabes Surabaya, menetapkan telah menetapkan majikan EAS sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan (majikan korban) sebagai tersangka," ujar Kasatresktim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadia, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (17/5/2021) malam.
Oki mengatakan, majikan korban berinisial F ini sudah ditetapkan tersangka setelah penyelidikan dilakukan.
Pihaknya akan segara melakukan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan. "Besok (hari ini, Selasa) akan kami kirim surat pemanggilan," tuturnya.
Saat pemeriksaan awal, pihaknya telah memanggil F yang saat itu masih sebagai saksi. Kata Oki, F mengelak melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya EAS.
Baca Juga: 2 TKI Pasien Covid Mutasi Baru dari UK dan Afsel Dirawat di RSLI Surabaya
"Untuk pemanggilan kali ini kami panggil statusnya sebagai tersangka,"ujarnya.
Sebelumnya, EAS diantar majikannya sendiri, F ke Liponsos Surabaya. Ia diantar sudah dalam kondisi tidak bisa jalan dan dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan.
Setelah ditanya, petugas mendapat fakta baru jika ART itu mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan majikannya ini. Tidak hanya dipukul, korban mengaku sempat dipaksa memakan makanan yang dicampur kotoran kucing.
Atas kasus penganiyaan ART tersebut kini, Polisi telah menetapkan majikan EAS tersebut sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
2 TKI Pasien Covid Mutasi Baru dari UK dan Afsel Dirawat di RSLI Surabaya
-
Pengakuan ART Surabaya Disetrika Majikan dan Disuruh Makan Tahi Kucing
-
Setelah Libur Lebaran, 90 Persen ASN Pemkab Malang Masuk, 10 Persennya?
-
Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector
-
Kajari Gadungan 4 Bulan Nginap di Hotel, Bilangnya: Akan Dibayar Negara
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir