SuaraMalang.id - Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo mengultimatum sejumlah pertokoan di wilayahnya yang melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes). Ancaman sanksi hingga penutupan izin operasional toko.
Koordinator Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, ultimatum itu ditujukan kepada pemilik atau pengelola toko dan swalayan usai melakukan operasi yustisi, Sabtu (8/5/2021) malam.
Sebab, masih ditemukan sejumlah toko pakaian di wilayah Kraksaan yang tidak memenuhi protokol kesehatan. Beberapa karyawan pertokoan diketahui ada yang tidak menggunakan masker saat melayani pelanggan.
“Kami ultimatum, baik pedagang dan karyawannya, jika tidak menerapkan protokol kesehatan, maka kami tak segan akan menutup tokonya," katanya dikutip dari Jatimnet.com jaringan Suara.com, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Wilayah Ini Melonjak Hingga 50 Persen
Pihaknya juga menegaskan kepada pemilik toko agar tidak mengizinkan pengunjung yang tidak menggunakan masker ketika akan berbelanja.
Dalam operasi yustisi itu, Satgas COVID-19 juga menertibkan sejumlah warga pengunjung pertokoan yang tidak memakai masker dengan beragam alasan. Bagi yang melanggar langsung diberi sanksi oleh petugas, mulai sanksi push up di tempat hingga membaca surat Al Fatihah.
Dalam operasi kali ini, beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban oleh petugas, yakni tiga lokasi pusat perbelanjaan terbesar yang ada di Kraksaan dan sebagian lainnya di sejumlah pertokoan setempat.
"Untuk pusat perbelanjaan seperti di Diva, Delta, dan Soponyono semuanya sudah (memenuhi) protokol kesehatan, karena pengelolanya telah menerapkannya," kata Ugas.
Baca Juga: Pengurus Masjid Semprot Kapolsek : Allah yang Melindungi, Bukan Masker
Berita Terkait
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik
-
COVID-19 di Singapura dan Malaysia Naik Drastis, Kemenkes Minta Tetap Terapkan Prokes
-
Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?
-
Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir
-
Apple Watch SE untuk iPhone Berapa? Panduan Lengkap dan Tempat Membelinya!
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara