Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 06 Mei 2021 | 17:22 WIB
Ilustrasi dosen Unej tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraMalang.id - Polisi telah resmi menahan tersangka kasus pencabulan, oknum Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH, Kamis (6/5/2021). Mirisnya, korban pelecehan seksual adalah keponakan sendiri yang masih di bawah umur.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban mengkonfirmasi unggahan status di media sosial milik putrinya tersebut. Setelah mengaku, ibu korban memutuskan melaporkan oknum dosen Unej itu ke Polres Jember, sekitar awal April 2021 lalu. Berdasar penuturan korban, perlakuan tak senonoh itu terjadi dua kali di rumah tersangka, pada akhir Feburari 2021 dan 26 Maret 2021.

Berikut fakta-fakta kasus pencabulan Dosen Unej dirangkum Suara.com;

Modus Penyembuhan Kanker

Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Dibebastugaskan Sementara

Berdasar penuturan korban kepada ibunya, pencabulan berawal dari tersangka berinisial RH menuduh korban mengidap kanker payudara. Tersangka kemudian mengaku bisa menyembuhkan penyakit tersebut. Korban tidak percaya atas tuduhan itu, namun tersangka tetap memaksa. Aksi cabul itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Istri tersangka juga sedang keluar rumah.

Korban diketahui memang tinggal serumah dengan tersangka lantaran dititipkan oleh ayahnya.

Kampus Membentuk Tim Investigasi Internal

Pasca dilaporkan resmi ke Polres Jember, pihak Universitas Jember (Unej) merespon cepat dengan membentuk tim investigasi internal. Tim itu dibentuk langsung oleh Rektor Unej Iwan Taruna.

Korban Mendapat Intimidasi

Baca Juga: Dosen FISIP UNEJ Dicopot dari Jabatan, Buntut Tersangka Pelecehan Seksual

Kuasa hukum korban yang juga Ketua LBH Jentera, Yamini mengemukakan, korban dan ibunya juga mendapat banyak intimidasi dari berbagai pihak.

Selain mendapat intimidasi dari pihak yang tidak dikenal olehnya. Yamini juga mengungkapkan, ada juga salah seorang oknum guru sekolah korban yang meminta agar laporan polisi yang dibuat untuk dicabut.

 
"Bahkan meminta agar korban segera pergi dari Jember. Karena kasus ini mencemarkan nama sekolah katanya," ucap Yamini.

Penetapan Tersangka

Polisi resmi menetapkan oknum Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH menjadi tersangka kasus pencabulan atau pelecehan seksual, Selasa (13/4/2021).

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Novitasari mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilaporkan korban seorang pelajar SMA berusia 16 tahun yang masih keponakan oknum dosen Unej tersebut. Hasilnya terlapor inisial RH statusnya naik menjadi tersangka.

"Sudah kita lakukan gelar perkara, tadi sekitar pukul 09:00 WIB. Hasilnya sudah kita tingkatkan jadi tersangka, untuk RH," katanya saat ditemui Suara.com di ruang kerjanya, Selasa (13/4/2021). 

Penetapan tersangka itu, lanjut dia, lantaran penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti lebih dari cukup terhadap kasus yang menjerat oknum dosen FISIP Unej tersebut. Salah satunya bukti visum.

Rektor Unej Copot Jabatan Dosen RH

RH diberhentikan sementara dari jabatan strukturalnya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Rektor Unej, Iwan Taruna resmi mencopot oknum dosen itu berdasarkan hasil kerja tim investigasi internal yang dibentuknya usai mencuatnya kasus tersebut. 

"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya," kata Juru Bicara Unej, Rokhmad Hidayanto, Kamis (15/4/2021).

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Polisi menjerat terangka RH sesuai Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri,"

Load More