SuaraMalang.id - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus temuan mayat perempuan muda terbungkus karpet berinisial DL yang ditemukan warga di kebun tebu Desa Kedungpedaringan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang pada Jumat (23/4/2021). Dua orang pria berinisial CY dan AZ ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan keduanya diketahui merupakan teman dekat DL.
Meski begitu ada kejadian menarik yang dilakukan dua tersangka saat mengetahui korban DL telah meninggal. Mereka sempat membacakan Surat Yasin saat teman dekatnya tersebut diketahui sudah tak bernyawa pada Selasa (20/4/2021). Hal tersebut terungkap saat proses rekonstruksi.
"Saat rekonstruksi diketahui bahwa dua tersangka saat tahu korban meninggal dunia langsung membacakan yasin," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat rilis kasus di Mapolres Malang, Jumat (30/4/2021).
Hendri melanjutkan, pembacaan yasin tersebut dilakukan di sebuah gubuk yang terletak di sekitar rumah Sahrul.
Baca Juga: Mayat Wanita Terbungkus Karpet, Polisi: Korban Meninggal 2-3 Hari yang Lalu
"Jadi waktu meninggal korban ini awalnya di sebuah kamar dipindahkan ke gubuk. Di gubuk itu dua tersangka ini sempat membacakan yasin," tutur dia.
DL sendiri diketahui meninggal saat sang anak memberitahukannya kepada kedua tersangka.
"Jadi yang memberitahukan waktu rekonstruksi itu anak dari Korban. Korban ini sudah menikah dan memiliki anak satu," tutur dia.
Sementara itu, tersangka CY mengatakan, sejak awal kejadian saat mabuk hingga terperosok ke sawah, anak DL ikut menyaksikan.
"Anaknya diajak. Waktu mabuk itu saya bonceng. Dan waktu Dewi (DL) pergi sendiri setelah mabuk. Saya juga bonceng anaknya," tutur dia.
Baca Juga: Mayat Perempuan Terbungkus Karpet Ternyata Sempat Jadi Korban Tabrak Lari
Setelah DL mengalami kecelakaan dan diketahui meninggal dunia, anak DL pun langsung dirawat di kediaman CY.
"Diemong ibu saya," tutup dia.
Lebih lanjut, Polres Malang kemungkinan akan menetapkan beberapa tersangka lagi atas kematian mayat wanita DL. Saat ini sudah ada dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni CY dan AZ yang merupakan teman dekat DL. Keduanya melakukan pembiaran pada saat DL sekarat.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyebut akan ada tiga sampai empat orang lagi yang akan dijadikan tersangka. Dari empat orang itu, satu orang adalah Sahrul yang merupakan pemilik rumah dimana DL sempat disembunyikan.
"Kemungkinan ada tiga dan empat tersangka lagi. Termasuk Sahrul ini kami masih lakukan pendalaman," tutur dia.
Untuk menjerat tersangka tambahan itu, Hendri memakai pasal 531 KUHP karena melihat DL sedang dalam keadaan sekarat namun dibiarkan. Dijelaskan Hendri, Sahrul sebenarnya mengetahui dan melihat bahwa DL sedang dalam keadaan sekarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!