SuaraMalang.id - Jelang Hari Raya Idulfitri 1422 Hijriah, ratusan perangkat desa yang ada di Kabupaten Jember masih belum menerima gaji yang tertunggak selama lima bulan.
Tercatat sejumlah 226 perangkat desa di Jember dari sekitar tiga ribu orang belum mendapat gaji. Padahal, dalam Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jatim pada 7 April 2021 untuk difasilitasi.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jember Susanto mengatakan, sejak awal memang gaji perangkat desa tak pernah dibayarkan tiap bulan.
“Kalau ini tidak masa kritis keuangan, kalau tidak ada hari raya, enam bulan sudah biasa. Tidak akan komplain. Ini persoalannya mau hari raya,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Selasa (4/5/2021).
Lantaran itu, PPDI meminta bupati dan DPRD Jember berunding agar gaji perangkat yang bersumber dari ADD bisa dicairkan setiap bulan.
“Saya minta agar perangkat desa diperhatikan, jangan dianaktirikan,” kata seorang perangkat desa Sofi Ansori.
Dia mengemukakan, pihaknya merasa sakit hari karena pemerintah menjanjikan gaji dan THR PNS cair. Padahal, selama ini mereka juga sama-sama melayani masyarakat.
“Kebetulan saya ketemu bupati. Saya bilang, 'perangkat desa se-Kabupaten Jember menangis karena mau hari raya, gaji belum cair. Lebih sakit hati lagi, pemerintah menjanjikan PNS gaji dan THR (Tunjangan Hari Raya) cair.' Padahal kami sama-sama pelayan masyarakat. Justru lebih kami yang melayani masyarakat daripada ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Sofi.
“Sesuai slogan Haji Hendy: wis wayahe perangkat desa berubah, wis wayahe perangkat jangan dianakritikan, wis wayahe perangkat desa disamakan dengan ASN,” kata Sofi.
Baca Juga: 3000 Aparat Desa di Jember Gajinya Telat 5 Bulan, Padahal Mau Lebaran
Perangkat desa lainnya, Sri Totok Sugiarto mengaku menyadari bahwa dirinya bukan PNS dan bukan pegawai swasta. Namun dia memohon agar gaji perangkat desa bisa diterima tiap bulan.
“Tapi kami mohon untuk ke depan agar kami bisa terima tiap bulan, karena peraturannya anggaran gaji harus dikeluarkan tiap bulan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jember Alfan Yusvi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jatim dan dijanjikan sebelum hari raya, tunggakan gaji tersebut bisa turun.
“Peraturan Bupati ADD sebenarnya sudah dikirim ke Biro Hukum 7 April 2021. Seharusnya fasilitasi 15 hari selesai. Tapi sampai 15 hari tidak ada keputusan, maka berdasar regulasi otomatis bisa diundangkan. Cuma karena banyaknya permasalahan yang lalu, Bagian Hukum Pemkab tetap ingin berkonsultasi dengan DPMD. InsyaAllah akan segera terealisasi seperti janji bupati kita: sebelum hari raya, penghasilan tetap sudah turun. Kami akan terus mendorong,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Memburu Joki di UTBK UM: Ketika Jejak Digital di Video MPLS Bongkar Siasat Licin Pelaku
-
Tak Bisa Lagi 'Ghosting' Pajak: Begini Cara Bapenda Malang Naikkan Pendapatan
-
Tangki Siluman di Kota Malang: Saat Subsidi Rakyat Berakhir di Jeriken Mafia BBM demi Cuan Haram
-
PPPK Kota Malang Bisa Bernapas Lega! Pemkot Jamin Tak Ada PHK Massal
-
Demi Pangkas Belanja Pegawai, Pemkot Malang Pilih Puasa Rekrutmen ASN hingga 2027