SuaraMalang.id - Sejumlah lima orang komplotan pelaku pembuat surat hasil swab palsu diringkus Subdit III Jatanras Polda Jatim. Komplotan ini telah lama beroperasi menyetak surat hasil swab PCR palsu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, komplotan pembuat surat swab palsu yang ditangkap diantaranya, berinisial NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan SG (36), warga Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Kemudian, MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya.
"Anggota kami mendapatkan informasi adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 ilegal," katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/5/2021).
Modus operandinya, lanjut Gatot, para pelaku memalsu surat keterangan hasil swab antigen dan PCR berlabel Rumah Sakit Sheila Medika. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli surat tersebut kepada tersangka SG dengan tarif Rp 200 ribu.
"Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," ujarnya.
Berdasar hasil interogasi, pelaku SG mengaku memesan surat tersebut dari rekannya berinisial NH. Beberapa saat kemudian, NH datang untuk mengantarkan pesanan surat dari tersangka SG dan langsung diringkus polisi.
Saat diinterogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu itu menggunakan laptop dan printer. Surat dibuat mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
"Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian mengamankan tiga orang pelaku lainnya," sambung dia.
Baca Juga: Tiga WNI Pengguna Surat PCR Palsu di Batam Positif Covid-19
Kepada penyidik, para pelaku dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil tes swab antigen palsu setiap harinya.
Tanpa ada pemeriksaan laboratorium, surat tersebut jadi sekitar 10 menit.
"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," ujar Gatot.
Barang bukti yang disita polisi dari komplotan pembuat surat swab palsu, di antaranya uang tunai Rp600 ribu dari tersangka NH, dan Rp600 ribu dari tersangka SG, lalu empat lembar surat hasil tes swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.
Selanjutnya bendel blangko kosong tes swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat unit ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota