SuaraMalang.id - Jelang Hari Raya Idulfitri 1422 Hijriah, ratusan perangkat desa yang ada di Kabupaten Jember masih belum menerima gaji yang tertunggak selama lima bulan.
Tercatat sejumlah 226 perangkat desa di Jember dari sekitar tiga ribu orang belum mendapat gaji. Padahal, dalam Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jatim pada 7 April 2021 untuk difasilitasi.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jember Susanto mengatakan, sejak awal memang gaji perangkat desa tak pernah dibayarkan tiap bulan.
“Kalau ini tidak masa kritis keuangan, kalau tidak ada hari raya, enam bulan sudah biasa. Tidak akan komplain. Ini persoalannya mau hari raya,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: 3000 Aparat Desa di Jember Gajinya Telat 5 Bulan, Padahal Mau Lebaran
Lantaran itu, PPDI meminta bupati dan DPRD Jember berunding agar gaji perangkat yang bersumber dari ADD bisa dicairkan setiap bulan.
“Saya minta agar perangkat desa diperhatikan, jangan dianaktirikan,” kata seorang perangkat desa Sofi Ansori.
Dia mengemukakan, pihaknya merasa sakit hari karena pemerintah menjanjikan gaji dan THR PNS cair. Padahal, selama ini mereka juga sama-sama melayani masyarakat.
“Kebetulan saya ketemu bupati. Saya bilang, 'perangkat desa se-Kabupaten Jember menangis karena mau hari raya, gaji belum cair. Lebih sakit hati lagi, pemerintah menjanjikan PNS gaji dan THR (Tunjangan Hari Raya) cair.' Padahal kami sama-sama pelayan masyarakat. Justru lebih kami yang melayani masyarakat daripada ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Sofi.
“Sesuai slogan Haji Hendy: wis wayahe perangkat desa berubah, wis wayahe perangkat jangan dianakritikan, wis wayahe perangkat desa disamakan dengan ASN,” kata Sofi.
Baca Juga: Lima Bulan Belum Terima Gaji, Perangkat Desa di Jember Wadul DPRD
Perangkat desa lainnya, Sri Totok Sugiarto mengaku menyadari bahwa dirinya bukan PNS dan bukan pegawai swasta. Namun dia memohon agar gaji perangkat desa bisa diterima tiap bulan.
“Tapi kami mohon untuk ke depan agar kami bisa terima tiap bulan, karena peraturannya anggaran gaji harus dikeluarkan tiap bulan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jember Alfan Yusvi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jatim dan dijanjikan sebelum hari raya, tunggakan gaji tersebut bisa turun.
“Peraturan Bupati ADD sebenarnya sudah dikirim ke Biro Hukum 7 April 2021. Seharusnya fasilitasi 15 hari selesai. Tapi sampai 15 hari tidak ada keputusan, maka berdasar regulasi otomatis bisa diundangkan. Cuma karena banyaknya permasalahan yang lalu, Bagian Hukum Pemkab tetap ingin berkonsultasi dengan DPMD. InsyaAllah akan segera terealisasi seperti janji bupati kita: sebelum hari raya, penghasilan tetap sudah turun. Kami akan terus mendorong,” katanya.
Berita Terkait
-
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
-
Penjelasan Pemerintah Terkait THR Tenaga Honorer dan Perangkat Desa
-
Edukasi Para Perangkat Desa, LKPP Gelar Sosialisasi PBJ di Desa di Lingkungan Banyumas
-
Kepala dan Perangkat Desa Kembali Geruduk Gedung DPR RI, 2.730 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Tembok Pagar Gedung DPR Jebol Dipalu Aparat Desa, Pembatas Besi Roboh Ditarik Pakai Tambang
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu
-
Pengangguran Jadi Masalah di Kota Batu, Cawali Nurochman Siapkan Strategi Khusus