SuaraMalang.id - Kasus penganiayaan yang dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya bernama ELok Anggraini Setyawati membetot perhatian publik.
Polisi Surabaya telah menetapkan majikan korban sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Elok, sebelum dikirim ke Liponsos, oleh majikannya disiksa habis-habisan.
Ia misalnya, mengaku disetrika kemudian disuruh makan tahi kucing. ELok mengaku menjadi korban penganiayaan majikannya yang berada di Jalan Manyar Surabaya.
Selain itu, Ia juga mengaku dipukul menggunakan besi di kaki, tangan hingga punggungnya. Bahkan kakinya harus mengalami kelumpuhan.
Satreskrim Polrestabes Surabaya pun melakukan penyelidikan atas apa yang menimpa korban EAS. Kini Satreskrim Polrestabes Surabaya, menetapkan telah menetapkan majikan EAS sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan (majikan korban) sebagai tersangka," ujar Kasatresktim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadia, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (17/5/2021) malam.
Oki mengatakan, majikan korban berinisial F ini sudah ditetapkan tersangka setelah penyelidikan dilakukan.
Pihaknya akan segara melakukan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan. "Besok (hari ini, Selasa) akan kami kirim surat pemanggilan," tuturnya.
Saat pemeriksaan awal, pihaknya telah memanggil F yang saat itu masih sebagai saksi. Kata Oki, F mengelak melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya EAS.
Baca Juga: 2 TKI Pasien Covid Mutasi Baru dari UK dan Afsel Dirawat di RSLI Surabaya
"Untuk pemanggilan kali ini kami panggil statusnya sebagai tersangka,"ujarnya.
Sebelumnya, EAS diantar majikannya sendiri, F ke Liponsos Surabaya. Ia diantar sudah dalam kondisi tidak bisa jalan dan dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan.
Setelah ditanya, petugas mendapat fakta baru jika ART itu mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan majikannya ini. Tidak hanya dipukul, korban mengaku sempat dipaksa memakan makanan yang dicampur kotoran kucing.
Atas kasus penganiyaan ART tersebut kini, Polisi telah menetapkan majikan EAS tersebut sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
2 TKI Pasien Covid Mutasi Baru dari UK dan Afsel Dirawat di RSLI Surabaya
-
Pengakuan ART Surabaya Disetrika Majikan dan Disuruh Makan Tahi Kucing
-
Setelah Libur Lebaran, 90 Persen ASN Pemkab Malang Masuk, 10 Persennya?
-
Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector
-
Kajari Gadungan 4 Bulan Nginap di Hotel, Bilangnya: Akan Dibayar Negara
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Alami Pengeroyokan di Pantai Wedi Awu, 31 Wisatawan Surabaya Malah Positif Narkoba
-
Tetap Segar Saat Olahraga: Ini 5 Rekomendasi Parfum Ringan yang Tak Bikin Pusing di Gym
-
Teror di Pantai Wediawu Malang: Wisatawan Diserang Massa, 6 Mobil Hancur dan Korban Luka-luka
-
Hanya 5 Menit! Rahasia Perut Rata Seketika Tanpa Perlu Berjam-jam di Gym
-
Perut Rata Tanpa Keringat: 10 Rahasia Hilangkan Lemak Buncit yang Terbukti Secara Ilmiah