SuaraMalang.id - Aksi biadab perempuan berinisial SL terhadap bocah berusia 4 tahun berinisial SNI yang tubuhnya dibuang ke dalam sumur, ternyata dimotivasi karena dendam. Kepada petugas, SL mengaku dendam dengan ibu korban yang diduga pernah berselingkuh dengan suami pelaku.
Mirisnya, pelaku masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. Sebab, SL merupakan tante atau bibi korban.
Fakta itu terbongkar saat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menggelar konferensi pers. Kapolres Sumenep AKBP Darman mengemukakan, lantaran alasasn tersebut membuat pelaku menyimpan dendamnya dan melampiaskannya kepada sang anak, SNI.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, saat tersangka melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah.
Kemudian, tersangka mendekati dan kemudian merangkul korban. Setelah itu tersangka melepas semua perhiasan yang dipakai korban.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban ikut ke rumahnya. Setelah berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban, kemudian tersangka mengambil karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban ke dalam karung.
Sebelum SNI dimasukkan ke dalam karung, korban sempat dianiaya oleh tersangka. Bahkan korban sempat meronta dan berteriak 'mama,mama' seperti akan menangis dan berteriak kesakitan, namun tidak dihiraukan tersangka.
Setelah itu, tersangka membawa karung yang berisi korban diletakkan di depan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning.
Kemudian, tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir Jalan Raya Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.
"Karung yang berisi korban tersebut oleh tersangka diangkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur mati di pinggir pantai tersebut," ujar Darman seperti dilansir Suarajatimpost.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Gadis di Limapuluh Kota Dibunuh Ayah Tiri Pakai Benda Ini
Kekinian, polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berupa anting dengan berat 0,5 gram, satu buah kerudung hitam, satu kerudung biru tosca.
Kemudian satu karung bekas pakan ayam warna putih, satu rok pendek warna kuning, satu kaos lengan pendek warna putih, satu kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty, satu celana dalam warna kuning dan uang Rp 4 juta.
Tersangka kini dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?