SuaraMalang.id - Seorang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong, yang menyebabkan kerugian warga hingga Rp 1 miliar, ditangkap anggota Polresta Banyuwangi. ZS (26) diketahui masih tercatat sebagai Warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, saat dilakukan pendalaman terhadap ZS, ada beberapa bukti material yang berhubungan serta kejanggalan dalam investasi tersebut.
"Di mana kegiatan yang dilakukan oleh dugaan sebagai pelaku yaitu ZS, telah melaksanakan mapping ataupun mengkonsolidasikan orang di dalam 260an kelompok atau di dalam grup WhatsApp yang berbeda," kata Arman seperti dilansir Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Selasa (4/5/2021).
Dia mengemukakan, dari masing-masing grup WhatsApp, nasabah diiming-imingi janji yang berbeda baik, dalam jumlah investasi dan jangka waktunya.
Baca Juga: Merasa Ditipu Investasi Bodong, Puluhan Orang Lapor ke Polres Banyuwangi
"Contohnya, ketika menginvestasikan Rp 100 ribu, akan dijanjikan lima hari menjadi Rp 150 ribu. Jadi ada keuntungan yang berlipat," ujarnya.
Tipu-tipu yang dilancarkan pelaku dilakukan dengan meyakinkan calon nasabah bakal mendapat hasil yang menggiurkan. Sedangkan, dalam melaksanakan modusnya, tersangka membagi nasabah ke dalam 260-an grup WhatsApp.
"Merasa bahwasanya ada keuntungan di sini, sehingga rata-rata korban menginvestasikan lagi dengan nilai-nilai yang lain. Inilah ada bujuk rayu yang dilakukan oleh yang bersangkutan yang hubungannya dengan investasi, sampai dengan kita melakukan kegiatan penindakan," ungkap Arman.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan, uang tunai sekitar Rp 45 juta, serta berbagai rekening koran dari tersangka ZS. Polisi juga menyita sejumlah alat penunjang yang digunakan untuk investasi.
"Serta alat bukti buku catatan, rekapitulasi dana masuk dan keluar, dan juga handphone. Alat komunikasi ini digunakan dalam kegiatan tipu gelap. Maka yang bersangkutan kita amankan dan kita tahan," ucapnya.
Baca Juga: Resmi! Binomo Masuk Daftar Investasi Bodong, Ini Daftar Lengkapnya
Dia juga mengemukakan, investasi bodong yang sudah berjalan sejak November 2020 hingga Maret 2021 ini, merugikan setidaknya 35 orang.
"Dugaan kerugian kurang lebih Rp 1 miliar," sebutnya.
Meski begitu, perkara investasi bodong ini terus dikembangkan, karena dimungkinkan ada pelaku lain yang terlibat dalam investasi bodong tersebut.
"Kita juga membuka posko pengaduan, harapannya masyarakat yang merasa bahwasanya dalam menyimpan investasinya tidak sesuai, dan ada tipu gelap maka bisa melakukan pengaduan di SPKT tersebut."
Kini ZS dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
Bos Danantara Sindir Para Petinggi BUMN yang Punya Ajudan 15: Istri Saja Dikawal!
-
Peringkat Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat! Perang Tarif dan Pengangguran jadi Biang Keroknya
-
Juara Ketiga Piala AFF, Bukti Timnas Putri Indonesia U-19 Tabrak Hukum Alam
-
Dony Tri Pamungkas Bela Timnas Indonesia U-23, Persija Rekrut Nathan Tjoe-A-On?
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak