Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 25 April 2021 | 10:58 WIB
Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho [Foto: Suarajatimpost]

SuaraMalang.id - Sanksi akan diberikan kepada warga yang nekat bepergian ke Lumajang, Jawa Timur, saat waktu larangan mudik diterapkkan.

Seperti dijelaskan Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho. Menurut dia, untuk waktu pelarangan sendiri ditetapkan mulai 6-17 Mei nanti.

Selama itu, Ia menjelaskan, polisi akan memberikan sejumlah sanksi kepada warga yang bepergian ke Lumajang, diantaranya memutar balik kendaraannya.

Jika sampai tanggal 7 Mei masih ada yang memaksa keluar, tentu kata Bayu, ada sanksi yang sangat tegas.

Baca Juga: Larangan Mudik, Perusahaan Bus di Sukoharjo Ini Pilih Berhenti Beroperasi

"Mudah-mudahan tidak ada orang yang melintas lagi atau melakukan pelanggaran larangan mudik. Sanksi yaitu putar balik dan dicek suhu tubuh, jika terindikasi suhu naik, diisolasi 5×24 jam," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Minggu (25/04/2021).

Jika ketahuan melanggar disebut Bayu, itu sudah menjadi resiko mereka, sebab sosialisasi sudah diberlakukan jauh-jauh hari. Jangan sampai seperti India, ada gelombang kedua Covid-19 yang meningkat kasusnya.

Sedangkan angkutan mudik secara resmi sudah dilarang oleh Kemenhub, namun menurut AKP Bayu tinggal aplikasi di lapangan saja.

"Itu adalah penerapan sanksi pada saat di jalur, sop dan ketentuan penyekatan berlaku," tambahnya.

Menurut AKP Bayu, ada 2 titik penyekatan untuk wilayah barat di Kecamatan Pronijiwo dan sebelah utara di bekas jembatan timbang Kecamatan Klakah.

Baca Juga: Larangan Mudik Dimajukan, Pengetatan hingga ke Jalan Tikus

"Untuk mudik, karena ini adalah penyekatan antisipasi pergerakan manusia di luar rayonisasi. Dan hingga saat ini masih 2 titik saja," ujarnya.

Untuk wilayah selatan dan timur, dijelaskan AKP Bayu, nanti akan ada rapat melibatkan stakeholder untuk rakor terkait antisipasi mudik, dan penyekatan tidak hanya masalah mudik tetapi juga terkait pembatasan pergerakan manusia.

"Yang masih diwilayah diperbolehkan untuk melaksanakan rutinitas, tetapi tetap dengan ketentuan Prokes Covid-19," katanya menegaskan.

Load More