SuaraMalang.id - Jelang Hari Raya Idulfitri 1422 Hijriah, ratusan perangkat desa yang ada di Kabupaten Jember masih belum menerima gaji yang tertunggak selama lima bulan.
Tercatat sejumlah 226 perangkat desa di Jember dari sekitar tiga ribu orang belum mendapat gaji. Padahal, dalam Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jatim pada 7 April 2021 untuk difasilitasi.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jember Susanto mengatakan, sejak awal memang gaji perangkat desa tak pernah dibayarkan tiap bulan.
“Kalau ini tidak masa kritis keuangan, kalau tidak ada hari raya, enam bulan sudah biasa. Tidak akan komplain. Ini persoalannya mau hari raya,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Selasa (4/5/2021).
Lantaran itu, PPDI meminta bupati dan DPRD Jember berunding agar gaji perangkat yang bersumber dari ADD bisa dicairkan setiap bulan.
“Saya minta agar perangkat desa diperhatikan, jangan dianaktirikan,” kata seorang perangkat desa Sofi Ansori.
Dia mengemukakan, pihaknya merasa sakit hari karena pemerintah menjanjikan gaji dan THR PNS cair. Padahal, selama ini mereka juga sama-sama melayani masyarakat.
“Kebetulan saya ketemu bupati. Saya bilang, 'perangkat desa se-Kabupaten Jember menangis karena mau hari raya, gaji belum cair. Lebih sakit hati lagi, pemerintah menjanjikan PNS gaji dan THR (Tunjangan Hari Raya) cair.' Padahal kami sama-sama pelayan masyarakat. Justru lebih kami yang melayani masyarakat daripada ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Sofi.
“Sesuai slogan Haji Hendy: wis wayahe perangkat desa berubah, wis wayahe perangkat jangan dianakritikan, wis wayahe perangkat desa disamakan dengan ASN,” kata Sofi.
Baca Juga: 3000 Aparat Desa di Jember Gajinya Telat 5 Bulan, Padahal Mau Lebaran
Perangkat desa lainnya, Sri Totok Sugiarto mengaku menyadari bahwa dirinya bukan PNS dan bukan pegawai swasta. Namun dia memohon agar gaji perangkat desa bisa diterima tiap bulan.
“Tapi kami mohon untuk ke depan agar kami bisa terima tiap bulan, karena peraturannya anggaran gaji harus dikeluarkan tiap bulan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jember Alfan Yusvi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jatim dan dijanjikan sebelum hari raya, tunggakan gaji tersebut bisa turun.
“Peraturan Bupati ADD sebenarnya sudah dikirim ke Biro Hukum 7 April 2021. Seharusnya fasilitasi 15 hari selesai. Tapi sampai 15 hari tidak ada keputusan, maka berdasar regulasi otomatis bisa diundangkan. Cuma karena banyaknya permasalahan yang lalu, Bagian Hukum Pemkab tetap ingin berkonsultasi dengan DPMD. InsyaAllah akan segera terealisasi seperti janji bupati kita: sebelum hari raya, penghasilan tetap sudah turun. Kami akan terus mendorong,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pemkot Malang Percepat Program Bantuan 50 Juta untuk RT
-
BRI Hadirkan Penawaran Eksklusif bagi Nasabah Pengguna BRImo, Diskon Nonton Konser Babyface!
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris