SuaraMalang.id - Harapan pengusaha hotel dan restoran di Kota Batu untuk mendapat untung di tahun ini pupus sudah. Pasalnya, banyak wisatawan yang membatalkan reservasi atau pesanan kamar hotel di Kota Batu saat musim libur Lebaran tahun ini.
Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Muklas Rofiq menyatakan, dari 100 hotel yang tergabung dalam organisasi tersebut, ada beberapa hotel yang melaporkan pembatalan reservasi pemesan.
"Pembatalan sebagian besar berasal dari lokal saja, seperti Surabaya Raya. Kalau untuk luar seperti Jakarta, tidak berani," kata Rofiq seperti dilansir Antara pada Jumat (30/4/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh, salah satu hotel yang mendapatkan reservasi cukup banyak saat libur Lebaran 2021 adalah Amartahills Hotel & Resort, yakni sebanyak 12 reservasi.
Namun, ada delapan dari 12 pesanan kamar di hotel telah dibatalkan, menyusul adanya aturan pemerintah terkait pembatasan mudik. Selain itu, Hotel Aster juga kehilangan 25 reservasi akibat aturan itu.
Rofiq mengatakan, kondisi perhotelan saat ini benar-benar tertekan akibat Pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan pemerintah yang dinilai berubah-ubah juga menyebabkan sektor perhotelan makin tertekan.
"Kebijakan lain kita harus bayar THR, bayar pajak, dan lainnya. Itu tidak seimbang. Tidak terjadi keseimbangan. Kita untuk survive setengah mati," katanya.
Dia berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang berpihak pada dunia usaha. Sedangkan soal penerapan protokol kesehatan, dia meyakini seluruh hotel yang ada mampu mematuhi penerapan protokol kesehatan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Luhut Janji Bangun LRT Hingga Kereta Gantung di Kota Batu Jatim
Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jangan Asal Usap! Ini 6 Micellar Water Penyelamat Kulit Berjerawat agar Pori-Pori Tak Tersumbat
-
Anti Bau Matahari! Ini 5 Parfum Wanita 2026 yang Makin Wangi Saat Berkeringat
-
Hanya 180 Unit yang Lolos? Rencana Angkot Malang Jadi Feeder TransJatim
-
Alami Pengeroyokan di Pantai Wedi Awu, 31 Wisatawan Surabaya Malah Positif Narkoba
-
Tetap Segar Saat Olahraga: Ini 5 Rekomendasi Parfum Ringan yang Tak Bikin Pusing di Gym