SuaraMalang.id - Polisi telah resmi menahan tersangka kasus pencabulan, oknum Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH, Kamis (6/5/2021). Mirisnya, korban pelecehan seksual adalah keponakan sendiri yang masih di bawah umur.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban mengkonfirmasi unggahan status di media sosial milik putrinya tersebut. Setelah mengaku, ibu korban memutuskan melaporkan oknum dosen Unej itu ke Polres Jember, sekitar awal April 2021 lalu. Berdasar penuturan korban, perlakuan tak senonoh itu terjadi dua kali di rumah tersangka, pada akhir Feburari 2021 dan 26 Maret 2021.
Berikut fakta-fakta kasus pencabulan Dosen Unej dirangkum Suara.com;
Modus Penyembuhan Kanker
Berdasar penuturan korban kepada ibunya, pencabulan berawal dari tersangka berinisial RH menuduh korban mengidap kanker payudara. Tersangka kemudian mengaku bisa menyembuhkan penyakit tersebut. Korban tidak percaya atas tuduhan itu, namun tersangka tetap memaksa. Aksi cabul itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Istri tersangka juga sedang keluar rumah.
Korban diketahui memang tinggal serumah dengan tersangka lantaran dititipkan oleh ayahnya.
Kampus Membentuk Tim Investigasi Internal
Pasca dilaporkan resmi ke Polres Jember, pihak Universitas Jember (Unej) merespon cepat dengan membentuk tim investigasi internal. Tim itu dibentuk langsung oleh Rektor Unej Iwan Taruna.
Korban Mendapat Intimidasi
Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Dibebastugaskan Sementara
Kuasa hukum korban yang juga Ketua LBH Jentera, Yamini mengemukakan, korban dan ibunya juga mendapat banyak intimidasi dari berbagai pihak.
Selain mendapat intimidasi dari pihak yang tidak dikenal olehnya. Yamini juga mengungkapkan, ada juga salah seorang oknum guru sekolah korban yang meminta agar laporan polisi yang dibuat untuk dicabut.
"Bahkan meminta agar korban segera pergi dari Jember. Karena kasus ini mencemarkan nama sekolah katanya," ucap Yamini.
Penetapan Tersangka
Polisi resmi menetapkan oknum Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH menjadi tersangka kasus pencabulan atau pelecehan seksual, Selasa (13/4/2021).
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Novitasari mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilaporkan korban seorang pelajar SMA berusia 16 tahun yang masih keponakan oknum dosen Unej tersebut. Hasilnya terlapor inisial RH statusnya naik menjadi tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Pemkot Malang Percepat Program Bantuan 50 Juta untuk RT
-
BRI Hadirkan Penawaran Eksklusif bagi Nasabah Pengguna BRImo, Diskon Nonton Konser Babyface!
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris