Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 08 Mei 2021 | 20:09 WIB
Alat berat meratakan bangunan yang berada di eks lokalisasi Girun yang berada di Desa Gondanglegi. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Seluruh bangunan di bekas lokalisasi Girun yang berada di Desa/Kecamatan Gondanglegi Wetan Kabupaten Malang diratakan dengan tanah.

Pembongkaran tersebut dilakukan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat bekerja sama dengan PT KAI Daop 8 Surabaya pada Sabtu (8/5/2021).

Pembongkaran yang dilakukan Pemkab Malang itu mengerahkan 350 personel Satpol PP. Selain itu, juga dikerahkan berbagai alat berat untuk merobohkan bangunan.

Setidaknya ada tiga alat berat berupa backhoe dan puluhan dumptruck dikerahkan untuk membongkar 23 bangunan eks lokalisasi Girun yang sudah ditutup sejak 24 Mei 2017 lalu.

Baca Juga: Pemkab Malang Gusur Eks Lokalisasi Girun

Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malang Suwadji menjelaskan, pembongkaran bangunan eks Lokalisasi Girun tersebut sengaja dilakukan, agar tidak dijadikan lahan prostitusi kembali.

“Ada 23 bangunan seluas 2600 meter persegi yang kita bongkar, sengaja kita bongkar agar tidak ada lagi bisnis esek-esek seperti ini. Lokalisasi Girun ini sendiri kan sempat ditutup pada 2014 lalu, terus ditanggal 24 Mei 2017 kita tutup kembali tapi kok masih tetap saja ada aktivitas prostitusi disini makanya ini solusi tepatnya. Kita bongkar,” ungkapnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.

Suwadji mengemukakan, dengan dibongkarnya bangunan tersebut, sudah tidak ada lagi aktivitas prostitusi di Girun.

Dengan demikian, sudah tidak ada lagi keluhan dan keresahan masyarakat terhadap bisnis esek-esek di komplek pelacuran Girun tersebut.

Pembongkaran eks lokalisasi Girun sendiri berjalan normal tanpa ada perlawanan dari pemilik bangunan karena Pemkab Malang dan PT KAI sudah memberikan pemberitahuan dan sosialisasi sebelumnya.

Baca Juga: Alih Fungsi Eks Lokalisasi di Balikpapan, Ini Jawaban Wali Kota Balikpapan

“Alhamdulillah mereka sudah memahami, kan bangunan ini ilegal karena berada di lahan milik PT.KAI,” katanya.

Load More