Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 24 April 2021 | 03:00 WIB
ilustrasi larangan mudik di Jember -- Petugas kepolisian mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4). [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraMalang.id - Larangan mudik di Kabupaten Jember bakal resmi dimulai 26 April 2021 mendatang. Setiap pengendara akan keluar dan masuk wilayah Jember bakal diminta putar balik.

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Jadi kami mulai 26 April besok, perketat arus keluar masuk ke Jember," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Jumat (23/4/2021).

Tentang aturan itu, lanjut dia, masyarakat diharapkan mematuhi dan memahami dengan bijak lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Siapkan 7 Titik Penyekatan di Bekasi

"Agar nantinya juga dapat benar-benar (aturan itu) dijalankan di Jember. Jadi kami harap masyarakat Jember khususnya bersabar. Kondisi pandemi ini belum berakhir," sambungnya.

Hendy juga mengatakan, terkait larangan mudik ini bukan lagi imbauan.

"Tapi ini tegas benar-benar melarang mudik. Aturan ataupun larangan ini, tidak hanya untuk pendatang dari luar Jember, tapi bagi masyarakat Jember yang hendak keluar juga berlaku," ujarnya.

SetiapPemeriksaan bagi setiap kendaraan yang melintas di pintu masuk Jember.

"Ataupun juga untuk kendaraan yang keluar. Kami harap, jika tidak ada kepentingan mendesak, setiap kendaraan akan diminta untuk putar balik ke daerah asalnya," kata Hendy.

Baca Juga: Larangan Mudik Dimajukan, Pengetatan hingga ke Jalan Tikus

Sebaliknya, bagi masyarakat pendatang juga akan dilakukan hal yang sama.

Load More