SuaraMalang.id - Aksi biadab perempuan berinisial SL terhadap bocah berusia 4 tahun berinisial SNI yang tubuhnya dibuang ke dalam sumur, ternyata dimotivasi karena dendam. Kepada petugas, SL mengaku dendam dengan ibu korban yang diduga pernah berselingkuh dengan suami pelaku.
Mirisnya, pelaku masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. Sebab, SL merupakan tante atau bibi korban.
Fakta itu terbongkar saat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menggelar konferensi pers. Kapolres Sumenep AKBP Darman mengemukakan, lantaran alasasn tersebut membuat pelaku menyimpan dendamnya dan melampiaskannya kepada sang anak, SNI.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, saat tersangka melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah.
Kemudian, tersangka mendekati dan kemudian merangkul korban. Setelah itu tersangka melepas semua perhiasan yang dipakai korban.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban ikut ke rumahnya. Setelah berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban, kemudian tersangka mengambil karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban ke dalam karung.
Sebelum SNI dimasukkan ke dalam karung, korban sempat dianiaya oleh tersangka. Bahkan korban sempat meronta dan berteriak 'mama,mama' seperti akan menangis dan berteriak kesakitan, namun tidak dihiraukan tersangka.
Setelah itu, tersangka membawa karung yang berisi korban diletakkan di depan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning.
Kemudian, tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir Jalan Raya Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.
"Karung yang berisi korban tersebut oleh tersangka diangkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur mati di pinggir pantai tersebut," ujar Darman seperti dilansir Suarajatimpost.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Gadis di Limapuluh Kota Dibunuh Ayah Tiri Pakai Benda Ini
Kekinian, polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berupa anting dengan berat 0,5 gram, satu buah kerudung hitam, satu kerudung biru tosca.
Kemudian satu karung bekas pakan ayam warna putih, satu rok pendek warna kuning, satu kaos lengan pendek warna putih, satu kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty, satu celana dalam warna kuning dan uang Rp 4 juta.
Tersangka kini dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
Terkini
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM
-
Angkot Malang Naik Kelas: Kini Ber-GPS, Siap Jemput Pelajar Gratis Bulan Ini
-
Tangis Haru Pecah di Taiwan, BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu Setelah Hampir 10 Tahun