Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 06 Mei 2021 | 17:22 WIB
Ilustrasi dosen Unej tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraMalang.id - Polisi telah resmi menahan tersangka kasus pencabulan, oknum Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH, Kamis (6/5/2021). Mirisnya, korban pelecehan seksual adalah keponakan sendiri yang masih di bawah umur.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban mengkonfirmasi unggahan status di media sosial milik putrinya tersebut. Setelah mengaku, ibu korban memutuskan melaporkan oknum dosen Unej itu ke Polres Jember, sekitar awal April 2021 lalu. Berdasar penuturan korban, perlakuan tak senonoh itu terjadi dua kali di rumah tersangka, pada akhir Feburari 2021 dan 26 Maret 2021.

Berikut fakta-fakta kasus pencabulan Dosen Unej dirangkum Suara.com;

Modus Penyembuhan Kanker

Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Dibebastugaskan Sementara

Berdasar penuturan korban kepada ibunya, pencabulan berawal dari tersangka berinisial RH menuduh korban mengidap kanker payudara. Tersangka kemudian mengaku bisa menyembuhkan penyakit tersebut. Korban tidak percaya atas tuduhan itu, namun tersangka tetap memaksa. Aksi cabul itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Istri tersangka juga sedang keluar rumah.

Korban diketahui memang tinggal serumah dengan tersangka lantaran dititipkan oleh ayahnya.

Kampus Membentuk Tim Investigasi Internal

Pasca dilaporkan resmi ke Polres Jember, pihak Universitas Jember (Unej) merespon cepat dengan membentuk tim investigasi internal. Tim itu dibentuk langsung oleh Rektor Unej Iwan Taruna.

Korban Mendapat Intimidasi

Baca Juga: Dosen FISIP UNEJ Dicopot dari Jabatan, Buntut Tersangka Pelecehan Seksual

Kuasa hukum korban yang juga Ketua LBH Jentera, Yamini mengemukakan, korban dan ibunya juga mendapat banyak intimidasi dari berbagai pihak.

Load More