SuaraMalang.id - Sanksi akan diberikan kepada warga yang nekat bepergian ke Lumajang, Jawa Timur, saat waktu larangan mudik diterapkkan.
Seperti dijelaskan Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho. Menurut dia, untuk waktu pelarangan sendiri ditetapkan mulai 6-17 Mei nanti.
Selama itu, Ia menjelaskan, polisi akan memberikan sejumlah sanksi kepada warga yang bepergian ke Lumajang, diantaranya memutar balik kendaraannya.
Jika sampai tanggal 7 Mei masih ada yang memaksa keluar, tentu kata Bayu, ada sanksi yang sangat tegas.
Baca Juga: Larangan Mudik, Perusahaan Bus di Sukoharjo Ini Pilih Berhenti Beroperasi
"Mudah-mudahan tidak ada orang yang melintas lagi atau melakukan pelanggaran larangan mudik. Sanksi yaitu putar balik dan dicek suhu tubuh, jika terindikasi suhu naik, diisolasi 5×24 jam," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Minggu (25/04/2021).
Jika ketahuan melanggar disebut Bayu, itu sudah menjadi resiko mereka, sebab sosialisasi sudah diberlakukan jauh-jauh hari. Jangan sampai seperti India, ada gelombang kedua Covid-19 yang meningkat kasusnya.
Sedangkan angkutan mudik secara resmi sudah dilarang oleh Kemenhub, namun menurut AKP Bayu tinggal aplikasi di lapangan saja.
"Itu adalah penerapan sanksi pada saat di jalur, sop dan ketentuan penyekatan berlaku," tambahnya.
Menurut AKP Bayu, ada 2 titik penyekatan untuk wilayah barat di Kecamatan Pronijiwo dan sebelah utara di bekas jembatan timbang Kecamatan Klakah.
Baca Juga: Larangan Mudik Dimajukan, Pengetatan hingga ke Jalan Tikus
"Untuk mudik, karena ini adalah penyekatan antisipasi pergerakan manusia di luar rayonisasi. Dan hingga saat ini masih 2 titik saja," ujarnya.
Untuk wilayah selatan dan timur, dijelaskan AKP Bayu, nanti akan ada rapat melibatkan stakeholder untuk rakor terkait antisipasi mudik, dan penyekatan tidak hanya masalah mudik tetapi juga terkait pembatasan pergerakan manusia.
"Yang masih diwilayah diperbolehkan untuk melaksanakan rutinitas, tetapi tetap dengan ketentuan Prokes Covid-19," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik, Perusahaan Bus di Sukoharjo Ini Pilih Berhenti Beroperasi
-
Larangan Mudik Dimajukan, Pengetatan hingga ke Jalan Tikus
-
Pemkot Solo Tak Ikuti Kebijakan Pusat Soal Larangan Mudik Lebaran
-
Bagaimana Kondisi Terminal Kp Rambutan usai Aturan Larangan Mudik Direvisi?
-
Marak Pencurian Sapi, Polisi Sarankan Warga Lumajang Pasang GPS
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
Terkini
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan