SuaraMalang.id - Polisi telah resmi menahan tersangka kasus pencabulan, oknum Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH, Kamis (6/5/2021). Mirisnya, korban pelecehan seksual adalah keponakan sendiri yang masih di bawah umur.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban mengkonfirmasi unggahan status di media sosial milik putrinya tersebut. Setelah mengaku, ibu korban memutuskan melaporkan oknum dosen Unej itu ke Polres Jember, sekitar awal April 2021 lalu. Berdasar penuturan korban, perlakuan tak senonoh itu terjadi dua kali di rumah tersangka, pada akhir Feburari 2021 dan 26 Maret 2021.
Berikut fakta-fakta kasus pencabulan Dosen Unej dirangkum Suara.com;
Modus Penyembuhan Kanker
Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Dibebastugaskan Sementara
Berdasar penuturan korban kepada ibunya, pencabulan berawal dari tersangka berinisial RH menuduh korban mengidap kanker payudara. Tersangka kemudian mengaku bisa menyembuhkan penyakit tersebut. Korban tidak percaya atas tuduhan itu, namun tersangka tetap memaksa. Aksi cabul itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Istri tersangka juga sedang keluar rumah.
Korban diketahui memang tinggal serumah dengan tersangka lantaran dititipkan oleh ayahnya.
Kampus Membentuk Tim Investigasi Internal
Pasca dilaporkan resmi ke Polres Jember, pihak Universitas Jember (Unej) merespon cepat dengan membentuk tim investigasi internal. Tim itu dibentuk langsung oleh Rektor Unej Iwan Taruna.
Korban Mendapat Intimidasi
Baca Juga: Dosen FISIP UNEJ Dicopot dari Jabatan, Buntut Tersangka Pelecehan Seksual
Kuasa hukum korban yang juga Ketua LBH Jentera, Yamini mengemukakan, korban dan ibunya juga mendapat banyak intimidasi dari berbagai pihak.
Selain mendapat intimidasi dari pihak yang tidak dikenal olehnya. Yamini juga mengungkapkan, ada juga salah seorang oknum guru sekolah korban yang meminta agar laporan polisi yang dibuat untuk dicabut.
"Bahkan meminta agar korban segera pergi dari Jember. Karena kasus ini mencemarkan nama sekolah katanya," ucap Yamini.
Penetapan Tersangka
Polisi resmi menetapkan oknum Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH menjadi tersangka kasus pencabulan atau pelecehan seksual, Selasa (13/4/2021).
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Novitasari mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilaporkan korban seorang pelajar SMA berusia 16 tahun yang masih keponakan oknum dosen Unej tersebut. Hasilnya terlapor inisial RH statusnya naik menjadi tersangka.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu