SuaraMalang.id - Jelang Hari Raya Idulfitri 1422 Hijriah, ratusan perangkat desa yang ada di Kabupaten Jember masih belum menerima gaji yang tertunggak selama lima bulan.
Tercatat sejumlah 226 perangkat desa di Jember dari sekitar tiga ribu orang belum mendapat gaji. Padahal, dalam Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jatim pada 7 April 2021 untuk difasilitasi.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jember Susanto mengatakan, sejak awal memang gaji perangkat desa tak pernah dibayarkan tiap bulan.
“Kalau ini tidak masa kritis keuangan, kalau tidak ada hari raya, enam bulan sudah biasa. Tidak akan komplain. Ini persoalannya mau hari raya,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Selasa (4/5/2021).
Lantaran itu, PPDI meminta bupati dan DPRD Jember berunding agar gaji perangkat yang bersumber dari ADD bisa dicairkan setiap bulan.
“Saya minta agar perangkat desa diperhatikan, jangan dianaktirikan,” kata seorang perangkat desa Sofi Ansori.
Dia mengemukakan, pihaknya merasa sakit hari karena pemerintah menjanjikan gaji dan THR PNS cair. Padahal, selama ini mereka juga sama-sama melayani masyarakat.
“Kebetulan saya ketemu bupati. Saya bilang, 'perangkat desa se-Kabupaten Jember menangis karena mau hari raya, gaji belum cair. Lebih sakit hati lagi, pemerintah menjanjikan PNS gaji dan THR (Tunjangan Hari Raya) cair.' Padahal kami sama-sama pelayan masyarakat. Justru lebih kami yang melayani masyarakat daripada ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Sofi.
“Sesuai slogan Haji Hendy: wis wayahe perangkat desa berubah, wis wayahe perangkat jangan dianakritikan, wis wayahe perangkat desa disamakan dengan ASN,” kata Sofi.
Baca Juga: 3000 Aparat Desa di Jember Gajinya Telat 5 Bulan, Padahal Mau Lebaran
Perangkat desa lainnya, Sri Totok Sugiarto mengaku menyadari bahwa dirinya bukan PNS dan bukan pegawai swasta. Namun dia memohon agar gaji perangkat desa bisa diterima tiap bulan.
“Tapi kami mohon untuk ke depan agar kami bisa terima tiap bulan, karena peraturannya anggaran gaji harus dikeluarkan tiap bulan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jember Alfan Yusvi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jatim dan dijanjikan sebelum hari raya, tunggakan gaji tersebut bisa turun.
“Peraturan Bupati ADD sebenarnya sudah dikirim ke Biro Hukum 7 April 2021. Seharusnya fasilitasi 15 hari selesai. Tapi sampai 15 hari tidak ada keputusan, maka berdasar regulasi otomatis bisa diundangkan. Cuma karena banyaknya permasalahan yang lalu, Bagian Hukum Pemkab tetap ingin berkonsultasi dengan DPMD. InsyaAllah akan segera terealisasi seperti janji bupati kita: sebelum hari raya, penghasilan tetap sudah turun. Kami akan terus mendorong,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering