SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan dispensai mudik bagi santri berlaku di wilayahnya. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, terutama oleh pihak pondok pesantren.
Wali Kota Sutiaji menjelaskan, syarat yang dimaksud yakni agar dilakukan pemantauan secara ketat terhadap aktivitas mudik lebaran agar tidak terjadi penularan atau penyebaran Covid-19.
"Kemarin kita dapat dispensasi. Jadi mudik untuk santri boleh, tapi tidak boleh memakai moda transportasi umum (angkutan umum)," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Kamis (29/4/2021).
Berdasar ketentuan itu, lanjut dia, pihak pondok pesantren harus mengakomodir para santri untuk bisa menggunakan moda transportasi khusus saat mudik berlangsung.
"Nanti mereka (santri) tetap boleh pulang, tapi dipulangkan pakai kendaraan khusus dari pondok masing-masing," sambungnya.
Wali Kota Sutiaji kembali mengingatkan tentang komitmen pihak ponpes untuk menerapkan aturan main tersebut di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini.
"Mereka (santri) itu kan sebenarnya sudah libur ya. Tapi ada yang tidak pulang juga. Seharusnya sebelum ada larangan mereka sudah di rumah, tapi yang belum ya harus difasilitasi masing-masing Pondok," katanya.
Menurut Sutiaji, sebenarnya Ponpes di Kota Malang memang tak sebanyak dengan pondok pesantren yang berada di Kabupaten Malang. Sehingga dirinya pun langsung melakukan koordinasi dengan masing-masing pondok dengan hasil bahwa para santri pun sudah melakukan perjalanan pulang sebelumnya.
"Kita sampaikan bahwa di Jatim itu diberikan dispensasi pemulangan. Kita kemarin juga sudah koordinasi bahwa disini kemarin sudah banyak yang pulang kok," tandas Wali Kota Malang.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Lewat Jalan Tikus, Polda DIY Ajak Warga Partisipasi
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil memutuskan larangan mudik 2021 berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bagi santri di seluruh Pondok Pesantren (Ponpes).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa