Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 06 Mei 2021 | 19:13 WIB
Oknum diduga pesilat PSHT diringkus Polres Jember kasus pengeroyokan. [Foto: Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Dua oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berinisial D dan AR ditahan polisi. Kedua warga Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember itu diduga melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap anggota perguruan silat Pagar Nusa.

Sedangkan sejumlah tujuh terduga pelaku lain masih buron polisi.

Wakil Kepala Polres Jember Komisaris Polisi Kadek Ary Mahardika mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 17 April 2021 di Kecamatan Bangsalsari. Korban ada empat orang dari anggota perguruan silat Pagar Nusa Jember. Pemicunya terkait persoalan atribut perguruan yang dipakai.

“Saat kejadian, korban sedang berada di lokasi. Salah satu korban mengenakan atribut perguruan silat Pagar Nusa. Oleh tersangka disuruh melepaskan atribut, namun korban tidak mau,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Fakta-Fakta Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Akibat pengeroyokan itu, dua orang anggota Pagar Nusa, yakni Fauzan (20) dan Wahyudi (25), terluka hingga harus dirawat di rumah sakit. Polisi mengamankan tersangka pada 1 Mei 2021

Kasus tersebut sempat membuat Pengurus Cabang NU Jember geram, sehingga menuntut semua pelaku ditangkap dan diadili. Mahardika menambahkan, pihaknya dan pemerintah daerah sudah mengumpulkan perguruan silat di Jember.

“Dalam rangka menciptakan kamtibmas, sudah ada komitmen untuk tidak ada lagi tindakan-tindakan yang melawan hukum maupun adanya tindakan saling bersinggungan antar perguruan silat. Ke depan hal ini diharapkan tidak terjadi lagi,” katanya.

Load More