SuaraMalang.id - Kasus penganiayaan yang dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya bernama ELok Anggraini Setyawati membetot perhatian publik.
Polisi Surabaya telah menetapkan majikan korban sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Elok, sebelum dikirim ke Liponsos, oleh majikannya disiksa habis-habisan.
Ia misalnya, mengaku disetrika kemudian disuruh makan tahi kucing. ELok mengaku menjadi korban penganiayaan majikannya yang berada di Jalan Manyar Surabaya.
Selain itu, Ia juga mengaku dipukul menggunakan besi di kaki, tangan hingga punggungnya. Bahkan kakinya harus mengalami kelumpuhan.
Satreskrim Polrestabes Surabaya pun melakukan penyelidikan atas apa yang menimpa korban EAS. Kini Satreskrim Polrestabes Surabaya, menetapkan telah menetapkan majikan EAS sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan (majikan korban) sebagai tersangka," ujar Kasatresktim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadia, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (17/5/2021) malam.
Oki mengatakan, majikan korban berinisial F ini sudah ditetapkan tersangka setelah penyelidikan dilakukan.
Pihaknya akan segara melakukan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan. "Besok (hari ini, Selasa) akan kami kirim surat pemanggilan," tuturnya.
Saat pemeriksaan awal, pihaknya telah memanggil F yang saat itu masih sebagai saksi. Kata Oki, F mengelak melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya EAS.
Baca Juga: 2 TKI Pasien Covid Mutasi Baru dari UK dan Afsel Dirawat di RSLI Surabaya
"Untuk pemanggilan kali ini kami panggil statusnya sebagai tersangka,"ujarnya.
Sebelumnya, EAS diantar majikannya sendiri, F ke Liponsos Surabaya. Ia diantar sudah dalam kondisi tidak bisa jalan dan dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan.
Setelah ditanya, petugas mendapat fakta baru jika ART itu mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan majikannya ini. Tidak hanya dipukul, korban mengaku sempat dipaksa memakan makanan yang dicampur kotoran kucing.
Atas kasus penganiyaan ART tersebut kini, Polisi telah menetapkan majikan EAS tersebut sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
2 TKI Pasien Covid Mutasi Baru dari UK dan Afsel Dirawat di RSLI Surabaya
-
Pengakuan ART Surabaya Disetrika Majikan dan Disuruh Makan Tahi Kucing
-
Setelah Libur Lebaran, 90 Persen ASN Pemkab Malang Masuk, 10 Persennya?
-
Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector
-
Kajari Gadungan 4 Bulan Nginap di Hotel, Bilangnya: Akan Dibayar Negara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
4.000 Personel Gabungan Siaga Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Ini Alasannya
-
Ketel Uap Pabrik Tahu Meledak di Malang, Seorang Pekerja Tewas
-
BRI Peduli Prioritaskan Korban Terparah dalam Penyaluran Bantuan Bencana Cisarua
-
5 Fakta Anak Curi Motor di Malang, Aksi Terekam CCTV hingga Diselidiki Polisi
-
BRI Dorong Transformasi Perbankan Lewat Human Capital BFLP Specialist 2026