SuaraMalang.id - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus temuan mayat perempuan muda terbungkus karpet berinisial DL yang ditemukan warga di kebun tebu Desa Kedungpedaringan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang pada Jumat (23/4/2021). Dua orang pria berinisial CY dan AZ ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan keduanya diketahui merupakan teman dekat DL.
Meski begitu ada kejadian menarik yang dilakukan dua tersangka saat mengetahui korban DL telah meninggal. Mereka sempat membacakan Surat Yasin saat teman dekatnya tersebut diketahui sudah tak bernyawa pada Selasa (20/4/2021). Hal tersebut terungkap saat proses rekonstruksi.
"Saat rekonstruksi diketahui bahwa dua tersangka saat tahu korban meninggal dunia langsung membacakan yasin," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat rilis kasus di Mapolres Malang, Jumat (30/4/2021).
Hendri melanjutkan, pembacaan yasin tersebut dilakukan di sebuah gubuk yang terletak di sekitar rumah Sahrul.
"Jadi waktu meninggal korban ini awalnya di sebuah kamar dipindahkan ke gubuk. Di gubuk itu dua tersangka ini sempat membacakan yasin," tutur dia.
DL sendiri diketahui meninggal saat sang anak memberitahukannya kepada kedua tersangka.
"Jadi yang memberitahukan waktu rekonstruksi itu anak dari Korban. Korban ini sudah menikah dan memiliki anak satu," tutur dia.
Sementara itu, tersangka CY mengatakan, sejak awal kejadian saat mabuk hingga terperosok ke sawah, anak DL ikut menyaksikan.
"Anaknya diajak. Waktu mabuk itu saya bonceng. Dan waktu Dewi (DL) pergi sendiri setelah mabuk. Saya juga bonceng anaknya," tutur dia.
Baca Juga: Mayat Wanita Terbungkus Karpet, Polisi: Korban Meninggal 2-3 Hari yang Lalu
Setelah DL mengalami kecelakaan dan diketahui meninggal dunia, anak DL pun langsung dirawat di kediaman CY.
"Diemong ibu saya," tutup dia.
Lebih lanjut, Polres Malang kemungkinan akan menetapkan beberapa tersangka lagi atas kematian mayat wanita DL. Saat ini sudah ada dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni CY dan AZ yang merupakan teman dekat DL. Keduanya melakukan pembiaran pada saat DL sekarat.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyebut akan ada tiga sampai empat orang lagi yang akan dijadikan tersangka. Dari empat orang itu, satu orang adalah Sahrul yang merupakan pemilik rumah dimana DL sempat disembunyikan.
"Kemungkinan ada tiga dan empat tersangka lagi. Termasuk Sahrul ini kami masih lakukan pendalaman," tutur dia.
Untuk menjerat tersangka tambahan itu, Hendri memakai pasal 531 KUHP karena melihat DL sedang dalam keadaan sekarat namun dibiarkan. Dijelaskan Hendri, Sahrul sebenarnya mengetahui dan melihat bahwa DL sedang dalam keadaan sekarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah di Bawah Rp 2 juta dengan Spek Dewa! Terbaik September 2025
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Dana Murah dan Dorong Profitabilitas
-
BRI Wujudkan Pemberdayaan UMKM, Pecel Ndoweh Tembus Pasar Kalimantan dan Sulawesi
-
BRI Tunjuk Dhanny Sebagai Corsec, Andalkan Pengalaman Global Termasuk dari Singapura
-
KUR BRI 2025: Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Klaster dan Digitalisasi
-
Rahasia BRImo Jadi Primadona: Inovasi, Keamanan & Kenyamanan di Genggaman