SuaraMalang.id - Aksi biadab perempuan berinisial SL terhadap bocah berusia 4 tahun berinisial SNI yang tubuhnya dibuang ke dalam sumur, ternyata dimotivasi karena dendam. Kepada petugas, SL mengaku dendam dengan ibu korban yang diduga pernah berselingkuh dengan suami pelaku.
Mirisnya, pelaku masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. Sebab, SL merupakan tante atau bibi korban.
Fakta itu terbongkar saat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menggelar konferensi pers. Kapolres Sumenep AKBP Darman mengemukakan, lantaran alasasn tersebut membuat pelaku menyimpan dendamnya dan melampiaskannya kepada sang anak, SNI.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, saat tersangka melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah.
Kemudian, tersangka mendekati dan kemudian merangkul korban. Setelah itu tersangka melepas semua perhiasan yang dipakai korban.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban ikut ke rumahnya. Setelah berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban, kemudian tersangka mengambil karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban ke dalam karung.
Sebelum SNI dimasukkan ke dalam karung, korban sempat dianiaya oleh tersangka. Bahkan korban sempat meronta dan berteriak 'mama,mama' seperti akan menangis dan berteriak kesakitan, namun tidak dihiraukan tersangka.
Setelah itu, tersangka membawa karung yang berisi korban diletakkan di depan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning.
Kemudian, tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir Jalan Raya Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.
"Karung yang berisi korban tersebut oleh tersangka diangkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur mati di pinggir pantai tersebut," ujar Darman seperti dilansir Suarajatimpost.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Gadis di Limapuluh Kota Dibunuh Ayah Tiri Pakai Benda Ini
Kekinian, polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berupa anting dengan berat 0,5 gram, satu buah kerudung hitam, satu kerudung biru tosca.
Kemudian satu karung bekas pakan ayam warna putih, satu rok pendek warna kuning, satu kaos lengan pendek warna putih, satu kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty, satu celana dalam warna kuning dan uang Rp 4 juta.
Tersangka kini dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi
-
Misi Arema FC Putus Tren Imbang: Siapkan Formula Jinakkan Playmaker Anyar Bhayangkara FC
-
Sindikat Narkoba Malang: Polisi Gulung 175 Tersangka, Sita Sabu Kiloan hingga 2 Ton Kimia