SuaraMalang.id - Harapan pengusaha hotel dan restoran di Kota Batu untuk mendapat untung di tahun ini pupus sudah. Pasalnya, banyak wisatawan yang membatalkan reservasi atau pesanan kamar hotel di Kota Batu saat musim libur Lebaran tahun ini.
Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Muklas Rofiq menyatakan, dari 100 hotel yang tergabung dalam organisasi tersebut, ada beberapa hotel yang melaporkan pembatalan reservasi pemesan.
"Pembatalan sebagian besar berasal dari lokal saja, seperti Surabaya Raya. Kalau untuk luar seperti Jakarta, tidak berani," kata Rofiq seperti dilansir Antara pada Jumat (30/4/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh, salah satu hotel yang mendapatkan reservasi cukup banyak saat libur Lebaran 2021 adalah Amartahills Hotel & Resort, yakni sebanyak 12 reservasi.
Baca Juga: Luhut Janji Bangun LRT Hingga Kereta Gantung di Kota Batu Jatim
Namun, ada delapan dari 12 pesanan kamar di hotel telah dibatalkan, menyusul adanya aturan pemerintah terkait pembatasan mudik. Selain itu, Hotel Aster juga kehilangan 25 reservasi akibat aturan itu.
Rofiq mengatakan, kondisi perhotelan saat ini benar-benar tertekan akibat Pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan pemerintah yang dinilai berubah-ubah juga menyebabkan sektor perhotelan makin tertekan.
"Kebijakan lain kita harus bayar THR, bayar pajak, dan lainnya. Itu tidak seimbang. Tidak terjadi keseimbangan. Kita untuk survive setengah mati," katanya.
Dia berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang berpihak pada dunia usaha. Sedangkan soal penerapan protokol kesehatan, dia meyakini seluruh hotel yang ada mampu mematuhi penerapan protokol kesehatan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Panti Pijat dan Tempat Karaoke Dilarang Buka Selama Ramadhan di Kota Batu
Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Meski Ada Efisiensi, InJourney Ungkap Okupansi Hotel Tetap Tinggi di Libur Lebaran
-
Holding BUMN Pariwisata Targetkan Okupansi Hotel Melonjak 20 Persen di Libur Lebaran
-
Mengobati Rindu Berendam Air Hangat di Pemandian Air Panas Cangar Kota Batu
-
Bus Maut di Kota Batu Terekam Kamera HP, Bunyikan Klakson Panjang
-
Driver Ini Jadi Korban MD Bus Maut di Kota Batu, Netizen Nangis Lihat Aplikasinya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil