SuaraMalang.id - Kasus penganiayaan yang dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya bernama ELok Anggraini Setyawati membetot perhatian publik.
Polisi Surabaya telah menetapkan majikan korban sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Elok, sebelum dikirim ke Liponsos, oleh majikannya disiksa habis-habisan.
Ia misalnya, mengaku disetrika kemudian disuruh makan tahi kucing. ELok mengaku menjadi korban penganiayaan majikannya yang berada di Jalan Manyar Surabaya.
Selain itu, Ia juga mengaku dipukul menggunakan besi di kaki, tangan hingga punggungnya. Bahkan kakinya harus mengalami kelumpuhan.
Satreskrim Polrestabes Surabaya pun melakukan penyelidikan atas apa yang menimpa korban EAS. Kini Satreskrim Polrestabes Surabaya, menetapkan telah menetapkan majikan EAS sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan (majikan korban) sebagai tersangka," ujar Kasatresktim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadia, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (17/5/2021) malam.
Oki mengatakan, majikan korban berinisial F ini sudah ditetapkan tersangka setelah penyelidikan dilakukan.
Pihaknya akan segara melakukan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan. "Besok (hari ini, Selasa) akan kami kirim surat pemanggilan," tuturnya.
Saat pemeriksaan awal, pihaknya telah memanggil F yang saat itu masih sebagai saksi. Kata Oki, F mengelak melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya EAS.
Baca Juga: 2 TKI Pasien Covid Mutasi Baru dari UK dan Afsel Dirawat di RSLI Surabaya
"Untuk pemanggilan kali ini kami panggil statusnya sebagai tersangka,"ujarnya.
Sebelumnya, EAS diantar majikannya sendiri, F ke Liponsos Surabaya. Ia diantar sudah dalam kondisi tidak bisa jalan dan dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan.
Setelah ditanya, petugas mendapat fakta baru jika ART itu mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan majikannya ini. Tidak hanya dipukul, korban mengaku sempat dipaksa memakan makanan yang dicampur kotoran kucing.
Atas kasus penganiyaan ART tersebut kini, Polisi telah menetapkan majikan EAS tersebut sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
2 TKI Pasien Covid Mutasi Baru dari UK dan Afsel Dirawat di RSLI Surabaya
-
Pengakuan ART Surabaya Disetrika Majikan dan Disuruh Makan Tahi Kucing
-
Setelah Libur Lebaran, 90 Persen ASN Pemkab Malang Masuk, 10 Persennya?
-
Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector
-
Kajari Gadungan 4 Bulan Nginap di Hotel, Bilangnya: Akan Dibayar Negara
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang